Aspirasi RakyatDaerahGarda Sorong SelatanHeadline newsPolitikSudut Pandang

Diduga Ada Anggota DPRD Belum Mundur Saat Maju Pilkada di Sorsel, Ini Pernyataan Tegas Kuasa Hukum Paslon NELAYAN !

SORONG SELATAN, gardapapua.com — Kuasa Hukum calon bupati dan wakil bupati Sorong Selatan Petronela Krenak dan Yohan Bodori yang biasa di singkat dengan Nelayan, Yosep Titirlolobi, S.H, dalam sebuah wawancaranya pada Minggu (22/9/2024), menegaskan, agar kepada kepada Bawaslu Kabupaten dapat turut serta aktif melakukan penelitian terkait pengawasan terhadap calon Walikota dan Wakil Walikota, serta Bupati dan Wakil Bupati yang berstatus sebagai anggota DPRD terpilih.

Kepada media ini, Yosep Titirlobi mengatakan bahwa diduga sampai hari ini, disebutkan bahwa ada oknum Calom Bupati Jevries Kewetare yang berpasangan dengan Yonathan Tehesia dan Calon Wakil Bupati Ahmad Samsudin yang berpasangan dengan calon bupati Yance Salambauw, yang sampai pada hari ini diduga belum mengajukan atau menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai anggota DPRD Kabupaten Sorong Selatan.

Menurut Yosep, seharusnya calon bupati Jevries Kewetare calon wakil bupati Ahmad Samsudin sudah harus mengajukan pengunduran dirinya sebagai anggota DPRD aktif kepada KPU 5 hari sebelum penetapan KPU Sorong Selatan tanggal 22 September 2024.

Hal tersebut dimuat dalam Pasal 32 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali kota dan Wakil Wali kota. Langkah ini juga diambil sebagai tindak lanjut dari surat edaran Bawaslu RI nomor 1063/Ps/K1/09/2024.

“Saya mengingatkan kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sorong Selatan, untuk tidak bermain-main dalam persyaratan administrasi kandidat dan jangan coba-coba untuk mengamankan kandidat tertentu di Sorong Selatan,”Tegas Yosep Titirlobi.

Apabila dilapangan, pihaknya mendapati dan menemukan bahwa ada pihak KPU Sorong Selatan tetap memaksakan kehendak diluar dari aturan PKPU yang telah diamanahkan untuk mengamankan persyaratan kandidat tersebut maka pihaknya akan tegas membawa hal ini keranah hukum.

“Kami akan bawa ke ranah hukum, dan tentu akan membawa laporan ke DKPP hari Senin tanggal 23 September 2024,”Tukasnya.

Selain itu, lanjut Yosep, seharusnya KPUD Sorong Selatan wajib berpatokan pada Pasal 7 Ayat (2) huruf s UU Pilkada yang berbunyi bahwa calon Gubernur dan Calon Wakil Gubenur, Calon Bupati dan Wakil Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut, menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai Anggota Dewan Perwakilan Daerah dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak di tetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.

“Ini juga sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor : 33/PUU-XIII/2015 dan Pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-undang Pilkada Tahun 2016,”Terang Yosep.

“Sementara kandidat kami Nelayan admistrasi surat pengunduran diri sebagai PNS yang sudah diserahkan kepada KPU Sorong Selatan sampai Sabtu malam tadi masih dipersulit oleh KPU dengan berbagai alasan, padahal sudah diserahkan pengunduran diri jauh-jauh sebelumnya,”Sambungnya.

Yosep juga menyesalkan fungsi pengawasan Bawaslu Sorong Selatan yang lema dalam melakukan pencegahan dan penindakan di kabupaten Sorong Selatan sesuai dengan Pasal 101 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.

“Apalagi kami mendapatkan informasi bahwa dua calon kepala daerah tersebut surat pengunduran dirinya belum masuk sampai kepada DPRD Sorong Selatan untuk di paripurnakan tetapi surat tersebut dibuat oleh salah satu staf sekwan di DPRD Sorong Selatan, yang seharusnya mekanisme pengunduran anggota DPRD tidak seperti begitu,”Sambung Yosep.

Lanjut Yosep, apabila pengunduran diri dua calon kepala daerah yakni, bupati dan wakil bupati Sorong Selatan sebagaimana dimaksud belum mengajukan pengunduran dirinya sampai pada penetapan KPU maka wajib KPU Sorong Selatan harus menggugurkan dua kandidat tersebut. [RF/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *