Kuasa Tim RAMBO Tanggapi Soal LP Penyalahgunaan KTP Dukungan Calon Perseorangan Pilkada Kaimana
KAIMANA, gardapapua.com — Laporan dugaan penyalahgunaan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) warg yang diajukan ke Polres Kaimana oleh sejumlah pihak ditanggapi dengan baik oleh Kuasa Hukum Tim Pasangan Calon dari Perseorangan (Independen) Abdul Rahim Furuada-Luther Rumpumbo atau yang dikenal dengan sebutan (Rambo).
Dalam keterangan pers pada Rabu (12/6/2024), tim kuasa hukum pasangan Rambo, Wahyudin Ingratubun, SH dan Mahatir Rahayaan, SH, menilai bahwa apa yang dilakukan diduga sebagai upaya untuk menjegal pasangan Abdul Rahim Furuada-Luther Rumpumbo (Rambo) dalam pencalonan Pilkada serentak tahun 2024.
Untuk itu, selaku kuasa hukum mengajak semua pihak untuk bersaing secara sehat dan tidak menggunakan cara-cara tidak fair yang menghambat proses demokrasi.
“Kami melihat persoalan ini ada ketidakfairan pihak tertentu menghadapi Pilkada. Jangan kita menggunakan cara-cara tidak fair yang menghambat demokrasi. Mari kita bertarung secara sehat,”Ujar Wahyudin.
Wahyudin menjelaskan bahwa data KTP yang diinput oleh operator tim Rambo ke sistem KPU hanya bisa terbaca berupa NIK, sehingga tidak mungkin diketahui siapa pemilik KTP tersebut. Ia menduga bahwa pihak pelapor memiliki akses ke data Catatan Sipil yang berkaitan dengan perlindungan data pribadi.
“KTP yang digunakan pasangan Rambo sebagai syarat untuk mendaftar ke KPU merupakan hasil kerja tim relawan yang berjumlah kurang lebih 500 orang. Para relawan menghimpun KTP dari bawah, dan pasangan Rambo tidak pernah terlibat langsung dalam pengumpulan KTP,”Jelas Wahyudin.
Ia juga menantang pihak pelapor untuk membuktikan tuduhan mereka di hadapan polisi dengan menunjukkan dua alat bukti yang valid terkait pengambilan KTP tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Lebih lanjut, Wahyudin menekankan bahwa dalam proses pencalonan independen oleh KPU, akan ada tahapan verifikasi faktual terhadap dokumen persyaratan yang diserahkan bakal calon. Ia yakin bahwa KTP yang diberikan oleh relawan berasal dari masyarakat yang mendukung pasangan Rambo.
“Kami yakin dan optimis bahwa KTP yang diberikan oleh teman-teman relawan lahir dari masyarakat yang berkeinginan pasangan Rambo harus mencalonkan diri dan bertarung dalam Pilkada Kaimana 27 November 2024,”Tegasnya.
Senada, Mahatir Rahayaan menambahkan bahwa pasangan Rambo selalu berjalan sesuai aturan dan telah mendaftarkan KPU dengan menggunakan KTP sebanyak 5.269. Namun, dalam proses verifikasi administrasi, KPU menemukan sekitar 1.000 KTP ganda, sehingga jumlah KTP tersisa sekitar 3.000.
Mahatir juga mengungkapkan bahwa tim Rambo telah menambahkan sekitar 2.050 KTP lagi dan menegaskan bahwa tidak perlu saling menjegal antar peserta Pilkada karena sudah ada lembaga yang dibentuk untuk menangani masalah Pemilu.
Sekedar diketahui, bahwa pada Jumat (7/6/2024) lalu, sejumlah orang melaporkan dugaan penyalahgunaan KTP milik warga sebagai syarat dukungan Pilkada ke Polres Kaimana. Demikian hal tersebut ditempuh melalui jalur hukum, untuk kemudian dapat ditindaklanjuti dan diproses sebagaimana hukum dan aturan yang berlaku. [JO/RED]