Dinas P3A Kaimana, Siap Pulangkan Dua Warga Korban Trafficking asal Ambon
KAIMANA, gardapapua.com — Dinas pemberdayaan Perlindungan perempuan dan anak (P3A) Kabupaten Kaimana, saat ini tengah berkoordinasi dengan kementerian pemberdayaan perempuan, untuk melaksanakan pemulangan dua korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) menjadi korban perdagangan orang atau human trafficking.
Diketahui para korban asal daerah asal Ambon tersebut, masuk dalam kategori anak dibawah umur, yang dalam Razia tim aparat ditemukan dipekerjakan disebuah Cafe berkedok Bar (Tempat Hiburan Malam) THM, di Kaimana.
Dua korban human Trafficking yang ditemukan pertama kali saat razia yang dilakukan oleh unit PPA polres Kaimana, sementara tengah diinapkan pada rumah singgah milik Dinas P3A Kabupaten Kaimana.
” Yang inisial JH itu 17 tahun dan CS 16 tahun. jadi ini ditemukan dalam razia unit PPA polres Kaimana dan didapti,” Ujar Kabid Hak perempuan dan anak Dinas Pemberdayaan perempuan dan Anak Kaimana, Rahimi Furu, saat dikonfirmasi diruang kerjanya, pada senin (17/7/2023).
Dia memastikan, bahwa hasil koordinasi dengan Kementerian telah ada, maka dua korban dimaksud akan segera dipulangkan kedaerah asalnya. Selain itu, para korban juga akan mendapatkan sejumlah arahan dan ketegasan, sebagai bentuk pembinaan.
” Kami sudah koordinasi dengan kementerian perempuan dan perlindungan anak, bahwa kami di kaimana ada kasus Trafficking 2 orang. dan juga telah disajikan data secara online sebagaimana yang diminta, dan kami juga sudah berkoordinasi dengan dinas sosial kota ambon untuk rencana pemulangan mereka,”Jelasnya
Dari hasil interview, lanjut dijelaskan, kedua korban diiming – iming akan bekerja di Kaimana dan akan dibantu semua keperluannya. sehingga kedua korban saat itu yang tengah memerlukan pekerjaan layak, lalu diberangkatkan menggunakan kapal pelni dari pelabuhan Ambon dengan tujuan pelabuhan Kaimana, beberapa waktu lalu.
” Rata – rata yang disampaikan itu karena kebutuhan ekonomi sehingga korban menerima tawaran untuk dipekerjakan di Papua ( Kaimana-red). setelah mereka diberangkatkan ada yang jemput mereka dan ditaruh dicafe berkedok bar, disitu mereka juga telah menandatangi kontrak dengan pemilik cafe, dan kalau mau keluar atau behenti ada biaya yang harus ditebus oleh korban yang cukup besar, sehingga mereka tetap bertahan bekerja disitu,”Jelasnya.
Menyoal tersangka dalam kasus di maksud, disebutkan telah menjadi ranah unit PPA polres Kaimana.
“Ya kami harapkan ada sanksi hukum yang diberikan, karena telah masuk sebagai kategori tindak pidana penjualan orang (TPPA),”Imbuhya lagi
Untuk menunggu pemulangan dua korban Human Trafficking, dinas P3A kabupaten Kaimana untuk sementara menampung korban tersebut. [JO/RED]