Usulan Pemekaran Papua Barat Daya (PBD) Bukan Dijalur Prioritas ?
FEF, gardapapua.com — Meski telah mendapatkan dukungan hingga rekomendasi Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Provinsi Papua Barat Dominggus Mandacan terkait mendorong pemekaran daerah otonom baru (DOB) provinsi Papua Barat Daya sebagaimana telah diperjuangkan oleh masyarakat wilayah Sorong Raya kurang lebih 12 tahun terakhir, ternyata Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum ‘Memprioritaskan’ hadirnya Provinsi Papua Barat Daya (PBD) secara penuh.
Demikian hal ini diungkapkan oleh Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik dalam kunjungan monitoringnya di Kabupaten Tambrauw, pada Kamis (11/2/2021), kemarin.
“Terkait dengan pengembangan Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya (PBD), maka perlu saya katakan, bahwa pemerintah pusat hingga saat ini masih fokus menata dan membuka peluang pemekaran di Provinsi Papua. Sedangkan untuk pengembangan pemekaran di Wilayah Provinsi Papua Barat, belum diprioritaskan,”Ucap Akmal Malik
Hal ini serupa kebijakan penegasan oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian, yang sebelumnya telah mengatakan bahwa pemekaran pada wilayah – wilayah di Tanah Papua, akan lebih difokuskan untuk pemekaran daerah Provinsi Papua. Meski sebelumnya SK Gubernur Papua Barat Nomor 125/72/3/2020 tentang Persetujuan Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya sebagai provinsi Pemekaran dari Provinsi Papua Barat pada tanggal 12 Maret 2020 dan SK tersebut sudah diserahkan kepada Presiden melalui Mendagri serta kepada Kementerian dan lembaga terkait, sebagai syarat guna melengkapi atau memenuhi serta melakukan pembaruan berkas yang dibutuhkan dalam rangka Pembentukan Daerah Otonom Baru Provinsi Papua Barat Daya (PBD).
Menurut Akmal, kebijakan mengutamakan Pemekaran Provinsi Papua adalah salah satu upaya Pemerintah Pusat guna mempercepat pemerataan pembangunan. Mengingat, masih banyak daerah di sana yang tergolong daerah tertinggal.
Selain itu, dengan letak geografis wilayah yang luas tentu saja persoalan rentang kendali menjadi salah satu persoalan yang dapat diupayakan memuluskan Kebijakan pemekaran Papua.
Hal ini juga ditegaskan sebelumnya oleh Mendagri dalan rapat kerja dengan Komite I DPD RI, baru – baru ini. Rapat tersebut dipimpin Ketua Komite I DPd RI yang juga senator asal Aceh Fachrul Razi.
” Saat ini Pemerintah Pusat baru fokus membuka kebijakan pemekaran di Provinsi Papua. Untuk Papua Barat Daya (PBD) belum masuk prioritas,”Jelasnya
Meski demikian, menurut dia membeberkan, dalam suatu proses mendukung percepatan capaian sebuah usulan pemekaran suatu daerah, tentu ‘Pintu Masuknya’ bukan saja terhenti dijalur dukungan secara kebijakan pemerintah.
“Saya mau katakan bahwa usulan Pemekaran itu ada dua pintu. Satu pintu Pemerintah dan Pintu DPR, sama halnya ketika revisi RUU Otsus. Jadi meski pemerintah atau sebagaian masyarakat telah mendukung, dan pihak lainnya tidak mendukung bisa saja dimasukan melalui DPR. Negara kita negara Demokrasi silahkan sampaikan aspirasinya, nanti kita bahas sama – sama. Jadi bagi yang Pro silahkan, yang Kontra juga silahkan,”Jelasnya
Meski alasan Skenario pemekaran Provinsi Papua adalah untuk percepatan pembangunan di beberapa wilayah daerah papua dapat terhubung dan terbuka seperti contoh adalah Manokwari dan Sorong yang berkembang sangat cepat dengan adanya pemekaran menjadi Provinsi Papua Barat namun demikian, masyarakat yang mendukung hadirnya Papua Barat Daya (PBD) tetap harus bersinergi dan menggunakan cara – cara demokratis untuk mewujudkan capaian harapan menghadirkan Papua Barat Daya.
“Jadi kami ajak dan himbaukan, mari bersama membangun dan memanfaatkan ruang demokrasi yang baik dan secara cerdas. Dimana masyarakat dan pemerintah sama halnya mempunyai porsi yang sama untuk mendukung peningkatan pengembangan suatu daerah,”Tukasnya
Sekedar diketahui, Mendagri sebelumnya mengatakan bahwa pemekaran daerah – daerah diwilayah Provinsi Papua juga disesuaikan perpanjangan Dana Otsus Papua yang sangat diperlukan dan merupakan masukan dari berbagai kalangan termasuk masyarakat Papua.
Mendagri juga mengatakan bahwa terkait perpanjangan Dana Otsus Papua sangat diperlukan dan merupakan masukan dari berbagai kalangan termasuk masyarakat Papua, guna mempercepat kebijakan pemekaran Papua.
Mendagri juga menambahkan bahwa, dalam rencana pemekaran di Papua, Pemerintah sebelumnya telah melibatkan berbagai pihak termasuk masyarakat adat Papua. Untuk saat ini usulan yang akan dimekarkan adalah Provinsi Papua Selatan, Provinsi Pegunungan Tengah, dan Pemekaran Provinsi Papua tengah. Mekanisme Pemekaran juga diatur melalui persetujuan MRP dan DPRP. [FR/TIM/RED]