DaerahGarda ManokwariGarda NusantaraGarda Papua BaratHeadline newsHukum dan KriminalPeristiwaSudut Pandang

Ketua LP2TRI Desak Penegak Hukum Tak Tebang Pilih Tindak Pidana Korupsi di Kaimana

KAIMANA, gardapapua.com — Independensi penegakan Hukum harus tajam ke atas dan tajam ke bawah, tidak boleh tebang pilih.

Demikian ditegaskan dan diharapkan oleh Ketua LP2TRI Kaimana, Oknis Tutuhatunewa, saat diwawancarai media ini via seluler, senin (5/9/2022).

Tak lain menyikapi terkait beberapa dugaan kasus tindak pidana korupsi yang terjadi diwilayah hukum kaimana, namun enggan diendus dengan serius oleh para aparat penegak hukum di kota dengan julukan seribu senja itu.

Juga menjadi cacatan penting bagi instansi penegak hukum yang diberikan kewenangan berdasarkan regulasi yang telah dikeluarkan kepada instansi polri maupun kejaksaan teristimewa dibidang tindak pidana korupsi, sehingga dengan indepensi itu mestinya ada kepercayaan masyarakat terhadap kedua institusi ini, dalam hal penindakan terkait dugaan – dugaan penyelewengan anggaran negara.

“Contoh kalau ada organisasi atau instansi terkait yang diduga menerima bantuan dari pemerintah daerah itu saja sah saja. Namun harus dilihat jangan sampai itu tumpang tindih programnya, sehingga ada namanya potensi dugaan korupsi. Kemudian bantuan itu tidak berjalan. sehingga saya tekankan disini indepensi dari kejaksaan dan polres Kaimana dalam menegakan norma – norma hukum dalam kasus kasus tindak pidana Korupsi itu harus tetap dikedepankan, dan bukan rahasia publik banyak sudah suarakan masyarakat di media sosial (medsos) seperti di facebook misalnya, kerap ada yang menyuarakan dugaan – dugaan penyelewengan ini, yang mestinya disikapi cepat oleh para aparat penegak hukum dengan melakukan penyelidikan,”Ungkap Ketua LP2TRI Kaimana Oknis Tutuhatunewa.

Tidak hanya mentilik terkait keterbukaan penggunaan dana hibah yang harus dikejar oleh penyidik Kejaksaan dan Polres Kaimana, tetapi juga pada program – program pengadaan barang dan jasa. Yang diduga dalam pelaksanaan kegiatan – kegiatannya dilapangan ditemui beberapa tidak berjalan sesuai mekanisme pelaksanaannya.

” Yang disampaikan Publik di media sosial, saya kira itu sudah bisa menjadi sample (contoh,red) atau pintu masuk penyidik untuk melakukan pengumpulan bahan dan keterangan atau (Pulbaket) dalam langkah -langkah penyelidikan. jangan selalu mengatakan harus dilaporkan secara resmi baru ditindak lanjuti, dan kami pada prinsipnya akan tetap mendukung kinerja penyidik polres Kaimana dan kejaksaan, karena kami melihat Tahun kemarin (2021) dan Tahun ini (2022) ini adem adem saja,”Cetus Ketua LP2TRI Kaimana.

Terpisah, menanggapi ciutan dimaksud, Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana, Anton Markus Londa, SH, MH saat dikonfirmasi menegaskan bahwa pihaknya telah berkomitmen tidak segan -segan untuk menutup mata terhadap dugaan – dugaan tindak pidana korupsi.

” Memang kami disini masih seminggu dan ada beberapa catatan dari pejabat yang lama kami akan pelajari, dan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi kami telah berkomitmen dengan semua staf, dalam rapat internal kami, jadi kami mohon dukungan dari media, LSM dan semua elemen masyarakat, bantu kami, karena undang undang juga telah memberikan kewenangan kepada kami terutama selain dua lembaga yakni POLRI da KPK untuk penyelidikan dan penyidikan,”Pungkas Kajari Kaimana.

Adapun tahun 2022 ini, sebagaimana catatan dari pejabat yang lama ada satu kasus yang telah dalam tahap penyelidikan.

” Ada beberapa catatan dugaan kasus korupsi, dan untuk Tahun ini yang sedang dilidik itu baru satu kasus, dan sudah barang tentu akan kami sampaikan secara terbuka kepada publik setelah bukti bukti telah lengkap,”Tambah Kajari lagi, sembari lemparkan senyum tak menyebut dugaan korupsi tersebut. [JO/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *