KPU Tetapkan DPT Kaimana 41.681 Pemilih untuk Pilkada 2024
KAIMANA, gardapapua.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaimana, Papua Barat, resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 41.681orang untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Jumlah ini berlaku untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Kaimana.
Rapat pleno penetapan DPT ini dilaksanakan di Hotel Grand Papua Kaimana, dan dihadiri oleh berbagai elemen penting, termasuk perwakilan dari Polres Kaimana, Bawaslu Kaimana, dan Pemerintah Daerah. Selain itu, turut hadir perwakilan partai politik serta tim pemenangan dari dua pasangan bakal calon yang akan bersaing dalam Pilkada Kaimana, yaitu pasangan Fredy Thie-Sobar Somat Puarada (BERKAT) dan pasangan Hasan Achmad-Isak Waryensi (HAI).
Rapat berlangsung secara terbuka dengan agenda utama membahas hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dari tujuh distrik di Kabupaten Kaimana. Sebelum penetapan, perwakilan Panitia Pemilihan Distrik (PPD) diberikan kesempatan untuk membacakan hasil rekapitulasi DPSHP di masing-masing distrik. Proses ini dilanjutkan dengan pembacaan rekapitulasi tingkat kabupaten yang kemudian disahkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT). Keputusan penetapan ini kemudian dituangkan dalam berita acara Nomor: 2569/PL.02.1-BA/9208/2004.
Sementara Jumlah pemilih yang ditetapkan dalam DPT tersebar di tujuh distrik, 86 kampung, dan 150 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dengan rincian yang mencakup wilayah yang cukup luas, KPU Kaimana berupaya memastikan seluruh warga yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilih mereka dengan baik pada 27 November 2024, hari pencoblosan Pilkada serentak.
Ketua KPU Kaimana, Chandra Kirana, dalam keterangannya usai rapat pleno mengatakan bahwa penetapan DPT ini adalah bagian dari komitmen KPU untuk memastikan pelaksanaan Pilkada berjalan lancar dan sesuai prosedur.
“Kami berupaya sebaik mungkin untuk memastikan bahwa seluruh warga Kaimana yang berhak memilih dapat terdaftar dalam DPT. Proses penetapan ini dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk partai politik dan tim pemenangan calon,”Ujar Chandra.
Menariknya, dari 150 TPS yang disiapkan, salah satu TPS ditetapkan sebagai ,TPS Lokasi Khusus. TPS ini berlokasi di Rumah Tahanan Kelas III Kaimana, yang akan melayani sebanyak 89 pemilih. Penetapan TPS khusus ini bertujuan untuk memastikan para tahanan yang masih memiliki hak pilih tetap dapat berpartisipasi dalam Pilkada 2024.
“Pemilih yang berada di Rutan Kaimana juga memiliki hak yang sama untuk memberikan suaranya. Oleh karena itu, KPU menetapkan TPS khusus di sana, sehingga mereka tetap bisa berpartisipasi dalam pesta demokrasi ini,”Tambah Chandra.
Proses Pilkada 2024 di Kaimana diharapkan berjalan dengan damai dan demokratis, dengan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat. Keberhasilan Pilkada ini tidak hanya ditentukan oleh KPU dan Bawaslu, tetapi juga oleh kesadaran politik warga untuk berperan serta dalam menentukan pemimpin mereka selama lima tahun ke depan.
Rapat pleno penetapan DPT ini juga dihadiri oleh Bawaslu Kaimana, yang berperan penting dalam memastikan bahwa seluruh proses pemutakhiran data pemilih berjalan dengan baik, transparan, dan bebas dari masalah. Ketua Bawaslu Kaimana, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan hingga tahap akhir pemilu.
“Kami mengapresiasi proses yang telah dilakukan oleh KPU Kaimana. Bawaslu akan terus mengawal seluruh tahapan Pemilu agar hak pilih masyarakat Kaimana benar-benar terjaga, tanpa adanya kecurangan,”Tegasnya.
Dengan jumlah DPT yang telah ditetapkan, Kabupaten Kaimana semakin siap untuk menyambut Pilkada serentak 2024. Kedua pasangan calon, Fredy Thie-Sobar Somat Puarada (BERKAT) dan Hasan Achmad-Isak Waryensi (HAI), akan melanjutkan persiapan mereka menghadapi kompetisi politik yang semakin intens. Penarikan nomor urut pasangan calon dijadwalkan akan berlangsung pada Senin, 23 September 2024, yang menjadi salah satu tahapan krusial sebelum dimulainya masa kampanye.
Proses Pilkada 2024 di Kaimana diharapkan berjalan dengan damai dan demokratis, dengan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat. Keberhasilan Pilkada ini tidak hanya ditentukan oleh KPU dan Bawaslu, tetapi juga oleh kesadaran politik warga untuk berperan serta dalam menentukan pemimpin mereka selama lima tahun ke depan. [JO/RED]