DaerahGarda Teluk BintuniHeadline newsHukum dan KriminalPolitikSudut Pandang

DKPP Diminta Bijak dan Tegas Memberikan ‘Sanksi’ Kepada Teradu KPU Teluk Bintuni, Ini Alasannya

Simak Jalannya Proses Sidang Perkara Nomor 195-PKE-DKPP-XII/2020 Secara Daring Dibawah Ini :

JAKARTA, gardapapua.com — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) diminta untuk bijak dan tegas dalam memutuskan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 195-PKE-DKPP/XII/2020.

Dimana dalam pokok perkara yang sebelumnya telah disidangkan pada selasa (9/2/2020), kemarin, pihak teradu antara lain adalah ketua dan jajaran anggota KPU Teluk Bintuni yakni : 1. Herry Arius E. Salamahu, 2. Dedimus Kambia, 3. Regina Baransano, 4. Eko Prio Utomo dan 5. Ilham Lukman, dinilai tidak bisa menjelaskan dengan detail alasan dan teknis penghilangan 914 wajib pilih, dalam DPT Kabupaten Teluk Bintuni.

Sementara Pengadu adalah salah satu warga berdomisili di kabupaten teluk bintuni bernama Ramli, yang telah memberikan kuasa kepada Abdul Rajab Sabarudin R, sebagai kuasa hukumnya.

Adapun pokok perkara adalah pengadu (Ramli,red) menilai KPU Teluk Bintuni dalam rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Kabupaten Teluk Bintuni 2020, KPU Kab. Teluk Bintuni tidak mengeluarkan DPT by name atau daftar nama-nama wajib pilih yang masuk dalam DPT.

Pengadu (Ramli,red) menduga pleno hanya dilakukan berdasarkan jumlah wajib pilih, Pengadu mendapatkan nama-nama wajib pilih yang ada dalam DPT Kabupaten Teluk Bintuni pada tanggal 23 Oktober 2020 dan dugaan indikasi pemalsuan data penduduk dalam DPT Kabupaten Teluk Bintuni, jika dilihat berdasarkan Nomor Kartu Keluarga dan Nomor Induk Kependudukan.

“Kami berharap DKPP dapat bijak dan tegas memutuskan perkara ini. Salah satu alasannya kami menilai Pihak Teradu tidak bisa menjelaskan alasan dan teknis penghilangan 914 wajib pilih, dalam DPT Kabupaten Teluk Bintuni dengan baik kepada kami dalam sidang yang telah digelar dan dipimpin langsung oleh Prof. Muhammad selaku Ketua Majelis/ Ketua DKPP, dan disaksikan oleh Napolion Fakdawer selaku anggota Majelis/ TPD Prov. Papua Barat unsur Masyarakat, H. Abdul Halim Sidiq selaku Anggota Majelis/ TPD Prov. Papua Barat unsur KPU, dan Rionaldo Harold Parera selaku Anggota Majelis/ TPD Prov. Papua Barat unsur Bawaslu,”Papar Pengadu Ramli, melalui Kuasa Hukumnya Abdul Rajab Sabarudin R, saat dikonfirmasi, Jumat (12/2/2021).

Selain itu, alasan lainnya mengharapkan putusan yang tegas kepada jajaran KPU Teluk Bintuni karena menilai Penyelenggara pemilu dalam sidang kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dinilai terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggaraan pemilu.

Dimana sebelumnya bantahan Teradu dalam hal ini KPU Bintuni mengaku menghilangkan 914 wajib pilih karena rekomendasi Bawaslu Bintuni, namun baik KPU Bintuni maupun Bawaslu Bintuni tidak menyertakan rekomendasi tersebut ke dalam sidang sebagai alat bukti.

Sementara saat dipertanyakan hasil penelitian yang memuat alasan seorang wajib pilih dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai wajib pilih KPU tidak memberikan jawaban secara jelas, bahkan saat ditanyakan tentang dasar hukum tidak memenuhi syarat sebagai wajib pilih KPU tidak mengetahui.

“Ada beberapa bukti yang kami kumpulkan, dalam penghilangan nama 914 wajib pilih dalam DPT, masyarakat menjadi kehilangan hak pilih saat pilkada tahun 2020. KPU jelas tidak profesional dalam bekerja, dan komisioner KPU Bintuni tidak layak menjadi penyelenggara,”Papar Abdul Rajab

Selain itu, telah diperkuat atas Asas ada beberapa masyarakat menduga, penghilangan hak pilih adalah upaya untuk memenangkan salah satu kandidat dalam Pilkada, dengan mengurangi basis massa salah satu pasangan calon dengan dihilangkan sebagai wajib pilih. Padahal Penghilangan hak pilih masyarakat merupakan perbuatan pidana, dan KPU dapat diancam dengan pidana.

Juga tindakan KPU saat memindahkan 373 tempat memilih wajib pilih, yang sewaktu dalam DPS masih sesuai coklit, artinya tempat memilih wajib pilih masih berada di sekitar tempat tinggal mereka, namun setelah ditetapkan sebagai DPT tempat memilih dipindahkan sepihak oleh KPU Bintuni, dinilai merupakan strategi dugaan keberpihakan tertentu yang dilakukan secara sistematis memenangkan salah satu kandidat tertentu pada pilkada tahun 2020.

“Bahwa wajib pilih yang dipindahkan sebelumnya tidak mengajukan permohonan pindah memilih, melalui formulir A5, karena Pemindahan dilakukan secara sepihak oleh KPU tanpa alasan yang jelas.KPU sebagaja mengaja mengacaukan DPT, agar serapan suara salah satu pasangan calon tidak maksimal, kerena sulitnya menjangkau tempat memilih,”Bebernya

Rajab lalu menyayangkan, akibat dari tindakan itu banyak masyarakat di wilayah kabupaten teluk bintuni tidak dapat menyalurkan hak pilih karena tempat memilih sangat jauh, dari TPS atau tempatnya memilih / menyalurkan hak suaranya secara langsung, demokratis, jujur, dan adil.

” Kami percaya DKPP adalah lembaga yang menerapkan prinsip menjaga keadilan, kemandirian, imparsialitas, dan transparansi. Sehingga pasti terkait putusannya nanti adalah sebuah putusan bersifat final dan mengikat,”Tukasnya. [TIM/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *