Aspirasi RakyatDaerahHukum dan Kriminal

Kapolda Rodja Diminta Turut Selesaikan Kasus Dinda Putri

MANOKWARI, gardapapua.com — Praktisi Hukum, Yan Cristian Warinussy berpendapat, Kapolda Papua Barat, Brigjen Polisi Rudolf Albert Rodja, perlu turun tangan menyelesaikan kasus Dinda Putri yang kini telah menyita perhatian publik.

Adanya pengawasan dari orang nomor satu di Mapolda Papua Barat, Direktur LP3BH Yan Cr Warinussy berpendapat dapat segera mendorong penanganan kasus ini menjadi terang benderang.

Dimana kasus yang melibatkan bawahannya di Satuan jajaran Polda Papua Barat Satria Yudi Guntala dengan korban Dinda Putri diharapkan dapat segera terungkap sejumlah dugaan penipuan data ( surat perjanjian yang dilanggar) dan administrasi KUA saat keduanya melakukan pernikahan, selain dugaan kasus perzinahan yang terjadi yang dijeratkan kepada Dinda Putri dan seorang temannya Aswin.

“Untuk diketahui, Dinda Putri dilaporkan Guntala, salah satu anggota Sabhara Polda Papua Barat dalam kasus tuduhan perzinahan. Dinda Putri kini menjadi terdakwa dan tahanan titipan Kejaksaan di Lapas Kelas II B Kampung Ambon Manokwari Saya pikir, Pak Rodja sebagai polisi yang baik dengan latar belakang dari Propam, mestinya beliau bisa membaca jelas kasus yang dialami Dinda Putri Sebab saya yakin pasti ada Dinda lainnya yang dipermainkan oleh oknum polisi,” kata Warinussy kepada awak media baru-baru ini.

Ketua Pegiat Perempuan dan Anak LP3BH Manokwari, Theresje J Gasperz juga menambahkan, persoalan yang mendera Dinda Putri merupakan masalah yang cukup menguras energi dan pikiran. Dinda maupun Guntala sebenarnya memiliki hubungan sah suami istri. Hanya saja guntala yang semula menyatakan cinta dan akan bertanggung jawab atas kehamilan Dinda Putri sirna dan malah jebakan dugaan perzinahan di lakukan guntala oknum anggota Sahbara Polda Papua Barat itu.

Terkait hal ini, Korban Dinda Putri perempuan 21 Tahun itu kini hanya meratapi penyesalan yang amat mendalam, ketika ia mendekam dalam tahanan Lapas Manokwari, saat dituduh berselingkuh dengan teman kerjanya oleh Suaminya Guntala yang menikahi karena terpaksa akibat kecelakaan (Hamil diluar Nikah Red), dan anak lelaki semata wayangnya kini terabaikan dan tak terurus.

Guntala yang berprofesi sebagai Anggota Polisi yang ditugaskan di Polda Papua Barat memikat hati Dinda Putri, pada 2016 lalu keduanya menjalin hubungan (Pacaran Red), dalam perjalanan cinta keduanya semula berjalan layaknya anak muda biasanya, namun kecelakaan itu datang tak terhindar.

“Saya hamil diluar nikah di usia 19 Tahun dengan Guntala, saat saya minta pertanggung jawaban ia bersedia saat itu orang tuanya belum mengetahui kalau saya di hamili Anaknya” Kata Dinda Putri saat ditemui di pengadilan Negeri Manokwari Rabu (25/10) kemarin, ketika menanti giliran persidangan

Lanjut kata Dinda, harapan ia dinikahi oleh kekasihnya itu mulai mendapat rintangan kala orang tua Guntala mengetahui Dinda mengandung saat usia kandungan 1 Bulan 2 Minggu.

