Mulai dari Pencurian, Hingga tertangkapnya Otak Pembunuh Yahya Sayori, Berikut Penjelasan Polresta Manokwari saat Press Release Beberapa Kasus
MANOKWARI, gardapapua.com —Jajaran Polresta Manokwari, Papua Barat, menggelar Press Release beberapa kasus perkara yang berhasil diungkap dan sedang ditangani pada awal bulan Juni 2024, di Aula Mapolres setempat, Rabu (5/6/2024).
Kegiatan ini dipimpin oleh Wakapolresta Manokwari, Kompol. Agustina Sineri, S.Pd, didampingi Kasat Reskrim, Polresta Manokwari AKP D. Raja Putra Napitupulu, S.I.K,.M.M, para Kanit dan penyidik.
Wakapolresta Agustina Sineri, pada kesempatan itu menyampaikan serangkaian kasus yang berhasil diungkap oleh Polresta Manokwari diantaranya mulai dari kasus tindak pidana pencurian di rumah dinas Kalapas Manokwari, kasus tindak pidana penipuan manipulasi berat massa gram emas, penyitaan senjata api ilegal, kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan penangkapan DPO otak pelaku SM yang juga merupakan oknum ASN di lingkup Pemkab Manokwari, atas dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap Alm. yahya sayori.
“Beberapa kasus yang akan kami rilis disaat ini tak lain tentang pengembangan dugaan kasus pembunuhan berencana yang terjadi di hutan lindung, ayambori, atau di anggori, kabupaten Manokwari. Dimana otak pelaku pembunuhan berinsial SM telah berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polresta Manokwari,”Ungkap Wakapolresta Agustina Sineri.
Dimana dari hasil yang didapatkan oleh penyidik kembali menyita satu buah HP milik tersangka atau pelaku utama, dan satu unit merk suzuki smash dari pelaku yang telah ditangkap duluan berinsial MT bersama empat pelaku lainnya.
“Hasil penyidikan ini telah terungkap dengan benar bahwa aksi tersebut murni direncanakan pelaku SM dengan melibatkan sejumlah pelaku lainnya untuk menghabisi nyawa Alm. Yahya Sayori. Dimana dalam perencanaan tersebut telah terungkap hal – hal yang dijanjikan pelaku SM kepada sejumlah pelaku lainnya yaitu sejumlah uang tunai, Babi dan Kain Timur, bila berhasil menghabisi Alm. Yahya Sayori. Motif pelaku karena sakit hatinya atau dendam pelaku SM kepada korban Alm. Yahya Sayori,”Ucap Wakapolresta.
Kasus kedua, adalah berkaitan dugaan tindak pidana penipuan penambahan berat massa emas. Ini dengan motif memberikan lapisan timah atau tembaga dan didesain menyerupai bentuk liontin tifa papua.
“Ini dilakukan oleh dua tersangka berinsial B dan SR kemudian TKPnya terjadi diseluruh atau sekitar 6 kantor dsn unit cabang pegadaian di Manokwari. Ini dilakukan telah sejak bulan februari 2023 – bulan mei 2024,”Bebernya.
Dimana alasan kedua pelaku adalah karena faktor ekonomi. Kerugian yang ditaksir dari peristiwa tindak pidana tersebut adalah berkisar Rp. 220 Juta rupiah.
“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat 1E dan 2E KUHP jo pasal 56 ayat 1E dan 2E jo pasal 64 ayat 1 dan ayat 2 KUHP,”Cerca Wakapolresta
Ketiga, adalah pengembangan kasus yang telah dilakukan oleh Polresta Manokwari dan jajaran terhadap pengungkapan penyalahgunaan senjata api sebanyak 33 pucuk.
“Dimana untuk hari ini telah disita dengan metode pendekatan kepada Masyarakat sebanyak 2 buah senjata jenis Moser. Jadi dari pengembangan, berhasil disita dan ditemukan senjata api di wilayah Kampung Pami gunung, Distrik Manokwari Utara, dan yang kedua disita di Kampung Imbesika, Distrik Tanah Rubuh, Kabupaten Manokwari. Senpi ini ditemukan oleh teman – teman dilapangan yang mana atas kerja keras timsus dan satreskrim dan para kanit, yang sukses melakukan proses dan upaya negoisasi dengan warga masyarakat,”Sebut Wakapolres
Kemudian polresta juga mengungkap lagi para pelaku pencurian kendaraan bermotor yang diketahui pelakunya sebanyak dua orang berinsial H dan N. Adapun para pelaku kerap beraksi di sekitaran wilayah Transito – Wosi Manokwari.
“Kedua pelaku saat beraksi mencari mangsa dengan menggunakan atribut salah satu organisasi pejasa ojek di Manokwari dan tindakan yang dilakukan dalam beraksi juga menggunakan kunci T. Untuk pelaku sendiri yang telah ditahan baru berinsial H. Sementara pelaku berinsial N masih DPO,”Ujar Wakapolresta
“Motor pelaku sudah kami sita dan tahan. Sementara motor hasil pencurian telah dijual kembali dengan nominal harga berkisar Rp. 2 Juta – Rp. 2,6 Juta,”Sebutnya menambahkan.
Selanjutnya, Polresta Manokwari juga telah berhasil menangkap para pelaku atas dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di rumah dinas Kalapas Manokwari dengan tersangka berinsial FW dan FK.
“Barang – barang yang dicuri antara lain satu buah jam tangan merk Garmen senilai Rp. 6 juta. HP Samsung Galaxy A8, HP samsung A72 dan uang tunai sekitar Rp. 2,4 juta yang berada di dalam sebuah tas punggung berwarna hitam,”Tukasnya. [TIM/RED]