Bawaslu Pertanyakan Bahan Kampanye Yang Terpasang di Ruas Jalan Utarum, Ini Penjelasan Sekretaris KPU
KAIMANA, gardapapua.com — Bawaslu Kabupaten Kaimana melalui Kordinator Divisi P3S Kaimana, Jhon Philips, Kiruwa. S.H kembali mempertanyakan sekaligus menjelaskan terkait Bahan Kampanye (BK) dan alat peraga Kampanye yang di pasang di Ruas Jalan Utarum, Kaimana, yang diduga tidak sesuai dengan penetapan wilayah Zona Kampanye yang diperuntukkan.
Sebab sesuai aturan, dalam pemasangan BK harusnya disesuaikan dengan Zona kampanye yang telah ditentukan dan berdasarkan regulaai yang ada.
Hal itu disampaikan Jhon Philips Kiruwa, saat menghadiri kegiatan Sosialisasi ketaatan dan pemahamaan Hukum pemasangan Alat Peraga Kampanye menghadirkan para tokoh, baik Tokoh agama, Tokoh adat, Tokoh pemuda dan tamu undangan lainnya.
“Dalam zona kampanye itu jelas pada zona kampanye jadi tidak termasuk pada badan jalan, “Ujar Kondisi P3S Bawaslu Kaimana, Jhon Kiruwa.
Menanggapi itu, sekretaris KPU Rivai Lakuy, menjelaskan, bahwa terkait bahan kampanye berbentuk spanduk, baliho, dan stiker, dari masing – masing pasangan calon, KPU Kaimana benar adanya telah menyerahkan ke masing – masing kandidat atau paslon melalui LO.
“Ada dua bahan kampanye yang berbentuk Spanduk, baliho, dan stiker pasangan calon yang KPU kabupaten Kaimana mengadakan untuk dibagikan atau diserahkan kepada masing- masing Paslon, sesuai dengan desain yang diserahkan oleh LO masing masing Paslon beserta ukuran, dan juga visi dan misi pasangan calon, “Ucap Sekretaris KPU Rivai Lakuy, dalam kegiatan sosialiasi ganb berlangsung di Grand Hotel Kaimana.
Sekretaris KPU, menjelaskan, bahwa untuk pemasangannya, telah dilakukan sesuai titik yang diperuntukkan. Sementara selain itu, mungkin saja ada tambahan atau yang dipasangkan oleh pihak lainnya.
“Kalau kita lihat yang di badan jalan itu yang dipasang oleh KPU Kaimana, terdiri dari Banner Paslon nomor urut 1 dan 2, juga ada visi dan misi Paslon disitu, kalau yang ada lagi yang dipasang untuk calon gubernur itu bukan dari KPU kabupaten. Mungkin saja dari pihak ketiga yang ditunjuk untuk memasang bahan kampanye dimaksud,” Jelas Rivai.
Rivai berharap juga agar apa yang telah ditetapkan dalam regulasi mestinya dapat diikuti, baik oleh para penyelenggara maupun pihak-pihak lainnya terkait.
” Untuk yang dibadan jalan sepanjang jalan utara, itu akan kami turunkan setelah akan memasuki masa tenang atau H – 3,”Tambahnya. [JO/RED]