“Orang tua Guntala minta saya pulang ke kampung, nanti mereka memfasilitasi semua kebutuhan saya sampai anak didalam kandungan lahir, janji mereka akan mengadopsi anak tersebut dijadikan adik Guntala” Kata Dinda sembari mengusap air mata

Permintaan Orang tua Guntala ditolak halus oleh Dinda yang terus meminta pertanggung jawaban, ia kemudian hilang kabar dari Pria yang awalnya mengaku mencintai dia hingga kandunganya berusia 3 bulan tidak ada rasa empati baik dari pria itu maupun orang tuanya

“Saya memutuskan untuk membuat laporan ke Polda Papua Barat, saat itu di ruangan Propam hingga akhirnya Guntala d panggil lalu ditanya oleh Propam kesediaan menikahi saya, saat itu Ia mengaku bersedia namun harus menunggu hingga selesai Ikatan Dinasnya” Kata Dinda

Penantianya hingga 13 Januari 2017 usai ikatan Dinas, mereka berdua mau dinikahkan meski tanpa dukungan kelengkapan Administrasi seperti kartu tanda penduduk KTP dan sebagainya, Lantas Dinda merasa aneh dan mempertanyakan

“Saya mendapat jawaban atas pertanyaan itu bahwa mereka (Komendan Guntala Red hanya membantu saja, urusan administrasi nanti belakangan maka saya berfikir tidak mungkin komendan Guntala menipu saya” ujar dinda yang saat itu menggunakan rompi tahanan Jaksa

Usai pernikahan, tidak seperti biasa layaknya suami istri, kedua sejoli itu malah pulang ke rumah masing-masing, pasca pernikahan sekitar 25 Januari 2017 Dinda didatangi orang tua Guntala, mereka meminta dia agar menikah sirih dengan guntala tanpa ada surat-surat

“Saya menolak permintaan itu, kemudian di hari berikutnya kita di ajak ke SP 4 untuk alasan dinikahkan secara sah, saat itu saya terima sebab ada komendan Guntala yang ikut meyakinkan saya mereka siap jadi saksi” Kata Dinda yang kemudian dinikahkan pada (27/1-2017) di Prafi

Saat itu lanjut Dinda, tidak terpikir bahwa ajakin ke Prafi itu untuk Nikah Sirih hingga sampai di Prafi Ketua KUA Prafi meminta harus ada Surat Ijin Nikah (SIK) yang dikeluarkan oleh Polda, alasannya ia Kepala KUA tidak ingin dipecat karena persoalan SIK, sebab ia sering menangani pernikahan tanpa ada SIK yang kemudian di permasalahan.

“Saat ketua KUA mengeluhkan soal SIK, saya juga ragu tetapi orang tua guntala mengatakan akan membayar berapapun asal pernikahan ini bisa digelar, kemudian Ketua KUA diajak berbicara dengan orang tua guntala diruangan terpisah” tutur dinda putri sembari mengaku tidak tau obrolan antara orang tua Guntala dengan ketua KUA SP 4, kemudian tiba-tiba keluar dan mengajak saya bersedia untuk ijab kabul.

Proses pernikahan digelar didalam ruangan dengan penghulu atau sering di sapa pak Habib, selain itu janji penghulu setelah keduanya dinikahkan, seminggu kemudian baru diterbitkan buku nikah sesuai janji guntala akan memberikan SIK dari Dinas.

“Seminggu berlalu buku nikah yang diharapkan itu tak kunjung saya dapat, kemudian saya berinisiatif menghubungi KUA dan juga mendatangi Polda namun hasil yang saya dapat tidak ada titik terang” ujarnya

Usai Dinda melahirkan bayi laki-laki, ia bertekad kembali mendatangi KUA, hasil yang ia dapati justru berbanding terbalik, pihak KUA juga mengaku mereka di tipu dengan janji Guntala akan memberikan SIK dalam waktu satu minggu pasca mereka menikah.

“Mereka pihak KUA saat saya datangi mengaku ditipu oleh Guntala dan keluarganya, yang berjanji akan memberikan SIK, kemudian saya ke Polda untuk menanyakan status saya rupanya saya tidak terdaftar sebagai istri sah Guntala, saat saya diberikan penjelasan oleh pihak Polda”, ujarnya

Kata dia lagi, “Saya juga sudah capek pasca mengandung hingga bayi lahir tidak ada keadilan yang saya dapati, saya ingin membuat laporan soal penelantaran namun saya sadar belum terdaftar sebagai istri sah” katanya

Selama kurang lebih 1 Tahun 6 Bulan, desa desus antara keduanya dianggap sebagai sesuatu yang tidak ada arti hingga akhirnya Dinda perempuan yang berbasis kurang beruntung itu di dekat oleh Aswin, pria yang dikenali baik dan juga satu tempat kerja.

