Targetkan Kemudahan Pelayanan Perizinan Usaha bagi Masyarakat, DPM-PTSP Papua Barat Gelar Sosialisasi OSS-RBA
MANOKWARI, gardapapua.com — Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Papua Barat, menggelar sosialisasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) untuk mempermudah pelayanan perizinan berusaha bagi Masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Barat, Dr. Ir. Jacob S. Fonataba,M.Si, menghadiri sekaligus membuka kegiatan sosialisasi tersebut yang dilaksanakan pada Rabu (20/3/2024), bertempat di Ruang Rapat, Swissbell – Hotel Manokwari.
Turut hadir, Kepala Dinas DPMPTSP Provinsi Papua Barat, perwakilan Pimpinan OPD DPM- PTSP di 7 Kabupaten di Provinsi Papua Barat, dan pelaku usaha yang berinvestasi di 7 Kabupaten di Provinsi Papua Barat.
Pj. Sekda Papua Barat, Yacob Fonataba menuturkan, bahwa Problematik nasional dalam pembangunan pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah yang berdampak pada terciptanya ekonomi, masih harus mempertimbangkan biaya tinggi dan lambatnya tingkat pertumbuhan ekonomi nasional dan di daerah.
Terkait itu, maka pemerintah daerah memandang bahwa salah satu sektor yang menghambat pertumbuhan ekonomi di Indonesia adalah pelayanan izin yang lambat, sering terjadi pungutan liar, biaya mahal, maka pemerintah mengambil kebijakan yaitu pelayanan izin haruslah di layani melalui satu tempat.
“Maka tujuan dilaksanakannya sosialisasi OSS-RBA adalah agar Pelaku usaha paham tentang penggunaan aplikasi OSS-RBA dalam memperoleh ijin mudah dan cepat. Selain itu, diharapkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) paham dan mengetahui tentang penggunaan aplikasi tersebut, juga pada Tim Teknis agar paham tentang penggunaan aplikasi OSS-RBA dalam proses perizinan,”Ucap Pj. Sekda Papua Barat, Yacob Fonataba.
Diketahui, bahwa OSS-RBA merupakan sistem yang mengintegrasikan seluruh layanan perizinan berusaha yang menjadi kewenangan Gubernur, Bupati dan Walikota dilakukan secara elektronik bertujuan untuk menyederhanakan dan mempermudah pembuatan izin usaha bagi pelaku usaha.
Melalui sosialisasi OSS-RBA yang diamanatkan dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 DPM – PTSP Provinsi Papua Barat untuk meningkatkan pelayanan izin dan non izin dengan cepat, mudah, tranparan, pasti dan mencapai target realisasi investasi di Papua Barat Tahun 2024 adalah Rp. 2,42 Triliun harus di capai.
“Melalui sosialisasi OSS-RBA dikarenakan pelayanan izin melalui OSS-RBA dan Epace berjalan dengan cepat, sehingga banyak investor yang berinvestasi di Papua Barat,”Tukas Sekda
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Papua Barat Djalimun Supriatna, melalui Kabid Pelayanan Terpadu Satu Pintu, PTSP Papua Barat, Sepnat Basna menyebutkan, Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha, namun dapat terlayani dengan mudah dan cepat.
“Jadi dalam tahun anggaran 2024 ini kami Bidang Pelayanan dalam Dinas PTSP Papua Barat melaksanakan sosialisasi aplikasi OSS-RBA bagi pelaku usaha, instansi teknis, aparatur sipil negara di 7 kabupaten sehingga pelaku usaha dan tim teknis dan ASN ini dapat mengetahui tentang mekanisme prosedur dan cara kerja aplikasi OSS-RBA, sehingga dapat memudahkan pelayanan kami sebagai ASN kepada para pelaku usaha, agar mereka dapat terlayani mendapatkan izin secara cepat, mudah, transaparan, pasti dan akuntabel,”Ucap Kabid Pelayanan Terpadu Satu Pintu, PTSP Papua Barat, Sepnat Basna.
Adapun tujuan dari kegiatan sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan pemahaman Pelaku Usaha tentang system OSS Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pasca disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja dengan memberikan kemudahan proses perizinan berusaha (easy doing business).
Sejauh ini, terang Sepnat, melihat akan kesadaran pelaku usaha, Pemerintah menilai bahwa para pelaku usaha telah memahami untuk membangun sinergitas dan kolaborasi dengan program pemerintah di daerah, sebagaimana terkandung dalam perundang-undang no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja (omnibus law), juga PP nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
“Selama ini pelaku sudah mulai paham untuk mau melakukan proses perizinan untuk melalui aplikasi OSS-RBA. Karena dalam kapasitas itu, para pelaku yang aktif mendatangi layanan DPM-PTSP pastilah sangat paham dengan adanya aplikasi ini yang bermetode online, ketimbang waktu saat manual atau offline dulu,”Paparnya
Seperti diketahui, OSS adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS Kementerian Investasi/BKPM.
Dimana, kata Sepnat, OSS-RBA perizinan berusaha saat ini diatur berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha, tingkat risiko tersebut menentukan jenis perizinan berusaha. Tentu hal ini adalah bentuk mengawal para pelaku usaha mendapatkan proses izin secara lebih mudah dan cepat.
“Ini juga untuk bagian kemudahan dan kenyamanan bagi pelaku usaha atau investor untuk berinvestasi di Papua Barat secara cepat dan mudah. Dulu belum ada turunan kebijakan dan aplikasi OSS-RBA, dinilai masih sangat menghambat pelaku usaha memperoleh perizinan,”Tukasnya. [Ian/Red]