DaerahGarda KaimanaHeadline newsHukum dan KriminalPeristiwa

Dugaan Korupsi ADK, Jaksa Resmi Tahan Sekretaris DPMK Kaimana

KAIMANA, gardapapua.com — Oknum sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK), Kabupaten Kaimana, berinsial, AMP, resmi menjadi tahanan Kejaksaan.

Ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi alokasi dana Kampung Tahun Anggaran 2018-2022.

AMP sebelumnya menjalani pemeriksaan selama 6 jam, dan dicercai kurang lebih 30 pertanyaan, oleh Tim kejaksaan Negeri Kaimana sebelum akhirnya menetapkan dan menahan oknum Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kaimana, AMP, sebagai Tersangka.

Tersangka yang telah ditetapkan oleh Tim Tindak pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Kaimana, baru dapat di eksekusi menuju mobil tahanan pada pukul 19:00 WIT untuk di titipkan pada Lembaga Pemasyarakat Kelas II Kaimana dengan menggunakan mobil tahanan serta dikawal langsung oleh petugas.

Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana, Markus Anthon Londa,SH, membenarkan hal itu.

” Kurang lebih pukul 15:45 WIT telah dilaksnakan kegiatan penetapan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kaimana terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi alokasi dana Kampung Tahun Anggaran 2018-2022,”Ujarnya.

Dijelaskan Penetapan tersangka AMP yang dilakukan pihaknya setelah menemukan bukti permulaan yang cukup terhadap tersangka setelah dilakukan proses penyidikan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaimana.

“Jadi setelan penetapan tersangka kita tindak lanjuti dengan penahanan tersangka selama 20 hari kedepan, dengan tetap mengacu kepada Pro Justitia yang dilakukan sesuai dengan pasal 1 Jo 21,”Ujarnya.

Sementara pasal yang disangkakan yakni asal 2 Ayat 1, Junto pasal 3, Junto pasal 18 ayat 1 huruf b, ayat 1 dan ayat 3 UU nomor 30 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 KUHAP, dengan ancaman kurungan 4 Tahun dan paling tinggi 20 Tahun. [JO/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *