Aspirasi RakyatDaerahGarda ManokwariGarda Papua BaratHukum dan KriminalHUMANISSudut Pandang

Klaim Punya ‘Koperasi’, Masyarakat Minta Penambangan Emas di Distrik Masni Tetap Berjalan

MANOKWARI, gardapapua.com — Sekelompok Pemilik Hak Ulayat di wilayah Waserawi, Warmumi, Waramui, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, kembali meminta agar aktivitas tambang emas rakyat di wilayah tersebut, tetap berjalan sebagai tempat pencaharian mereka.

Berdasarkan rilis diterima redaksi ini, Hal itu mengemuka saat para Perwakilan Pemangku Adat di wilayah Petuanan diwilayah itu melakukan pertemuan bersama di SP 9, Masni, Manokwari, pada Kamis (7/9/2023).

Sejumlah perwakilan Pemangku Adat di wilayah Petuanan itu mengatakan, bahwasannya pertambangan di wilayah hak ulayat mereka sejak ditemukan dan dijalankan, telah banyak membantu menggerakan perekonomian warga sekitar, khususnya di Dataran Wapramasi yaitu Warmare, Prafi, Masni dan Sidey.

Seperti yang disampaikan oleh salah satu pemilik Hak Ulayat Seblon Mandacan mengatakan, sangat menghormati dan menghargai pihak pemerintah dan aparat penegak hukum (APH). Namun demikian, dalam melakukan kegiatan – kegiatan penertiban seyogiayanya perlu memperhatikan Masyarakat Adat.

Apalagi Masyarakat Adat berhak untuk menguasai, mengatur, mengelola dan memanfaatkan ruang hidup atau wilayah adatnya beserta segala sumber daya alam yang ada di dalamnya. Sebagaimana obyek dari hak ulayat meliputi segala sumber daya agraria (bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya).

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012, hutan adat bukan tergolong hutan negara. Sama halnya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, yang juga memberikan ruang bagi pengakuan terhadap masyarakat hukum adat.

Menurut dia, jikalau pemerintah berniat menutup kegiatan tambang rakyat, maka sama saja dengan menutup mata pencaharian dan pendapatan masyarakat setempat, terlebih tidak menghargai dan menghormati esensi hak hidup Masyarakat Adat.

Diketahui Masyarakat setempat melakukan aktifitas pertambangan atau tambang rakyat dalam beroperasi telah membuat koperasi. Sehingga mengklaim, bahwasannya aktifitas yang dilakukan tidak ilegal. Koperasi usaha tersebut disebutkan sudah berjalan sekitar tiga (3) tahun terakhir.

“Kami koperasi ada tiga, meynokei yoke sisa, wasirawi mandiri, dan jasa putra mandiri. Ini semua sudah berjalan baik sekitar 3 tahun terakhir dalam wadah koperasi,”Ucap Seblon Mandacan.

Seblon Mandacan, yang juga merupakan Ketua Koperasi Jasa Putra Mandiri mengatakan, bahwasannya dengan dasar itu mestinya Pemerintah dan Pihak Keamanan terkait, melihat bahwa ini merupakan kesungguhan Masyarakat Adat, Pemilik hak ulayat setempat mau mengelola hasil bumi berupa tambang emas rakyat ini dengan serius.

“Kami minta pihak keamanan jangan lagi datang ganggu – ganggu kami. Kami punya hak, karena ini wilayah adat kami. Selain itu dasar hukum kami juga dalam wadah koperasi sudah ada. Jadi jangan lagi ganggu untuk alasan penyisiran dan penertiban tidak boleh. Karena Masyarakat cari makan,”Ungkap, Seblon Mandacan, Ketua Koperasi Jasa Putra Mandiri.

Seblon menjelaskan, hal tersebut dilakukan demi terciptanya lapangan kerja baru yang bermartabat dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian masyarakat sekitar.

“Kami ini bukan mencuri di tempat orang. Dan para pekerja atau penambang yang bekerja adalah orang – orang lokal sendiri yang telah mendapatkan izin dari kepala suku. Sehingga kalau kepala suku atau pemilik adat ulayat petuanan sudah izinkan, seharusnya aparat itu berkoordinasi dulu dengan Masyarakat Adat. Jangan gunakan alat negara ganggu kami,”Tegasnya

“Kalau masih terus diganggu dengan alasan penertiban dan penyisiran seperti ini, kami akan stop semua aktivitas disini, dan bawa aspirasi kami ke pihak terkait lalu minta mereka jamin hidup dan dan kehidupan kami. Dalam artian petugas wajib kasi makan kami. Jadi jangan sekali – kali petugas masuk lagi, kami mau cari makan,”Paparnya menambahkan.

Sementara itu, Kepala Suku Wilayah Wasirawi, Piter Mandacan mengatakan, kegiatan penambangan emas yang hadir tersebut sejauh ini dianggap telah menjawab tentang aspirasi mereka yang ingin mengelola sendiri hasil alam dari wilayah adat atau petuanannya.

Dimana karena kurangnya perhatian pemerintah terhadap masyarakat, hingga mendorong mereka untuk mencari sumber penghasilan sendiri, masyarakat berharap bahwa kegiatan penambangan emas diwilayah adat mereka, mereka nilai itu berkat dari TUHAN sang pencipta.

“Kami Masyarakat dalam hal ini selaku kepala suku saya minta tolong ada perhatian khusus kepada kami pemilik hak – hak ulayat. Ada masalah apa, kami kepala suku ini dengan aparat. Apakah kami punya kesalahan dan menganggu ketertiban umum atau apa ? Kalau soal tambang, yah ini berkat kami diatas tanah adat kami. Jadi kami juga harus bisa kelola ini sendiri,”Ucap Kepala Suku

Piter Mandacan, juga berpendapat bahwa pemerintah seharusnya lebih memperketat pengawasan terhadap penggunaan bahan kimia di lokasi pertambangan, serta melakukan pembinaan kepada Masyarakat Adat pemilik hak ulayat daripada melakukan penutupan.

“Pertambangan itu tetap jalan saja. Kami minta tetap aktivitas jalan. Karena kalau tutup ini akan merugikan banyak orang yang menggantungkan kehidupan disini. Tapi dengan catatan, para pekerja atau penambang agar tidak menggunakan bahan kimia dalam proses pertambangan,”Tukasnya. [TIM/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *