Aspirasi RakyatDaerahGarda KaimanaParlementariaPolitik

Ini kata Ketua DPRD Soal Usulan Nama Pejabat Devinitif Sekwan Kaimana

KAIMANA, gardapapua.com — Pasca Reshufle Kaibinet di Pemerintahan Kabupaten Kaimana yang dilakukan beberapa waktu lalu di Tahun Anggaran 2023, Agus Duwila, S.sos.,M.Si, diketahui resmi telah menanggalkan jabatannya selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Kaimana, dan diangkat sebagai pimpinan OPD di Kantor Kesatuan Bangsa Dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kaimana.

Terkait hal itu, jabatan lama Sekretaris Dewan (Sekwan) yang diduduki sebelumnya oleh Agus Duwila, sementara diisi oleh pelaksana tugas (plt), berdasarkan Surat Keputusan Bupati.

Menanggapi persoalan dimaksud, ketua DPRD Kaimana Irsan Lie dihalaman ruang sidang DPRD saat dikonfirmasi akhirnya angkat bicara.

Dijelaskannya, bahwa terkait Aparatur Sipil Negera (ASN) yang akan ditempatkan oleh Pemkab Kaimana, dan pengusulanya langsung oleh Pimpinan pada Lembaga DPRD adalah sebuah langkah untuk menselaraskan peningkatan kinerja seorang ASN sesuai bidangnya.

Namun, lanjut dikatakan, sejak pergantian jabatan Sekretaris Dewan yang akan membantu wakil rakyat dalam tugas penyelengaraa di lembaga DPRD kaimana belum di usulkan. Hal ini mengingat DPRD Kaimana masih disibukan dengan kegiatan kedewanan demi kepentingan rakyat.

Akan tetapi, dikatakan ketua DPRD, Irsan Lie, terkait usulan nama dalam menduduki jabatan devinitif selaku Sekretaris Dewan (Sekwan,red) akan segera diusulkan pihkanya kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) adalah orang dalam (ASN) yang telah memenuhi aturan dalam jabatan, dan diharapkan bisa mengerti urusan – urusan tugas kedewanan.

“Untuk saat ini Jabatan Sekertaris Dewan (Sekwan) di jabatan oleh Pelaksana Tugas (Plt) yang juga jabatannya sebagai kepala bagian persidangan, karena sekwan lama itu dipindahkan dalam jabatan baru kalau tidak salah sebagai kepala kantor Kesbangpol dan kita menunggu lelang jabatan, tetapi untuk jabatan itu (sekwan) itu atas usulan pimpinan DPRD, dan kami masih focus dengan tugas lain, intinya kami akan usulkan,”Ujar ketua DPRD, Irsan Lie.

Meskipun menjadi kewenangan Pimpinan DPRD untuk mengusulkan dan menentukan siapa yang diangap layak menempati jabatan devinitif kepada pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) yang mengurusi pegawai ASN melalui kepala daerah, diharapkan kriterianya adalah yang mengerti tugas – tugas kedewanan.

“Kami berharap dalam lelang itu minimal kriterianya orang yang mengerti tugas – tugas di lembaga ini. dan kalau bisa bukan hanya jabatan Sekwan saja, tetapi juga perangkat dibawahnya,”Harap ketua DPRD, Irsan Lie. [JO/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *