Surat Edaran Kerja Sama Media Di Bintuni Kekang Kebebasan Pers, Begini Respon Bupati Piet
MANOKWARI, gardapapua.com — Terkait surat edaran lembar kerjasama media dan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni nomor : 480/014/2019 yang sesuai isi surat ditandatangani pada 9 mei 2019, oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Gustaf Maniputty mengatasnamakan Bupati Teluk Bintuni, dinyatakan merupakan kekeliruan dan salah oleh Bupati Teluk Bintuni Ir. Petrus Kasihiw.
” Saya sudah perintahkan Kabag humas, Dominggus Pattikawa, untuk segera memperbaiki surat kerja sama media dengan yang terlanjur beredar dikalangan wartawan, itu salah karena ada kekeliruan, “Ucap Bupati saat menjawab awak media di Manokwari, Senin (20/5/2019).
Adapun isi surat edaran pada Point 2 dalam isi disebutkan, ”seluruh OPD diperintahkan untuk tidak memberikan informasi dalam bentuk apapun kepada media cetak, elektronik dan online” yang tidak terikat kontrak kerjasama dengan Pemkab Bintuni.
Hal itu, dengan kata lain, hanya media yang memiliki kontrak kerjasama dengan pemkab Teluk Bintuni yang bisa mendapatkan informasi atau memberitakan suatu berita kepada publik.
Justru sebaliknya, Bupati Piet menegaskan bahwa wartawan tidak bisa dibatasi.
Sebab kepada para jurnalis atau yang lebih dikenal dengan wartawan adalah mereka yang mempunyai hak sebagaimana diatur dalam UU RI, No 40 tahun 1999 tentang Pers dan juga UU RI, No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Pada Pasal 4 dalam UU Pers dijelaskan bahwa :
(1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
(2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
(4) Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.
Sedangkan pada UU No 14 thn 2008, BAB I, pada ayat 2 dan 3 menyebutkan, Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri. [KK/Ian]