DaerahGarda KaimanaGarda Papua BaratHukum dan KriminalHUMANIS

Selama Juni 2024, Sat Binmas Polres Kaimana sudah Tangani 53 Kasus

KAIMANA, gardapapua.com — Satuan Bimbingan Masyarakat (Binmas) pada Polres Kaimana, diketahui telah menangani sebanyak 53 kasus sepanjang bulan Juni 2024. Secara keseluruhan, sejak Januari hingga Juni 2024, telah ditangani sebanyak 328 kasus.

Demikian langkah – langkah ini dilakukan, sebagai bentuk kehadiran Binmas berupaya untuk mewujudkan suasana yang kondusif melalui pendekatan problem solving. Kehadiran satuan Binmas dalam jajaran Polri sudah tentu mencerminkan wajah penegak hukum, namun lebih dari itu, menjadi perekat sosial yang menguatkan tali kesatuan di antara masyarakat dengan Polri.

Kapolres Kaimana melalui Kasat Binmas Polres Kaimana, IPTU Jaynudin Werfete, menyatakan, bahwa apa yang dilakukan pihaknya semata untuk memberikan edukasi mengenai hukum, keamanan, dan ketertiban, melalui proses mediasi dan pendekatan kekeluargaan.

“Kami memecahkan masalah dengan mencari win-win solusi, ibaratnya kami fasilitasi secara kekeluargaan sehingga semua dapat terselesaikan,”Ucap IPTU Jaynudin Werfete.

Adapun berdasarkan Kasus yang menonjol selama enam bulan ini didominasi oleh masalah upah kerja terkait program pemerintah senilai Rp. 4 miliar.

Hal ini disinyalir terjadi karena proses pencairan dana baru dilakukan, sehingga terjadi penumpukan kasus. Dimana dalam upaya penyelesaian masalah, sebelumnya digunakan surat pernyataan yang ditandatangani kedua belah pihak. Namun, sesuai dengan edaran kepolisian terbaru, kini digunakan surat kesepakatan perdamaian sebagai kop surat resmi untuk penyelesaian masalah.

“Hingga bulan Juni, permasalahan pengaduan yang diadukan dapat diselesaikan dengan baik dan diterima oleh kedua belah pihak, baik terlapor maupun pelapor. Kami tidak menunda bila masalah ingin diselesaikan, namun jika perlu dilanjutkan, kami arahkan atau kembalikan ke ruang SPKT untuk dibuatkan laporan polisi dan diproses ke Satuan Reskrim,”Terang IPTU Jaynudin Werfete.

Selain itu, beberapa kasus seperti Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di puskesmas Kiruru tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan karena kedua belah pihak mempertahankan ego masing-masing. Namun, kasus semacam ini tidak banyak terjadi.

“Pada intinya, kasus yang dilaporkan selagi bisa diselesaikan, kami selesaikan secara kekeluargaan,”Tukas IPTU Jaynudin Werfete. [JO/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *