ASN, P3K, Honorer dan Yang Bekerja Pada Instansi Pemprov Papua Barat Wajib Vaksinasi Covid-19
MANOKWARI, gardapapua.com — Gubernur Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan menyatakan seluruh aparatur sipil negara (ASN), P3K, Honorer Daerah, yang bekerja pada instansi Pemerintah Provinsi Papua Barat wajib untuk mensukseskan kegiatan percepatan vaksinasi COVID-19.
Itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 440/03/Tahun 2022 tanggal 15 Februari 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Tingkat 3 dan Tingkat 2 di Provinsi Papua Barat, dimana Diktum ke Empat Puluh adalah terkait menetapkan sertifikat vaksin sebagai prasyarat Pembayaran hak kepegawaian yang bersumber dari dana Pemerintah bagi ASN, P3K, Honorer Daerah, maka untuk mempercepat pencapaian vaksinasi bagi ASN dan masyarakat di Papua Barat, dengan ini diharapkan pimpinan perangkat daerah Provinsi Papua Barat/Kabupaten Manokwari beserta jajarannya untuk dapat menyukseskan kegiatan Vaksinasi dimaksud.
“Ini sudah menyangkut instruksi jadi merupakan hal yang wajib dan harus. Kami berharap kemudian agar ASN dapat menjadi contoh dan teladan bagi Masyarakat supaya ketika kita menyampaikan sesuatu kita sudah duluan memberikan contoh kepada masyarakat. Jadi baik dari Vaksinasi Tahap I, II dan Booster atau Tahap III ini menjadi kewajiban agar ASN dapat memberikan contoh. Jadi ini ada upaya paksa ASN harus di Vaksinasi,” Ujar Gubernur melalui Asisten II Setda, Melkias Werinussa, saat diwawancarai disela kegiatan Imunisasi Covid-19 Korpri bersama Masyarakat dan Launching Booster di Halaman Ruko Tokoh Teguh, Jl. Merdeka, Manokwari, pada Jumat (18/2/2022).
Selain pelaksanaan Vaksinasi booster atau tahap III kesempatan itu tim Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat, juga melayani pemberian Vaksinasi Tahap I dan II.
Dasar pelaksanaan ini juga adalah merujuk keputusan Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit yang sebelumnya telah menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada dinas kesehatan provinsi, kabupaten, dan direktur rumah sakit di Indonesia untuk melaksanakan vaksinasi booster.
Surat Edaran tersebut bernomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster). Dalam pelaksanaannya Pemerintah juga mengatur kriteria sasarannya. Vaksin booster ini tujuannya untuk melindungi masyarakat dari Covid-19 dan Varian lainnya.
Selain mendukung program Pemerintah, Kegiatan percepatan vaksinasi juga dilaksanakan untuk memastikan ASN terhindar dari bahaya Covid-19 yang masih mengancam kesehatan, terlebih karena ASN adalah pelayan Publik dan kerap melaksanakan tugas – tugasnya selalu berhadapan dengan banyak orang.
“Selanjutnya didalam instruksi Gubernur Papua Barat telah dengan tegas menghimbau agar kepada seluruh TPP dan Tunjangan Pegawai harus wajib bisa menunjukan kartu atau sertifikasi Vaksinnya. Ini berarti Gubernur Papua Barat sangat menseriuasi agar jajaran ASN-nya wajib untuk di Vaksinasi. Kita berharap seluruh ASN pasca pencanangan kembali pelaksanaan kegiatan Vaksinasi Massal dan Booster tahap III dapat merata menjangkau seluruh lapisan Masyarakat, dimulai dari unsur ASN itu sendiri,” Imbau Werinussa
Menyinggung berapa jumlah ASN, P3K, Honorer yang telah di Vaksinasi pada lingkup kerja Pemprov Papua Barat, Werinussa optimis, melalui ketegasan dan imbauan ini maka tentu diharapkan kesadaran sebagai Abdi negara untuk mematuhi dan melaksanakan instruksi tersebut.
“Datanya secara pasti belum saya ketahui menyeluruh, namun demikian berdasarkan harapan kita semua tentu targetnya sebisanya capai di atas 50%, apalagi sudah ada instruksi langsung dari Gubernur, menindaklanjuti beberapa instruksi pemerintah pusat yang sebelumnya telah ada,” Tegasnya.
Ia menjelaskan Instruksi Gubernur Papua Barat juga diterbitkan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19 dan menjaga kesehatan masyarakat, serta menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi COVID-19.
Dengan begitu, dirinya berharap ASN dalam bekerja dan bersentuhan dengan masyarakat dapat turut mencegah penyebaran infeksi Covid-19. Apabila terinfeksi, diharapkan dampaknya tidak terlalu berat kepada tubuh. Sehingga roda perputaran perekonomian dan aktivitas Masyarakat sekiranya tetap dapat berjalan.
Sembari menambahkan, agar kepada ASN dan Masyarakat rutin dengan menerapkan Pola hidup Sehat 5 M, dan mematuhi penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19. [Ian/Red]