DaerahGarda KaimanaGarda Papua BaratHeadline newsHukum dan KriminalPolitik

Ahmad Matdoan Apresiasi Langkah Cepat Polisi dan Bawaslu Tangani Dugaan Pidana Pemilu 

KAIMANA, gardapapua.com – Kuasa hukum Saleh Namsa, Ahmad Matdoan, S.H., bersama rekannya Akbar Budi Setiawan, S.H., menyebutkan sangat mengapresiasi langkah kerja jajaran kepolisian dalam hal ini Polres dan Bawaslu Kaimana dalam menyikapi laporan klien mereka terkait dugaan pidana pemilu yang dilakukan.

Laporan yang diajukan oleh Saleh Namsa yakni terkait dugaan pelanggaran Pemilu yang melanggar Pasal 187 junto Pasal 69 huruf C UU Pemilihan. Terkait itu, Ahmad Matdoan mengapresiasi langkah cepat yang diambil oleh Bawaslu dan Polres Kaimana dalam menanggapi laporan tersebut.

Adapun penetapan terhadap Drs. Mathias Mairuma, yang diumumkan pada 11 November 2024, tercantum dalam Surat Ketetapan Penetapan  dengan nomor laporan polisi, Nomor: LP/B/262/X/2024/SPKT/Polres Kaimana/Polda Papua Barat tertanggal 28 Oktober 2024.

Selanjutnya, dikeluarkan surat perintah penyidikan dengan Nomor:SP.Sidik/S-1/54/RES.1.24./2024/Satreskrim tertanggal 28 Oktober 2024. Dan  Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dengan Nomor : SPDP/50/X/RES.1.24./Satreskrim/Polres Kaimana/Polda Papua Barat tertanggal 28 Oktober 2024. Penetapan ini dianggap sebagai langkah penting dalam memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.

“Kami ingin menegaskan bahwa laporan kami bukanlah serangan pribadi, melainkan upaya kami sebagai warga negara untuk memastikan pemilu yang jujur dan adil,”Ujar Ahmad Matdoan dalam keterangan persnya.

Ia juga mengingatkan bahwa dalam proses kampanye politik di Kaimana, penting untuk mengedepankan pendidikan politik yang sehat, bukan kampanye yang provokatif atau fitnah demi keuntungan pribadi kandidat.

Senada, Akbar Budi Setiawan menambahkan bahwa klien mereka, Saleh Namsa, merasa terganggu dengan upaya-upaya dari pihak-pihak tertentu yang menghubungi atau mendatangi rumahnya setelah penetapan tersangka tersebut.

“Kami sebagai kuasa hukum menegaskan bahwa semua komunikasi seharusnya dilakukan melalui kami, bukan langsung ke klien kami,”Tegas Akbar.

Keduanya juga menekankan pentingnya menindak tegas segala bentuk intimidasi yang dapat mempengaruhi pihak-pihak yang terlibat dalam proses hukum. Mereka mengingatkan bahwa kampanye politik harus berlandaskan pada fakta dan data, bukan informasi yang tidak benar yang bisa merusak stabilitas sosial dan politik.

Pentingnya perlindungan Hukum, terkait dengan upaya-upaya yang dianggap mengganggu kenyamanan klien mereka, pihak kuasa hukum menyatakan akan terus mengawal proses hukum ini dan, jika diperlukan, akan meminta perlindungan hukum untuk Saleh Namsa. Mereka juga tidak menutup kemungkinan untuk melapor ke lembaga perlindungan saksi dan korban jika situasi semakin memanas.

“Ini bukan hanya tentang kasus ini, tetapi juga tentang memastikan agar proses pemilu di masa depan berjalan dengan etika, sesuai hukum yang berlaku, dan tidak ada pihak yang merasa terancam atau terintimidasi,”Ucap Ahmad Matdoan.

Proses hukum terhadap Drs.Mathias Mairuma, akan terus diawasi oleh kuasa hukum dan pihak pelapor untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan secara transparan dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Kabupaten Kaimana. [JO/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *