Management Redaksi
Media Garda Papua, Lahir dengan semangat ingin menerbitkan karya jurnalistik yang berimbang sejak tahun 2019, Para Jurnalis Garda Papua (GP) berkeyakinan mampu melaksanakan Akvititas Profesional untuk menghasilkan produk Jurnalistik (Pers) secara Akurat, dan Terpercaya, berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dari Kepala Burung Tanah Papua, Kota Manokwari, Provinsi Papua Barat.
Alamat Perwakilan Redaksi :
Jl. Merauke, Kelurahan Padarni, Distrik Manokwari Barat, Kab. Manokwari, Papua Barat.
Tagline : “Mengawal NKRI Dari Papua“, Media Online Garda Papua bertekad melaksanakan kerja – kerja Pers berdasarkan UU pers no 40 tahun 1999.
(LEGALITAS) Media Ini bernaung di Bawah :
PT. GARDAPAPUA MULTIMEDIA GROUP
Nomor : 02
Tanggal : 03 SEPTEMBER 2019
Nomor AHU : – 0044179.AH.01.01. Tahun 2019
Nomor Induk Berusaha (NIB) : 0220302212944
Diperbaharui sesuai ketentuan Dewan Pers
Nomor : 128
Tanggal : 24 September 2025
Nomor AHU : – 0065184.AH.01.02 Tahun 2025
- Nomor Induk Berusaha (NIB) : 2609250068697
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) : 92.712.008.9-955.000
No. Rekening (Mitra) :
Kode KBLI / Klasifikasi Kode Aktivitas :
63122, 58130, 63990, 58190, 58110
https://oss.go.id/informasi/kbli-detail/25eec98a-948a-424c-88f3-d7f784692b4c
NIB garda papua multimedia group
PENDATAAN DEWAN PERS :
ID Media : 21076

Dewan Pendiri / Pembina :
Yohanis Manibuy, S.E.,M.H
Dewan Penasehat / Pelindung Hukum :
Yoseph Titirlobi, S.H dan Tim YBH – Gerimis
Pimpinan Umum / Direktur :
Adrian Kairupan, S.H
- IT / WEB :
frenn
Indoweb Jakarta Pusat
- Desain IT/ Grafis :
La Ode Putra
Komisaris & Manager Pemasaran :
Riska. M. Oei, S.Kom
Pimpinan Redaksi / Redaktur Pelaksana :
- Adrian Kairupan (Sertifikasi Utama) Nomor : 2121-PWI/WU/DP/XII/2025/01/04/93
- Jacobus Onweng (Sertifikasi Utama) Nomor : 6603 -PWI/WU/DP/XII/2025/14/06/79
Wartawan / Reporter Daerah :
MANOWARI RAYA :
- Rahmat Fajar (Sertifikasi Muda), Nomor :17445-LPDS/Wda/DP/II/2020/05/12/90
- Risfandi Aris Tangke (Sertifikasi Muda), Nomor : 17275-PWI/WDa/DP/XII/2019/10/06/80
- Aldi, dan Adolina Iriyana (Calon Reporter)
TELUK BINTUNI :
- Riska, dan Gidion Pattinasarany
KAIMANA :
- Jacobus Onweng Windesy
PERWAKILAN JABODETABEK :
- Fransisco A. Yassie (Kaperwil), Frenly Lutrunluhy (staf biro)
Koresponden Daerah Papua Barat Daya (PBD) :
- Richard Voges (Sertifikasi Muda) Nomor : 21358-LPDS/WDa/DP/X/2021/17/03/74
Sebagai Pilar Demokrasi Bangsa, Perlindungan Pers di Indonesia dijamin sebagai bentuk kemerdekaan berpendapat, serta memberikan perlindungan hukum bagi jurnalis dalam mencari, mengolah, dan menyebarkan informasi.
Dewan Pers berperan penting dalam melindungi pers dari campur tangan pihak lain dan memastikan pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik.
Poin penting perlindungan pers di Indonesia diatur dalam Dasar Hukum : Pasal 28F UUD NRI 1945 menjamin hak atas informasi, yang diturunkan melalui UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
📜 Pasal 8 :
‘Wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan tugas profesinya, baik dari pemerintah maupun masyarakat. Perlindungan ini mencakup hak, kewajiban, dan peran wartawan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan’.
📜 Pasal 18 :
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500 juta.
Pewarta/Reporter GARDA PAPUA di dalam Menjalankan Tugas dan tanggung jawab diwajibkan mematuhi kode Etik Jurnalistik.
Pewarta/Reporter GARDA PAPUA, jika kedapatan dalam menjalankan profesi tidak berdasarkan aturan dan kode etik yang berlaku, maka akan ditindak dan dikenai sanksi baik secara keredaksian, dan berdasarkan aturan yang berlaku.
Selain itu, diberitahukan kepada Pembaca /Pelanggan, Mitra GARDA PAPUA jika saat di lapangan ada yang mengatasnamakan Wartawan/ Pewarta/ Reporter www.gardapapua.com namun namanya tidak tercantum dalam Box Redaksi, agar menghubungi kami melalui Email gardapapuagroup11@gmail.com. dan gardapapua69@gmail.com.
Segala tindak tanduk mengatasnamakan Media GARDA PAPUA tanpa sepengetahuan redaksi dan Pimpinan Perusahaan, bukan merupakan tanggung jawab keredaksian.
Ttd
Pimpinan
Organisasi Konstituen Dewan Pers :

