Gaya HidupNasionalPolitik

Hari Ini, 70 Peserta Relawan Demokrasi Manokwari Masuk Tahapan Seleksi Tertulis

MANOKWARI,  gardapapua.com — Setelah dinyatakan lulus pada seleksi administrasi para 70 peserta Relawan Demokrasi (Relasi) KPU Manokwari akan mengikuti seleksi tahapan tes tertulis.

Seleksi tahapan tes tertulis ini akan di laksanakan hari ini Kamis, 24 Januari 2019
Bertempat diKantor KPU Kabupaten Manokwari, sekira pukul 10.00 WIT pagi – Selesai.

Lampiran Sosmed KPU Manokwari. ist/ft

Sekretaris KPU Manokwari Rustam Efendi sebelumnya di ruang kerjanya menjelaskan,
Tujuan dilaksanakan rangkaian tes tertulis ini, bahwa para peserta relawan demokrasi diharapkan mampu mempunyai pengetahuan dasar tentang apa itu Pemilu, dan manfaat serta tujuan penting menggunakan Hak demokrasinya secara cermat dalam pesta Demokrasi pemilihan umum Pemilihan Legislatif (Pileg) yakni pemilihan Anggota DPR Pusat, DPD RI, dan DPRD Kota /Kabupaten, serta Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 akan digelar serentak pada 17 April 2019.

Sebab kali ini, rakyat indonesia secara keseluruhan harus cermat menentukan pilihan wakil rakyatnya dan pemimpin negeri ini selama 5 tahun kedepan secara baik dan arif dan bijak. Dimana pada Pemilu Legislatif 2019 tercatat sekira 575 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan di perkirakan menduduki untuk tingkat Pusat, 136 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan 2.207 anggota DPR Provinsi dan 17.610 anggota DPRD Kota/Kabupaten. Tercatat 16 partai yang mempertarungkan para calon legislatifnya, plus empat partai daerah yang khusus bertarung di Aceh.

Istimewa foto/refrensi.

Sehingga pentingnya, gerakan sadar pemilu patut diimplementasikan relawan demokrasi sebagai perpanjangan tangan terbatas kinerja KPU Manokwari di setiap lingkungannya.

” Mereka ini yang lulus tentunya orang pilihan. Mereka akan difasilitasi dengan Id Card, rompi, dan lainnya agar mampu menjadi KPU di mulai dari orang terdekat atau lingkungannya mensosialisasikan apa itu pemilu yang baik dan benar, “Jelas Rustam Efendi.

Refrensi/istimewa Ft

Terdapat beberapa bocoran soal yang akan menjadi materi dalam tahapan tes tertulis ini yakni seputar pemahaman terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 dan Wilayah Kabupaten Manokwari.

Seperti halnya pemahaman terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945 menyatakan bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”, yang dalam pengertian maju dan mundurnya Bangsa indonesia akan ditentukan dalam pilihan yang cerdas secara nurani masyarakat bukan karena intervensi hal lainnya.

Selain itu terkait pemahaman Peraturan KPU No 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang ditetapkan pada 30 Juni 2018 dan ditandatangani oleh Ketua KPU Arief Budiman di Jakarta, Minggu (1/7/2018) lalu, sebagaimana Dalam Pasal 7 ayat 1 butir g dan h disebutkan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi itu, turut menjadi salah satu materi dalam rangkaian tes tertulis kali ini.

Meski, Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H Laoly mengatakan, Peraturan KPU yang melarang mantan narapidana kasus korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dapat batal demi hukum karena belum diundangkan. Alasannya, kata Yansonna, karena bertentangan dengan UU dan putusan Mahkamah Konstitusi.

Seperti dikutip dari laman Rilis.ID dengan judul http://mobile.rilis.id/ini-isi-pkpu-nomor-20-tahun-2018, menyebutkan, Putusan MK Nomor 42/PUU-XIII/2015 pada 9 Juli 2015 membolehkan ekskoruptor menjadi calon anggota legislatif.

Dalam putusan itu disebutkan “Seseorang yang telah menjalani hukuman dan keluar dari penjara atau lembaga pemasyarakatan pada dasarnya adalah orang yang telah menyesali perbuatannya, telah bertaubat, dan berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya.

Dengan demikian, seseorang mantan narapidana yang sudah bertaubat tersebut tidak tepat jika diberikan hukuman lagi seperti yang ditentukan dalam Pasal 7 huruf g UU No 8 tahun 2015 Tentang Pemilukada Gubernur, Bupati dan Walikota.

Pada Pasal 7 huruf g berbunyi, “Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih”.

Materi kisi lainnya adalah seputar Wilayah Kabupaten Manokwari, yang tentunya tak akan asing bagi para peserta seputar pengetahuan dasar terkait wilayah Zona pemerintahan hingga ke jajaran Distrik dan Perkampungan sebagai dasar peningkatan pemahaman yang nantinya wajib menjadi dasar para Relawan Demokrasi KPU Pemilu 2019 ini, adalah para Relawan Demokrasi (Relasi) yang berkualitas. [KK/ian/red/**]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *