Aspirasi RakyatDaerahGarda ManokwariGarda NusantaraGarda Papua BaratHeadline newsSudut Pandang

Pelantikan Unsur Pimpinan BPPW Papua Barat diduga Sarat Kepentingan, PA GMNI Nilai Menteri PUPR gagal Hargai ‘Hak Kesulungan’

SORONG, gardapapua.com — Ketua Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya (DPD PA GMNI) Yosep Titirlolobi, S.H dalam rilisnya mengatakan, bahwa jabatan Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Papua Barat sangat layak dijabat oleh putra dan putri asli asal Tanah Papua, Provinsi Papua Barat Daya (PBD) dan Papua Barat.

Oleh karena itu, DPD PA GMNI sebut, Yosep Titirlobi, S.H, menolak kehadiran sosok Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Papua Barat, yang juga dinilai sarat akan kepentingan elit, serta menyampingkan aspirasi ‘Hak Kesulungan’ alias amanat Otsus. Sebagaimana diketahui, bahwa ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua) pada dasarnya merupakan pemberian kewenangan yang luas bagi provinsi dan rakyat Papua untuk mengatur dan mengurus diri sendiri dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kepada media ini, Yosep Titirlobi,S.H sangat menyesalkan dan menyayangkan sikap dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono yang melantik Non Papua Pimpin Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Papua Barat.

Menurut Yosep, seharusnya Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, bisa menjalankan perintah amanat Undang-Undang Otsus untuk bisa mengangkat Putra Asli Papua menjadi Kepala Balai Wilayah Papua Barat bukan sebaliknya Menteri dengan pertimbangan Kesukuan mengangkat orang yang bukan putra daerah menduduki jabatan tersebut.

Hal ini tentu sangat disayangkan dengan sikap Menteri PUPR Basuki Hadimuljono tersebut, karena dinilai telah berpotensi dengan sengaja, ingin mematikan sumber daya manusia orang asli papua khususnya di Wilayah Papua Barat Daya (PBD) dan Papua Barat, untuk berkarir dan mengabdi membangun daerahnya, terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan menjadi tuan di negerinya sendiri.

Dirinya memandang, bahwa penetapan maupun pengusulan pengisian jabatan Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Papua Barat, bukan sekedar layak dijabat oleh putra dan putri asli asal Tanah Papua, namun memang wajib mempertimbangkan kultur suatu wilayah. Dalam artian, “hak kesulungan” suatu daerah mesti dihargai dan dihormati.

Mengingat, hal yang sama Kementerian PUPR pernah berikan kepada sederet nama anak – anak asli Papua untuk mengemban amanah di wilayah Provinsi Papua, seperti mantan Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Papua Merauke, Yulianus M Mambrasar, S.ST, M.Si, M.T, yang kini merupakan Kepala Bidang OP Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo (PPLS), Jatim, lalu ada sosok Sepnat Kambu,S.T, yang pernah menjabat Kepala Balai PJN Wamena, Papua.

“Jadi kalau pernah dilakukan dan terjadi di Provinsi Papua, kenapa OAP yang juga sudah mampu dan layak untuk menduduki jabatan tersebut, untuk posisi kepala BPPW Provinsi Papua Barat tidak bisa ??, Kami menilai, di sisa waktu masa jabatan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono telah mengambil satu keputusan yang blunder tanpa mengindahkan UU Otonomi Khusus yang di berikan kepada Orang Asli Papua dengan melantik Wahyu Tri Nugroho, ST sebagai Kepala Balai yang baru. Padahal ada aspirasi nama lain Orang Asli Papua (OAP) yang lebih layak sebagai kandidat untuk mengisi posisi jabatan tersebut menggantikan Ir. Marsudi,”Sebut Yosep Titirlobi,S.H.

Dimana kata Yosep, sosok Wahyu Tri Nugroho, ST sendiri dulunya adalah Kepala Satker Pelaksanaan Balai Prasarana Permukiman Wilayah Papua Barat yang mana jabatan tersebut masih dibawa, dan belum layak. Yosep juga mengharapkan, seharusnya OAP yang memiliki jabatan di atas seharusnya sudah layak di angkat menjadi Kepala Balai Wilayah Papua Barat bukan karir OAP dimatikan dengan mengangkat orang dari luar papua.

“Artinya bahwa Menteri PUPR Basuki Hadimuljono hari ini tidak konsisten dalam menjaga harkat dan martabat orang asli papua di Provinsi Papua Barat,”Ujar Yosep.

Lanjut Yosep, hadirnya Provinsi Papua Barat telah diperjuangkan dengan amanat Undang- Undangan Otonomi Khusus (Otsus) dan telah tertulis sangat jelas pada Pasal 76 Ayat 4 yang menyebutkan bahwa pemekaran Provinsi harus memberikan ruang secara aktif kepada Orang Asli Papua dibidang politik, pemerintahan, perekonomian dan budaya.

Yosep juga menuturkan, bahwa Presiden Jokowi sendiri telah gencar-gencarnya menjalankan amanat Undang-Undangan Otsus dengan menempatkan OAP di sebagian kabinetnya baik itu diperintahan sampai bahkan di tubuh TNI-POLRI pun OAP diberikan kesempatan untuk menduduki berbagai jabatan.

“Tetapi hal ini tidak dilakukan oleh bawaan Presiden Jokowi dalam hal ini seperti Menteri PUPR Basuki Hadimuljono yang selalu menempatkan orang Non Papua untuk menduduki Jabatan Kepala Balai Wilayah Papua Barat. ada apa? dan bisa jadi, kami menduga bahwa Menteri PUPR lagi kemasukan angin sehingga amanat UU Otsus Papua pun ditabrak dan diabaikan,”Tegas Yosep Titirlobi. [TIM/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *