DaerahHukum dan KriminalNasional

Diduga Mabuk dan Hilang Kontrol Saat Bertugas, LBH – Gerimis Desak Kapolres Sorsel Proses Oknum Anggotanya

TEMINABUAN, gardapapua.com — Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis (LBH-Gerimis) kembali angkat bicara soal dugaan penganiyaan dan salah prosedur penahanan oknum masyarakat oleh oknum aparat kepolisian dalam dugaan tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polres Sorong Selatan.

Direktur LBH Gerimis Yosep Titirlobi, SH, Kamis (3/12/2018) mengatakan, kejadian tersebut berdasarkan pengaduan salah satu terdakwa oknum masyarakat bernama Bomen Adam onim alias Bomen (17 tahun) pemuda warga kompleks perumahan pemda, Distrik Teminabuan, Kabupaten Sorsel yang di duga menjadi korban kekerasan penganiyaan dan tuduhan sepihak terjadi padanya pada malam pergantian tahun baru 1 Januari 2019 dinihari.

” Kami LBH-Gerimis sangat menyayangkan Insiden yang menimpa saudara Bomen. Ini terjadi antara oknum anggota polisi sorsel yang dalam kondisi mabuk berinsial (S) melakukan pelawanan dengan saudara terdakwa Bomen adam onim, dan menuduhnya sepihak dengan kekerasan untuk mengakui bahwa ia mencuri motor dinas oknum polisi padahal bukanlah demikian,”Ucap Direktur LBH-Gerimis Yoseph Titirlobi, melalui siaran press realesenya.

Ketua LBH Gerimis Yoseph Titirlobi,SH

Dimana atas kasus yang menimpa Bomen menurut Titirlobi sangat kelewatan, dan sangat di sayangkan sikap oknum polisi insial S itu telah melakukan tuduhan pencurian motor dinas polisi kepada terdakwa Bomen (17th) di depan kantor banwaslu yang hanya berdekatan dengan rumah si terdakwa bomen berjarak 100 meter pada 1 Januari 2019 dinihari itu diikuti sikap arogansi yang semestinya tidak boleh terjadi.

Selain itu, diduga Oknum polisi lainnya sepihak melakukan penahanan kepada Bomen serta diduga melanggar Pasal 52 KUHAP dimana kepada terdakwa tidak diperkenankan berada dalam paksaan atau tekanan selama menjalani proses pemeriksaan awal.

Terdakwa Bomen (17th) dugaan korban penganiyaan aparat.

Dugaan lainnya adalah, oknum Polisi berinsial S itu juga melakukan sejumlah pelanggaran menyalahi aturan saat melakukan penangkapan kepada terdakwa Bomen, karena diduga dalam pengaruh sedang mengkonsumsi Minuman Keras (miras,red) sehingga adanya kontak fisik terjadi menyebabkan sejumlah luka lebam terpampang di wajah sebelah kiri terdakwa bernama Bomen (17thn) pemuda teminabuan.

” Kami sangat menyayangkan tindakan penganiyaan ini dikarenakan bersangkutan merupakan anak di bawah umur. Selain itu oknum polisi itu hanya berpakaian preman,”Jelasnya

Direktur LBH Gerimis Yosep Titirlobi menjelaskan, Ada prinsip dan standar Hak Asasi Manusia (HAM) yang wajib dilaksanakan polisi dalam setiap penyelenggaraan tugasnya, termasuk dalam hal melakukan penangkapan terhadap tersangka tindak pidana.

Sisi lainnya adalah kepada Penyidik (dalam hal ini kepolisian) antara lain dilarang menggunakan kekerasan atau penekanan dalam bentuk apapun saat melakukan penangkapan. Tersangka berhak bebas dari penangkapan sewenang-wenang.

” Kami tegaskan dan desak agar Kapolres Sorong selatan segera menanggapi hal ini dengan baik, dan proses oknum anggotanya yang sewenang – wenang melakukan penganiyaan tindak kekerasan kepada masyarakat terlebih kepada OAP, khususnya anak di bawah umur karena telah melanggar HAM,”Tandasnya

” Kami juga akan menyurati jajaran Polda Papua Barat dalam hal ini kepada Bpk. Kapolda Papua Barat, agar di tahun 2019 ini lebih lagi menegaskan agar jangan ada lagi pembiaran dan rusaknya citra polri dengan sikap arogansi beberapa oknum polisi khususnya dalam tubuh polri jajaran Polda Papua Barat,”Tutupnya menambahkan.

Sementara atas insiden ini AKBP Hans Rahmatulloh Irawan,S.IK selaku Kapolres Sorong Selatan belum dapat dikonfirmasi, ihwal persoalan insiden dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan kekerasan angggotanya dalam proses penindakan penangan kasus dugaan tindak pidana pencurian tersebut atas nama terdakwa Bomen (17th), di wilkum Polres Sorong Selatan. [cep/KK]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *