Baru Jabat 4 Bulan, Kasat Reskrim Polres Wondama ‘Pecah Telur Kasus Korupsi’
WASIOR, gardapapua.com – Tak main – main dalam penegakan hukum khususnya pada bidang tindak pidana korupsi, terlebih saat telah di percayakan oleh pimpinan untuk melaksanakan tugas sebagai Kepala Satuan (Kasat) Reserse dan Kriminal pada jajaran Polres Kabupaten Teluk Wondama, IPTU Daud Kristian Ambumi, SH, mulai unjuk taring.
Ibarat ‘Pecah Telur’ jajaran (Reskrim) Polres Teluk Wondama, selama empat bulan terakhir pasca resmi di jabat olehnya, berhasil mengungkap satu kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Teluk Wondama.
Alhasil, pihaknya kini telah menetapkan sementara Empat (4) orang sebagai tersangka. Kapolres Teluk Wondama melalui IPTU Daud Kristian Ambumi, SH, selaku Kasat Reskrim membenarkan upaya pihaknya telah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Jadi ini adalah dugaan kasus korupsi Tahun 2018 pada Dinas Pendidikan pemuda dan olah raga di Kabupaten Teluk Wondama senilai Rp. 881.000,000,- yang setelah kita dalami dan mengumpulkan bukti – bukti yang cukup kuat, sehingga kami menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Dan kemarin telah kita gelar perkara. untuk kegiatan pengadaan buku sebesar Rp.440.000.000 (empat ratus empat puluh juta rupiah) sama halnya dengan pengadaan berikutnya, diduga tidak ada pengadaan buku sama sekali, sehingga kerugian negara dari hasil audit BPK propinsi Papua Barat sebesar Rp.643.918.545 (enam ratus empat puluh tiga juta sembilan ratus delapan belas ribu lima ratus empat puluh lima rupiah ),”Imbuh Kasat Reskrim Polres Teluk Wondama IPTU Daud Ambumi SH.
Mantan Kapolsek Teluk Etna Polres Kaimana, kepada wartawan melanjutkan, bahwasannya dari hasil penyelidikan dan penyidikan oleh Satreskrim Polres Wondama, telah menetapkan 4 orang dugaan tersangka kasus Korupsi berinisial JFL selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), FK selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), pada dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, sementara L dan EM sebagai rekanan (kontraknya,red).
Untuk di ketahui, saat ini ada dua orang tersangka dugaan Kasus Korupsi tersebut diamankan di Polres Wondama bersama dengan barang bukti, sementara, untuk inisial FK sedang dalam perjalaan pulang ke Wondama, dan JLF saat ini sedang di Manokwari menjalani hukuman kasus Korupsi.
Dari hasil perbuatannya para tersangka di kenakan pasal 2 dan atau pasal 3 undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1998 sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan ancaman minimalnya 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun. [JO/RED]