“Saya susah dia yang bantu, hingga akhirnya kami punya kedekatan hubungan, hingga pada 30 Januari 2017 Aswin datang di kontrakan saya dia duduk di depan pintu, sedangkan saya didalam kontrakan tiba-tiba kita didatangi dua mobil patroli yang berisi 20 anggota polisi langsung masuk ke alam kontrakan, Aswin lalu dikeroyok sementara saya dan anak di tarik keluar kamar dan diseret” ujarnya

Keduanya dibawah ke Kantor Mapolres Manokwari sambil diteriakin keduanya berzina, di Mapolres kedua pemuda pemuda ini lalu ditetapkan sebagai tersangka perzinahan.

“Saya tidak terima dengan penetapan tersangka, makanya saya minta bukti Buku Nikah yang menyatakan saya sebagai istri sah guntala, lalu polisi menyidorkan foto copy buku nikah, namun saya di bentak disuruh diam oleh Komendanya Guntala” turnya

Usai dari Polres Dinda mengaku mendatangi KUA di SP 4, ia menanyakan buku nikah, namun menurut keterangan pihak KUA, buku Nikah tersebut telah diambil oleh Pimpinan Guntala, mereka baru terbitkan karena SIK sudah diserahkan ke KUA.

“Ternyata buku nikah itu diterbitkan tidak sesuai dengan waktu kami melakukan akad, sebab tercantum di buku nikah itu kami akad pada 12 Desember 2017 sementara kami dinikahkan oleh KUA saat itu 27 Januari 2017” bebernya.

Ia curiga, buku nikah yang dijadikan dasar untuk menjerat mereka diterbitkan disaat timbul masalah yang kemudian dilaporkan oleh Guntala ke Polres sehingga baik Dinda maupun asin ditetapkan sebagai tersangka.

“Saat saya kembali ke Polda, mereka meminta saya agar menikah ulang sebab SIK yang diterbitkan dan diberikan ke KUA sudah kadaluarsa atau masa berlakunya sudah selesai, masa berlaku hanya 6 bulan ini membuat saya agak binguk” ujarnya.

Hal lain lagi mengaku pernah dipanggil oleh pihak Polda untuk ikut dalam Sidang kode etik Guntala, ia juga mengaku tidak mengerti isi obrolan dalam persidangan tersebut, namun tiba-tiba ia ditanyai apakah mau memaafkan Guntala

“Saya ditanya apakah mau memaafkan guntala, saat itu saya mengaku akan memaafkan asal dia sudi mencerminkan dan mencabut laporan kepada saya sebab tahapan laporanya saat itu sudah naik ke jaksa, lalu kita membuat surat pernyataan namun rupanya dia tidak mencabut laporan itu hingga saat ini saya ditahan 18 Oktober lalu bersama Aswinsebagai titipan tahanan jaksa” ujarnya

Soal buku Nikah, Kepala KUA Prafi SP 4 Ridwan yang dikonfirmasi terpisah mengaku ia sempat didatangi oleh keluarga Guntala dan juga Adinda Putri, mereka orang tua asin memintanya untuk menikah kan kedua sejoli itu

“Ia benar mereka minta agar dinikahkan namun saya minta SIK, namun mereka beralasan akan diterbitkan nanti, saat itu setelah berembuk dengan tokoh agama akhirnya mereka dinikahkan namun bukan saya yang menikahi” ujarnya Minggu (28/10)

Menurut Ridwan ia juga mengaku heran mengapa surat nikah itu bisa dikeluarkan, pasalnya saat diterbitkan ia sudah pindah tugas menjadi Kepala KUA Ransiki Manokwari Selatan.

Sementara Guntala yang juga merupakan Anggota Polisi yang bertugas di Sabhara Polda Papua Barat saat dihubungi Minggu (28/10) sore lalu hingga malam untuk dikonfirmasi terkait tudingan ini belum mampu menjelaskan dan menjawab, hingga berita ini diterbitkan belum ada pernyataan.(**)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *