Pimpin Apel Kerja Gabungan Perdana, Yohanis Manibuy Tegaskan SKPD Kooperatif dan Dukung Pemeriksaan BPK RI
TELUK BINTUNI, gardapapua.com — Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy dan Wakil Bupati Joko Lingara menggelar apel kerja perdana, pada Senin (10/3/2025), di Halaman Kantor Bupati, SP 3 Manimeri, Bumi Saniari, Teluk Bintuni.
Dalam sambutannya, Yohanis Manibuy menyampaikan bahwa saat ini Pemkab Teluk Bintuni masih dalam proses pemeriksaan oleh pihak BPK RI, sehingga ia menegaskan agar kooperatif ketika ada permintaan data, berkaitan pemeriksaan Intern atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2024.
“Berkaitan dengan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2024, saat ini Tim BPK RI Perwakilan Papua Barat saat ini sedang melaksanakan Pemeriksaan Intern atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2024 selama 24 hari sejak tanggal 17 Februari dan akan berakhir hari kamis tanggal 13 Maret 2025,”Ucap Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy, didampingi Wakil Bupati Joko Lingara, dikesempatan itu.
Dia mengingatkan bahwa pelaporan keuangan pengelolaan keuangan daerah, pemerintah daerah di atur dalam laporan keuangan dilakukan review oleh aparat pengawas internal pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diantaranya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Maka penting mewujudkan transparansi dan akuntabel pelaporan keuangan pemerintah daerah maka diharapkan, Kepala SKPD menyampaikan laporan keuangan SKPD tahun 2024 kepada Kepala Daerah melalui PPKD paling lambat 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir yaitu akhir Februari 2025.
Selain itu, Kepala PPKD menyampaikan Laporan Keuangan Pemda kepada Kepala Daerah melalui SEKDA paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir yaitu akhir Maret 2025.
“Keterlambatan penyampaian laporan keuangan oleh SKPD mengakibatkan keterlambatan penyampaian laporan oleh Kepala PPKD kepada Bupati melalui SEKDA yaitu paling lambat akhir Maret 2025, untuk selanjutnya direview oleh aparat pengawas internal pemerintah sesuai dengan ketentuan sebelum peraturan perundang-undangan disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk dilakukan pemeriksaan,”Tegas Bupati.
Untuk itu diminta kepada Kepala Perangkat Daerah baik Kepala Dinas/Badan maupun Kepala Distrik yang belum menyampaikan dokumen yang diminta oleh Tim BPK RI secara lengkap dan diminta untuk proaktif dan segera menyampaikan Laporan keuangan yang menjadi tanggung jawab Perangkat Daerah Kepada Tim BPK RI. [Ian/Tim/Red]