Aspirasi RakyatDaerahHukum dan Kriminal

Ketua KKSS PB Diminta Turut Suarakan Stop Intimidasi Mahasiswa Papua Di Makassar

MANOKWARI, gardapapua.com — Ketua Dewan Adat Papua Wilayah III Doberay Mananwir Paul Finsen Mayor mengharapkan, Tokoh masyarakat Papua Barat dan Papua turut memberikan pernyataan tegas kepada pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, tokoh masyarakat, organisasi masyarakat dan aparat keamanan disana untuk menjaga mahasiswa asal Papua yang sedang menempuh bangku pendidikan, agar jangan diintimidasi secara sepihak dan melarang segala bentuk aktifitasnya.

” kami akan mengundang Ketua kerukunan Keluarga Sulawesi selatan ( KKSS) Baik kabupaten, kota maupun Provinsi yang ada diwilayah adat kami Tanah Papua ini, untuk memberikan kepastian keamanan dan kenyamanan anak – anak kami di makassar dan sulawesi selatan yang tengah berkuliah disana, yang kini merasa terancam dan intimidasi sejumlah ormas dan aparat disana,”Tegas Ketua Dewan Adat Papua Wilayah III Doberay Mananwir Paul Finsen Mayor, melalui siaran press realesenya diterima gardapapua.com, Jumat (30/11/2018).

Mananwir Doberay Papua Barat Paul Finsel Mayor berharap dan meminta agar mahasiswa di sana tidak mendapat intimidasi, sebab anak asli Papua bagian dari warga negara Indonesia. Hal ini Terutama kepada Ormas di Sulsel untuk tidak arogan melakukan intimidasi kepada anak -anak Papua, sebab terkait informasi bahwa ada Intimidasi dari Ormas di Makasar dan sekitarnya kepada mahasiswa Papua.

” Anak – anak kami harus di jaga dan dilindungi oleh Tokoh masyarakat dan Pemerintah Daerah sulawesi selatan. Tidak boleh anak2 kami diintimidasi di makasar ataupun di wilayah provinsi sulawesi selatan. Sebab, banyak juga orang sulawesi selatan di Tanah Papua yang kami jaga dan hormati bahkan kami berikan peluang kerja di tanah Papua sehingga pemerintah sulawesi selatan dan semua masyarakat sulawesi selatan juga memikirkan tindakan apa yang akan kami ambil bila anak – anak kami mengalami intimidasi di sulawesi selatan,”Jelasnya

Terkait dugaan yang dituduhkan oleh sejumlah ormas di sana, mananwir menegaskan, semua pihak wajib menghargai sejarah dan hak-hak masyarakat Papua pada 1 Desember, sehingga jangan dibesar-besarkan dan dipakai untuk mengintimidasi masyarakat Papua.

Selain itu, menhutip pernyataan Direktur Pelaksana Institut untuk Reformasi Sistem Hukum Pidana (Institute for Criminal Justice Reform/ICJR), Erasmus Napitupulu, usai mengikuti pembacaan putusan gugatan uji materi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, beberapa waktu lalu (30/1/2018) mengatakan, Aparat penegak hukum, ormas, dan pihak terkait apapun harus berhati-hati dalam menerapkan pasal makar terhadap seseorang atau kelompok.

Sebab, dalam putusan MK tersebut majelis meminta penangkapan terhadap seseoarang yang dituduh makar, harus bisa dibuktikan sebagai awal mula atau perencanaan terhadap upaya makar itu sendiri.

Dengan begitu, kata Erasmus, aparat penegak hukum tidak boleh lagi menangkap warga Papua yang mengibarkan bendera Bintang Kejora. Sebab, menurut Erasmus, pengibaran bendera itu belum tentu dikategorikan sebagai awal mula atau perencanaan terhadap upaya makar.

“Soal isu mengenai Papua Merdeka, mereka tidak boleh dipidana lantaran punya bendera sendiri. Sebab bendera itu tidak boleh dimaknai sebagai persiapan makar. Jadi itu satu poin pentingnya. Dalam putusannya MK bilang, makar itu harus dibuktikan permulaan atas perbuatannya dan permulaan persiapannya. Jadi itu yang harus diperhatikan oleh para penegak hukum,” kata Erasmus Napitupulu, Rabu (31/1/2018) lalu.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak seluruh uji materi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang diajukan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). MK menolak uji materi terhadap Pasal 87, 104, 106, 107, 139a, 139b, dan 140 KUHP, yang disebut sebagai pasal makar. Mahkamah berpendapat bahwa delik makar cukup disyaratkan adanya niat dan perbuatan permulaan pelaksanaan.

Terpisah, Ketua KKSS Papua Barat H. Nurjaya melaui sekretaris KKSS Ahmad Kuddus saat dihubungi via seluler, Jumat (30/11/2018) belum dapat dihubungi leboh lanjut perihal pernyataan sikap Ketua dan warga sulsel di Papua Barat sikapi persoalan dugaan intimidasi pemuda mahasiswa Papua yang terjadi tanggal 27 november 2018 kemarin sekitar pukul 16.35 di Asrama Mahasiswa Papua Jl. Lanto Dg. Pasewang, Makassar yang secara mendadak didatangi oleh sekitar 30 orang massa dari gabungan ormas mengatasnamakan diri dari Pemuda Pancasila, FPI, GP Anshor, LPI, Laskar LPAS. Beberapa dari mereka mengenakan seragam organisasinya, dan di duga melakukan intimidasi secara sepihak. [AK**]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *