NasionalPolitik

Tak Terdaftar DPT Gunakan E-KTP Untuk Mencoblos, Ini Penjelasan KPU RI

JAKARTA, gardapapua.com — Menjelang Pemilu 2019 tak dipungkiri masih banyak persoalan data pemuktahiran pemilih tetap yang belum mampu merakum seluruh warga masyarakat indonesia.

Hal ini terungkap, masih banyak warga yang belum terdaftar didalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Sehingga saran dan terus ditegaskan kepada seluruh warga negara indonesia yang belum memiliki KTP elektronik, untuk segera melakukan proses perekaman disetiap kantor kelurahan, kecamatan/distrik daerah tempat tinggalnya.

Sebab KTP-elektronik bukan sekedar menjadi solusi, namun memang merupakan syarat mutlak bagi warga yang ingin menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 17 April 2019 mendatang, khususnya bagi mereka yang tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau disebut Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Berdasarkan rapat antara Komisi II DPR RI bersama KPU, Bawaslu, dan Kemendagri, disepakati bahwa masyarakat yang tidak terdaftar dalam DPT, maka dapat menggunakan hak pilihnya hanya mengunakan KTP-el. hal tersebut telah diatur dalam UU No 7 tahun 2017 dan PKPU Nomor 3/2019 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara.

Demikian kesepakatan Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, dan Kemendagri, yang telah menyepakati penggunaan e-KTP bagi warga yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Kesepakatan itu diambil dalam agenda rapat kerja bersama terkait persiapan Pemilu 2019, Selasa (19/3/2019) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta kemarin.

“Jadi kalau ada masyarakat yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih, tapi tidak terdaftar dalam DPT, itu dia bisa menggunakan KTP-el pada hari H. Tapi hanya berlaku di daerah dimana KTP-nya terdaftar,”Ucap Ketua KPU Arief Budiman

Hal ini seperti contoh, ketika seorang warga Kabupaten A yang tinggal di kota B misalnya dan tidak terdaftar di DPT, maka tidak dapat menggunakan hak pilihnya saat berada di Kota B, selain kota A yakni tempat asalnya sesuai KTP identitasnya.

Sehingga kepada bersangkutan harus pulang ke daerahnya. Undang-undang menjamin haknya, tapi dia harus memilih di tempat alamat KTP-nya.

“Pemilu kali ini 17 April 2019 adalah hari libur yang diliburkan, jadi dia diberikan kesempatan untuk pulang,”Jelasnya.

Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan KTP elektronik digunakan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai dengan domisili atau tempat tinggalnya.

Senada Wakil Ketua Komisi II F-PKB Nihayatul Wafiroh saat membacakan kesimpulan rapat di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (19/3) ini juga turut mengapresiasi DPR RI, KPU, dan Bawaslu untuk menyepakati bahwa masyarakat yang tidak terdaftar di DPT boleh menggunakan hak pilihnya hanya menggunakan e-KTP.

Selain itu, Ketua Bawaslu menegaskan warga yang menggunakan e-KTP hanya diberi waktu di satu jam terakhir pencoblosan waktu daerah setempat, juga melihat jumlah surat suara yang masih tersedia di TPS domisili tersebut. [Free/Red/**]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *