DaerahPolitik

Paripurna, 7 Raperdasus Disahkan DPRD Papua Barat

MANOKWARI, gardapapua.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Papua Barat, Rabu ( 20/3/2019) malam, mengesahkan 7 Raperdasus non APBD.

Pengesahakan itu ditetapkan dalam agenda rapat paripurna masa sidang I tahun 2018/2019 dalam rangka persetujuan dan penetapan rancangan peraturan daerah Non-APBD 2019.

Persetujuan dan penetapan terhadap tujuh rancangan peraturan daerah khusus (Raperdasus itu resmi menjadi peraturan daerah khusus (Perdasus) yang menjadi agenda kerja DPR tahun 2018/2019.

Dalam rapat paripurna pandangan akhir hak inisiatif yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Papua Barat setempat, Jl Siliwangi, Manokwari dibacakan oleh Goram Gaman selaku juru bicara mewakili fraksi – fraksi gabungan DPRD Papua Barat, yakni Fraksi Utuh terdiri dari Partai Golkar, Demokrat, Nasdem, PDIP, Hanura, Gerindra, dan PAN. Fraksi Gabungan antara lain PKS, PPP, PKB, dan Fraksi Otsus, dan Surat Keputusan (SK) penetapan 7 perdasus non APBD ini dibacakan oleh Amanda Asmuruf selaku Kabag Perundang – undangan sekretariat DPR Papua Barat.

Adapun 7 Raperdasus yang telah ditetapkan menjadi produk hukum yang sah untuk diterapkan itu diantaranya mengenai :

1. Raperdasus tentang Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak dan Gas (Migas) di Papua Barat.

2. Pengangkatan anggota DPR Papua Barat dalan kerangka otsus.

3. Pembagian dan pengelolaan dana otsus Provinsi Papua Barat.

4. Pedoman penyelenggaraan pengusaha asli Papua di Papua Barat.

5. Masyarakat adat di wilayah Papua Barat.

6. Pembangunan berkelanjutan (konservasi) di Provinsi Papua Barat.

7. Penyediaan rumah bagi orang asli Papua di Provinsi Papua Barat.

Ketua DPR Papua Barat Pieters Kondjol dalam arahan sambutannya mengungkapkan, bahwa hal ini adalah simbol penghargaan negara sebagaimana diatur undang – undang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah melalui otonomi khusus demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat demi menyelaraskan pembangunan daerah tersebut, dalam bingkai kekhususan itu sesuai amanat UU Otsus.

” Kami minta perdasus ini dapat dimanfaatkan dengan baik menunjang kinerja visi dan misi pemerintah papua barat mensejahterakan masyarakat adat di Tanah Papua, khususnya di Papua Barat, “Harap Ketua DPR PB Pieters Kondjol.

” Setelah dibacakan surat keputusan dan mendengar berbagai kesepakatan dukungan fraksi – fraksi dengan ini saya tetapkan ranperda non APBD, 7 produk raperdasus, Sah menjadi Peraturan Daerah untuk selanjutnya dilaksanakan sebagaimana mestinya, “Ucap Ketua DPRD Papua Barat Pieters Kondjol menambahkan.

Sementara itu, Sekda Papua Barat Natanial Mandacan dalam sambutannya mewakili gubernur Papua Barat Drs Dominggus Mandacan mengatakan, bahwa atas nama pemerintah daerah lembaga eksekutif sangat mengapresiasi pengambilan keputusan penetapan persetujuan ranperda non APBD 7 Raperdasus ini sah di tetapkan menjadi produk peraturan daerah setelah melalui berbagai proses dan pertimbangan lembaga dan keputusan Gubernur Papua Barat, MRPB dan DPR Papua Barat sendiri.

Selain itu, terima kasih juga di ucapkan kepada para masyarakat di Papua Barat, lembaga adat masyarakat atas masukan pikirannya hingga tercapainya penetapan peraturan daerah khusus yang merupakan roh dan amanat otsus ini, seyoigiyanya kedepan diharapkan mampu mengangkat kesejahteraan masyarakat adat papua khususnya. [ian]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *