Pemkab Kaimana Lakukan Penyusunan Data Jumlah Tenaga Non ASN
KAIMANA, gardapapua.com — Berbagai kolaborasi strategis dan upaya konsisten tengah dilakukan pemerintah kabupaten kaiaman dalam percepatan penyelesaian penataan pegawai non-aparatur sipil negara (ASN).
Bupati Kaimana, Drs. Hasan Ahmad, M.Si., menegaskan, bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan penyusunan data terkait jumlah tenaga non-ASN yang ada. Setelah proses tersebut selesai, Pemda Kaimana akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait status tenaga non-ASN tersebut.
Bupati juga dengan tegas juga menjawab, bahwa terkait Surat Edaran (SE) yang diterbitkan pada tanggal 17 Maret 2025 lalu, merupakan keputusan resmi yang dikeluarkan oleh dirinya selaku Bupati Kaimana. Surat tersebut menyatakan bahwa seluruh tenaga non-ASN akan tetap bekerja di Kaimana.
“Saya pastikan bahwa surat edaran tersebut benar, bukan ‘aspal’ (asli tapi palsu). Surat itu sah dan dikeluarkan secara resmi oleh saya selaku Bupati Kaimana,”Ucap Bupati Hasan Achmad, dalam keterangan resminya.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati juga memberikan klarifikasi mengenai pergantian Sekretaris Daerah (Sekda). Ketika ditanya mengenai isu pergantian, Bupati menegaskan bahwa segala keputusan terkait hal tersebut akan tetap mengikuti mekanisme yang berlaku dan sesuai dengan aturan yang ada.
“Pergantian Sekda, jika memang diperlukan, akan mengikuti prosedur yang berlaku dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kami akan tetap patuh pada aturan yang ada,”Sambungnya.
Bupati Kaimana juga berharap, bahwa seluruh kebijakan yang diambil dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi kemajuan daerah serta kesejahteraan masyarakat Kaimana. [JO/RED]