PendidikanRegional

LPSE Kabupaten Raja Ampat Gelar Pelatihan SPSE Versi 4.3

WAISAI, Gardapapua,com — Unit Layanan Pelaksana Teknis (ULP) Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Raja Ampat menggelar pelatihan penggunaan dan aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) versi terbaru 4.3 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kegiatan yang digelar pada, Selasa (18/6), itu bertempat di Gedung Wanita, Waisai, Kabupaten Raja Ampat. Menhangkat Thema : “Bersama Wujudkan Pengadaan yang Akuntabel Efisien dan Terpercaya”, kegiatan Sosialisasi tersebut di buka Oleh Sekretaris daerah kabupaten Raja Ampat, Dr. Yusuf Salim, M.Si, dan turut didampingi beberapa Narasumber dari Tim Teknis Direktorat Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektonik LKPPK, Kepala Badan ULP Hj Adam Malik, sejumlah Pimpinan OPD Lingkup Pemkab Raja Ampat, Para ASN, dan para Kontraktor di wilayah kabupaten Raja Ampat.

Kepala ULP Kabupaten Raja Ampat, Hj Adam Malik,S.S,MM, mengawali sambutannya mengatakan, bahwa kepada semua pejabat Pengadaan dan serta Para pelaku usaha (Kontraktor) harus mengikuti sosialisasi ini dengan baik.

Sebab menurutnya, sosialisasi ini merupakan pembelajaran Penting memahami Pengadaan Sistem Secara Elektronik (SPSE) terutama kepada para pelaku usaha (Kontraktor) dan pejabat Pengadaan, dalam menghadapi proses pengadaan secara elektronik versi 4.3.

” Mengingat hal seperti kegiatan program pengadaan barang dan jasa ini sering menjadi sorotan Publik kepada pemerintah daerah, tentang pengadaan barang dan jasa,”Ujarnya.

Ditambahkan Malik, untuk itu Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terus melakukan pengembangan aplikasi untuk memenuhi tuntutan perubahan perkembangan teknologi informasi dan kebutuhan terkini dalam percepatan pengadaan barang dan jasa yang lebih transparan, terbuka dan akuntabel.

Sementara Sekretaris daerah kabupaten Raja Ampat DR.Yusup.Salim,M,Si Sosialisasi ini penting, sebagai bentuk perkenalan Sistem baru, serta hasil pembaharuan dari sistem-sistem sebelumnya.

” Banyak perubahan yang dialami oleh aplikasi SPSE, mulai dari sisi teknis penggunaan sampai dengan regulasi yang mengaturnya. Dengan demikian aplikasi SPSE saat ini memasuki versi terbaru 4.3,”Terang Sekda

Pelaksanaannnya mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, membawa suasana baru bagi dunia pengadaan barang/jasa Pemerintah, yang juga berdampak pada proses pengadaan itu sendiri.

Hal ini membawa perubahan pada proses tender yang ada, terutama pada penggunaan aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), dimana aplikasi SPSE saat ini masih menjadi salah satu media untuk melakukan proses pengadaan yang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah di Seluruh Indonesia

“Adapun beberapa kelebihan aplikasi SPSE versi 4.3 ini, selain dokumen lelang dibuat secara elektronik melalui aplikasi SPSE, dalam aplikasi ini syarat penawaran sudah terperinci, pada proses evaluasi harga dan koreksi aritmatik dilakukan secara otomatis oleh aplikasi, serta aplikasi SPSE sudah menginformasikan secara terperinci hasil evaluasi, sehingga lebih transparan bagi masyarakat,”Tutup Yusuf Salim. [DM/Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *