DaerahGarda ManokwariGarda Papua BaratHeadline newsHukum dan KriminalUncategorized

Polisi Mulai Sidik Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Papua Barat

MANOKWARI, gardapapua.com — Kepolisian dalam hal ini Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Papua Barat diketahui telah meningkatkan status perkembangan penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Hibah KONI, Papua Barat, dengan sumber anggaran sejak tahun 2019, 2020 & 2021 dgn Nilai Anggaran Rp 227.495.122.000,- dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

“Benar. Statusnya naik dari Penyelidikan ke Penyidikan, selanjutnya Penyidik akan dalami para tersangka,”Ucap Kapolda Papua Barat, Irjen Daniel Tahi Silitonga, melalui Dirreskrimsus Polda Papua Barat Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu, S.Sos, S.I.K., M.Krim, dalam rilisnya, Jumat (16/12/2022).

Hal ini menindaklanjuti penyelidikan yang telah dilakukan sejak tanggal 9 September 2022, oleh Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Papua Barat, terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah KONI Papua Barat tersebut.

“Kasus yang juga menjadi perhatian publik ini, telah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 30 orang dengan pengumpulan sejumlah dokumen penting terkait hibah KONI,”Bebernya

Setelah 90 hari proses penyelidikan berjalan, maka pada hari Senin tgl 12 Desember 2022 telah dilaksanakan gelar perkara yang hasil rekomendasinya adalah perkara KONI telah ditingkatkan statusnya dari tahap Penyelidikan ke Tahap Penyidikan.

Berdasarkan sprint penyidikan pada tanggal 13 Desmber 2022 maka penyidik telah berkoordinasi dengan kejaksaan Tinggi Papua Barat dengan telah menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tertanggal 14 Desember 2022.

Peningkatan status perkara ini dilakukan setelah penyidikan melakukan gelar perkara. Adapun, gelar perkara dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan telah menemukan dua bukti permulaan yang cukup.

“Tentu saja, peningkatan proses hukum dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan didasarkan atas telah diperolehnya lebih dari 2 alat bukti oleh penyidik. Dan temuan indikasi kerugian keuangan negara nya mencapai angka milyaran,’Ucapnya

Berdasarkan fakta-fakta diketahui bahwa KONI Provinsi Papua Barat dalam kurun waktu Tahun 2019, 2020 & 2021 telah mendapatkan dana Hibah Prov. Papua Barat sebesar Rp.227.495.122.000,- diantaranya :

1. Tahun 2019 sebesar Rp.60.000.000.000,- (enam puluh milyar).

2. Tahun 2020 sebesar Rp99.995.122.000,- (sembilan puluh sembilan milyar sembilan ratus sembilan puluh lima juta seratus dua puluh dua ribu rupiah).

3. Tahun 2021 sebesar Rp67.500.000.000.- (enam puluh tujuh milyar lima ratus juta rupiah)

Penyidik Tipidkor Polda berhasil mengungkap terdapat belanja dan kegiatan dalam pertanggungjawaban (LPJ) KONI Provinsi Papua Barat yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya & tidak disertai dengan bukti pendukung yang sah dan lengkap.

Sehingga tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pasal yang diterapkan dalam perkara ini adalah Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan di tambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 Ancaman hukumannya adalah paling singkat 4 (empat) tahun penjara dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit senilai Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak senilai Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan di tambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 ancaman hukumannya adalah paling singkat 1 (satu) tahun penjara dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara dan atau denda paling sedikit sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Terkait siapa tersangka nya, penyidik masih terus melakukan pendalaman dengan prinsip due process of law sehingga melalui mekanisme gelar perkara akan dapat ditentukan pihak yang dapat diminta pertanggungjawaban, terhadap kasus ini. [TIM/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *