DaerahHukum dan Kriminal

Tertera Pada Edaran, Kasuari Pos dan TVRI Dipertanyakan Pada Kontrak Kerja Sama Media Pemkab Bintuni

MANOKWARI, gardapapua.com — Mantan Pimpinan redaksi media cetak harian Kasuari Pos, Rustam Madubun mengaku kaget, mengetahui bahwa Pemda Teluk Bintuni masih mengakomodir Media cetak Kasuari Pos dalam kontrak kerja sama antar media sesuai isi surat edaran bernomor : 480/014/2019 ditandantangi oleh Sekda mengatasnamakan Bupati Teluk Bintuni pada 9 mei 2019.

” Padahal per tanggal 1 Januari 2019 media Kasuari Pos tidak lagi beroperasi atau terbit lantaran seluruh asetnya telah dijual,”Ucap Rustam Madubun, kepada gardapapua.com, selasa (21/5/2019)

Rustam yang kini selaku pimpinan dan penanggung jawab pada media online Papuadalamberita.com menambahkan, bahwa pada bulan desember 2018 lalu, manajemen Kasuari Pos telah berubah dari pemilik lama, yakni Angleng Murcana sebagai direktur kepada pembeli baru, yaitu Bupati Kabupaten Mansel Markus Waran.

“Setahu saya, kalau ada pemda atau institusi lain yang melakukan kontrak kerjasama dengan Kasuari Pos pada tahun 2019, itu bukan lagi kami, karena kami sudah tidak terbit sejak 1 januari 2019,” Kata Rustam

Dia lalu mempertanyakan, jika memang masih diakomodir dan adanya pengajuan penawaran dan tanda tangan serta cap atas nama media cetak kasuari pos, menurut wartawan senior ini sudah pasti, cap yang dipakai saat pengajuan kontrak adalah cap palsu.

Selain Kasuari Pos, pihak TVRI Papua selaku lembaga penyiaran pertelevisian juga mempertanyakan hal yang sama. bahkan, pihak TVRI akan meminta penjelasan dari Pemda Teluk Bintuni.

Sebab pada tahun 2018-2019 pihak TVRI Papua dengan tegas mengklaim, tidak ada pengajuan kerjasama antara kedua belah pihak.

Berbeda dengan Kasuari Pos dan TVRI, salah satu pimpinan media online lokal daerah di Teluk Bintuni (Pimred) media Kadate Daniel Duwit, ketika dikonfirmasi media ini tentang isi surat edaran kerjasama dan tentang medianya yang tidak diakomodir dalam kerjasama tersebut mengatakan, bahwa tahun 2018, karena satu dan lain hal terkait pemberitaan di media kadate sehingga diputuskan media Kadate ditahun anggaran 2019 untuk tidak diakomodir.

“Tahun 2017, kami diakomodir, dan untuk tahun 2019, kami belum mengajukan proposal kerjasama media ke Pemda Teluk Bintuni,”Kata Daniel

Sementara itu, terkait dengan seluruh kejanggalan yang ditemui oleh sejumlah awak media, Kabag humas teluk bintuni, Dominggus Pattikawa, ketika dihubungi oleh wartawan Papua Kini di Manokwari mengatakan, bahwa surat edaran itu setelah di kaji ada kekeliruan sehingga kemarin sudah ada pembahasan bersama PWI kabupaten teluk bintuni.

“Kami akan tarik kembali surat tersebut dan akan di kaji ulang karena ada media yg sdh tidak aktif dan belum paten,”Tutup Dominggus. [KK/Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *