Ini Pandangan LBH Gerimis Di Hari HAM Untuk Rakyat Kecil Di Papua Barat
MANOKWARI, gardapapua.com — Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Papua Optimis (Gerimis) Papua Barat Yosep Titirlobi,SH di Sorong mengatakan, terkait peringatan momentum peringatan hak asasi manusia (HAM), yang telah di tetapkan sejak pada 10 Desember 1948 – 10 Desember 2018 berpendapat, bahwa sepenuhnya penanggalan kasus demi kasus tentang HAM merupakan hal yang kerap mengabaikan supremasi hukum secara tegas.
Hal ini bukan saja berbicara pada sejumlah kasus – kasus besar yang telah terjadi secara adu fisik, hingga gencaran senjata, namun dalam hal diskriminasi dan pengancaman, merupakan bagian kecil contoh kasus yang selalu terjadi dan dilupakan begitu saja.
” Banyak kasus pelanggaran HAM yang mungkin di lupakan begitu saja, tapi coba kalau beberapa lembaga kami minta di moment peringatan HAM ini kasus pelanggaran itu dibuka dan di paparkan Ke publik. Seperti kasus pelanggaran HAM yanh juga di tangani LB3BH Manokwari,”Ucap Yoseph Titirlobi, Senin (10/12/2018).
Yosep Titirlobi menjelaskan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerimis sejak didirikan pada bulan April 2018 lalu, tercatat sebanyak 8 kasus dugaan pelanggaran HAM telah ditangani dan justru para pelaku tak jarang merupakan oknum aparat itu sendiri, selain beberapa kasus lainnya hanya diselesaikan sebatas kekeluargaan.
” Diperingatan Hari HAM ini, secara khusus saya juga kecewa. Sebab, diantaranya sejumlah kasus yang kami tangani contohnya merupakan pelanggaran HAM yang justru melibatkan Aparat Penegak Hukum iru sendiri, dalam hal ini oknum jajaran aparat di tubuh kepolisian. Mereka Aparat justru tidak serius untuk mengontrol tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum aparat secara tegas dan serius,”Ujar Ketu LBH Gerimis Yosep.
Dimana menurut Yoseph, kasus – kasus itu sendiri terjadi dan dilakukan secara diskriminasi kepada masyarakat kecil karena masih saja ada oknum pihak kepolisian yang saat menjalankan tugas penangkapan dan penahanan tidak sesuai prosedur. Sebab, Ada prinsip dan standar Hak Asasi Manusia (HAM) yang wajib dilaksanakan polisi dalam setiap penyelenggaraan tugasnya, termasuk dalam hal melakukan penangkapan terhadap tersangka tindak pidana.
” Penyidik (dalam hal ini kepolisian) antara lain dilarang menggunakan kekerasan atau penekanan dalam bentuk apapun saat melakukan penangkapan. Tersangka berhak bebas dari penangkapan sewenang-wenang, tapi hal – hal celah hukum seperti ini masih saja terjadi, “Cetusnya.
Sehingga tak jarang disitulah banyak muncul celah hukum dan pelanggaran HAM terjadi kepada masyarakat.
Yosep Titirlobi yang juga merupakan salah satu penasehat /pelindung hukum media gardapapua.com membeberkan, kasus – kasus diskriminasi hingga munculnya pelanggaran HAM seperti penanganan Kasus penadah BBM di Kota Sorong, dan Kasus Tipikor.
” Seperti kasus terbaru yang turut LBH Gerimis turut Advokasi adalah kasus SPBN di Kota Sorong yang Diduga ada unsur diskriminasi oleh oknum aparat kepolisian polda papua barat, dan kasus tipikor pembangunan asrama bintuni dengan anggaran miliaran rupiah polisi diduga melakukan tebang pilih dalam penahanan, sehingga tajam kebawah dan tumpul ke atas,”Sesal Yosep Titirlobi
Yosep juga menegaskan, Pihak LBH Gerimis melayangkan protes terhadap jajaran Kepolisian Polres Sorong Kota yang masih lemah dalam penanganan kasus dan memberantas atau memutus mata rantai begal di kota sorong, yang masih kerap terjadi, diduga ada unsur pembiaaran.
” Kasus – kasus begal juga yang masih marak terjadi di kota sorong, padahal puluhan dan ratusan kendaraan operasional berupa kendaraan roda dua dan kendaraan roda empar yang begitu banyak tapi tidak dimaksimalkan untuk melakukan patroli,”Tukasnya.
Meski demikian, Yoseph juga mengapresiasi kinerja jajaran aparat Kepolisian pada wilayah hukum Polda Papua Barat yang hingga hari ini telah bekerja dengan baik dan mengedepankan profesionalisme, promoter dalam penindakan hukum.
” Harapaan saya kepolisian di Papua Barat dapat seimbang menegakan hukim tanpa membedakan. LBH Gerimis juga siap untuk menjadi lembaga hukum yang membuka data – data kasus pelanggaran HAM tersebut,”Tandasnya. [MD/red]