Satlantas Polres Manokwari Gencarkan Sosialisasi Bahaya Muatan Truck Berdimensi Lebih ‘Obesitas’
MANOKWARI, gardapapua.com — Polda Papua Barat, melalui Satlantas Polres Manokwari terus menggencarkan sosialisasi mengenai kelebihan muatan pada truk dan berdimensi lebih atau obesitas di wilayah Hukum Kabupaten Manokwari.
Sosialisasi tertib berlalu lintas dan imbauan tentang penertiban kendaraan Over Dimensi Over Loading (ODOL), oleh Anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Manokwari itu dilaksanakan di Jl siliwangi dan Jl Pasir Manokwari, pada Sabtu (12/2).
Sasaran sosialisasi tersebut yakni para pengguna jalan dan para pengemudi truk yang melintas di kedua ruas jalan tersebut. “Kami memberi imbauan kepada pengemudi truk untuk mengangkut muatan tidak berlebihan. Sesuai standar saja, tidak over load over dimension,”Terang Kapolres Manokwari melalui Kasat Lantas Manokwari Iptu Subhan Ohoimas, SH.
Dimana Truk kelebihan muatan jadi incaran jajaran Sat Lantas Polres Manokwari, yang mana rencananya lewat program zero Over Dimension Over Loading (ODOL) Indonesia khususnya Manokwari akan bebas truk kelebihan muatan atau obesitas.
Selain itu, untuk ditekahui juga bahwa truk yang kelebihan muatan dan berdimensi lebih bisa dijerat pidana. Itu berdasarkan Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan truk kelebihan muatan bisa dijerat pidana.
Selain itu, kendaraan pengangkut telah diatur dalam Pasal 307 Undang-Undang Lalu Lintas. Isinya, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaiama dimaksud dalam pasal 169 (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp. 500 ribu.
Kendaraan yang memiliki muatan berlebih bisa menimbulkan bahaya. Karena memperlebar titik buta pengendara, membatasi ruang gerak, pengereman tak maksimal, hingga bisa menimbulkan kerusakan kendaraan di tengah jalan.
Selain hal diatas, tentang pelanggaran odol juga dapat menyebabkan kerugian secara ekonomi karena dapat merusak fasilitas jalan raya, sehingga subhan mengajak setiap pengemudi tidak melakukan pelanggaran tersebut. [Rls/Red]