ICW Sebut, Polisi Yang Bermasalah Seharusnya Tidak Dipromosikan
MANOKWARI, gardapapua.com — Jabatan Plt Kabid Propam yang sempat dijabat oleh AKBP Murjoko Budyono, menjadi perhatian serius sebuah lembaga anti korupsi di Jakrta.
Pasalnya, AKBP Murjoko merupakan mantan terpidana dalam kasus suap judi online sebesar Rp. 7 Milyar Rupiah saat menjabat sebagai Kasubdit III Jatanras di Polda Jawa Barat.
Adnan, Koordinator Indonesia Corruption Watch,(ICW), menilai, pemberian jabatan kepada seorang polisi yang bermasalah, tidak akan membawa perubahan di tubuh kepolisian, justru membuat nama institusi tersebut menjadi tercoreng.
“kalau memang orgnya berkasus tapi dipromosikan, itu artinya tidak ada reform dalam organisasi.”Ujar Adnan, ketika dihubungi via WhatsApp.
Tanggapan yang sama juga diutarakan oleh Boyamin, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, (MAKI). Ia menuturkan, pemberian jabatan kepada seseorang yang bermasalah, apalagi sebagai kabid propam, dan sekalipun masih pelaksana tugas, bisa diremehkan sama anak buahnya.
“Wah, harusnya ya tidak boleh, apalagi jabatan Kabid Propam, bisa diremehkan anak buah,” Kata Boyamin.
Boyamin menjelaskan, Polisi masuk kategori Aparat Penegak Hukum,(APH) sipil, dan semestinya sama denga Aparatur Sipil Negara, yang mana, jika korupsi maka harus dipecat.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Daerah Papua Barat, Brigjen Pol, Herry Rudolf Nahak, melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat, AKBP, Mathias Krey, mengatakan, Kapolda telah memindahkan AKBP Murjoko, dari yang sebelumnya menjabat Plt Kabid propam, saat ini yang bersangkutan sudah menduduki posisi Baru sebagai, Kasubdir Gasum Ditsamapta Polda Papua Barat.
Dengan adanya jabatan baru yang diduduki oleh AKBP Murjoko, dengan demikian, terjadi kekosongan pada jabatan Bid Propam, untuk itu, pihak Polda, melalui satker terkait, akan mencari perwira terbaik untuk mengisi kekosongan tersebut.
” Saat ini, Jabatan Kabid Propam lagi kosong, Kami akan mencari Perwira terbaik untuk mengisi kekosongan tersebut.”Tutup Krey. [KK/Red]