DaerahGarda ManokwariGarda Papua BaratHeadline newsPolitikSudut Pandang

Tanggapi Keberatan Norman Tambunan akan Penetapan DCS, Plt. Ketua Partai Golkar Papua Barat Angkat Bicara

MANOKWARI, gardapapua.com — Syahmud B Ngabalin selaku Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Papua Barat, angkat bicara menanggapi pengajuan surat keberatan terhadap penetapan Daftar Caleg Sementara (DCS), yang dilayangkan salah satu Bacaleg asal Partai Golkar Manokwari, Norman Tambunan, SE, perihal Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 194/HK.03.1-kpt/9202/2023 tahun 2023, tentang Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD kabupatan Manokwari dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

Surat Keberatan

Oleh media ini, Ngabalin saat dimintai tanggapannya pada Selasa (22/8/2023) menegaskan, bahwasannya polemik yang terjadi dan mencuat di publik pada lingkup DPD II Partai Golkar Kabupaten Manokwari, adalah sesuatu yang dinilai sebagai hal yang wajar dalam dinamika politik internal.

Selaku Pelaksana Tugas (Plt), Ngabalin juga menyebut bahwa dirinya tentu akan berdiri sebagai Komunikator politik yang baik, dan berharap agar polemik berkaitan surat keberatan yang dilayangkan oleh salah satu caleg asal partai golkar kepada pihak penyelenggara baik KPU dan Bawaslu, kiranya masyarakat, agar mampu memahami dengan baik rangkaian informasi politik yang beredar di ruang publik.

Sebagai petugas partai, Ngabalin menyebut bahwa dirinya sudah tentu akan taat asas, dan akan mengamankan kebijakan partai sebagaimana telah diputuskan dan dimusyawarahkan dan disetujui oleh pimpinan pusat (DPP Partai Golkar).

“Pada fungsi dan amanahnya, tentu selaku PLT DPD Partai Golkar di Papua Barat, fungsinya menjadi fasilitator dan komunikator apa yang menjadi kepentingan partai baik ditingkat provinsi, kabupaten dan lingkupnya. Jadi ibaratnya sudah tentu apapun kebijakan DPP maka kewajiban kami selaku aparat partai itu untuk mengamankan kebijakan tersebut. Dan seluruhnya dikembalikan kepada pimpinan tertinggi di partai ini untuk menentukan,”Ujar Plt. Partai Golkar Papua Barat, Syahmud B Ngabalin.

Namun demikian, bilamana ada dinamika yang terjadi dibawah dan lain sebagainya, ini akan kembali di akomodir dan didiskusikan kembali secara internal.

“Jadi ini dinamika, saya kira ini bagian dari bagaiamana kedewasaan kita saja sebagai politisi,”Cetusnya.

Ngabalin mengingatkan, bahwasannya setiap kader sewajibnya merasa bertanggung jawab untuk pengabdian kepada partai, dan tentu proses harus dilakukan sesuai mekanisme partai.

“Jadi pendekatan kita adalah pendekatan mekanisme organisasi kepartaian. Karena saya juga ditunjuk selaku PLT adalah untuk mengawal kebijakan – kebijakan partai,”Tegas Ngabalin.

Terkait itu, dirinya selaku Plt. Ketua telah meminta sekretaris Partai Golkar Papua Barat, agar segera menyurati DPD II Partai Golkar Manokwari untuk melakukan klarifikasi kembali, perihal pengajuan surat keberatan sebagaimana telah dilayangkan, oleh Norman Tambunan, serta melakukan pengecekan kembali kepads seluruh DPD II PG se-Papua Barat, terhadap dinamika pencalegkan yang terjadi disetiap Daerah Pemilihan (Dapil), termasuk mencermati kembali penetapan Daftar Caleg Sementara (DCS) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten / Kota.

“Jadi, kepada Sekretaris sudah saya minta untuk segera menyurati DPD II untuk meminta laporan terkait dengan perkembangan dan dinamika pencalegkan yang telah terjadi disetiap dapil di setiap kabupaten, termasuk Manokwari,”Sebut Ngabalin.

Terpisah, Plt. Sekretaris DPD Partai Golkar Papua Barat, Suriyati kala dikonfirmasi kembali perihal instruksi Plt. Ketua DPD Partai golkar, mengiyakan hal tersebut.

Sebelumnya diberitakan, pasca ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah Manokwari, salah satu calon anggota legislatif (caleg), dari Partai Golongan Karya (Golkar), Norman Tambunan, SE, resmi mengajukan keberatan terhadap penetapan Daftar Caleg Sementara (DCS) tersebut.

Demikian keberatan dilayangkan Norman Tambunan pada senin (21/8/2023), sekitar pukul 16.09 wit, di Kantor KPU Manokwari atas Keputusan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, yang menurutnya tidak berdasarkan keputusan perubahan yang telah dikeluarkan oleh Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai GOLKAR Nomor: B-1006 /GOLKAR/VIII/2023 tentang Persetujuan Daftar Calon Sementara, yaitu DCS yang ditetapkan adalah yang diajukan oleh partai politik dan disetujui oleh pimpinan pusat (DPP Partai Golkar). [TIM/RED]

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *