Terkait Program Rekruitmen DPRD Jalur Khusus, Pemda Sudah Bisa Menganggarkan
KAIMANA, gardapapua.com — Pemerintah daerah ditingkat Kabupaten / Kota di Wilayah Provinsi Papua Barat, sudah dapat memasukan program kegiatan di Tahun 2022 ini terkait anggaran pembiayaan perekruitmen anggota DPRD Jalur Khusus disetiap daerah sambil menunggu edaran yang dikeluarkan.
” Aturan sudah ada, jadi saya kira sudah bisa pemerintah daerah memasukan program kegiatan di Tahun 2022 ini dan melakukan sosialisasi oleh panitia yang nantinya dibentuk,” Ujar Anggota DPRD Papua Barat Fraksi Otsus, Modasir Bogra.S.Sos kepada wartawan saat berada di Kaimana.
Lebih kepada jumlah kursi bagi DPRD Khusus, dikatakan 1/4 dari jumlah kursi yang ada di DPRD. “Misalnya di Kaimana, Jumlah Anggota DPRD ada 20 orang, berarti kursi DPRD Khususnya itu 5 kursi,”Tambahnya.
Sementara berkaitan dengan aturan, dikatakan secara garis besar sudah ditetapkan dalam UU Otsus terbaru atau Otsus Jilid II, tingal menunggu aturan pelaksanaannya.
“Sudah ada payung hukum, yaitu UU No. 2 tahun 2021 sebagai perubahan atas UU No 21 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Kalau yang lalu hanya ada pengangkatan Anggota DPR di Provinsi, maka untuk kali ini akan ada pengangkatan Anggota DPRD juga di kabupaten/kota yang nanti berubah nama dari DPRD menjadi DPRK. ini bagian dari harapan masyarakat adat yang kami perjuangkan lewat Pansus DPR Papua Barat dalam mengawal revisi UU Otsus beberapa waktu lalu melalui berbagai pertemuan dan lobby yang cukup alot di Jakarta karena sejujurnya dalam draft revisisi UU Otsus versi Pemerintah itu tidak ada pasal yang menganulir pengangkatan DPRK. Tapi Alhamdulillah, Puji Tuhan beberapa masukan kami termasuk DPRK bisa terakomodir dalam UU No. 2 Tahun 2021. Untuk menjalankan amanat itu, harus ada peraturan pemerintah sebagai aturan pelaksana dan itu pun kami ikut kawal di Kemendagri hingga lahirlah PP No.106. Lalu untuk menjabarkannya secara tekhnis, Bappemperda DPR PB akan tuntaskan Perdasus ttg Mekanisme dan Syarat Pengangkatan Anggota DPRK sehingga kalau sudah clear maka bisa disosialisakan ke masyarakat diseluruh kabupaten/ kota. Jadi kami berharap masing- masing pemda sdh bisa rencanakan anggarannya entah di APBD perubahan 2022 atau nanti di APBD induk 2023. Intinya kalau ada Pemda Kabupaten yang siap maka proses rekrutmen juga bisa langsung jalan tanpa harus menunggu Pemilu 2024,”Tambah Bogra putra asli Kaimana yang saat ini menjabat sebagai Anggota DPRD Papua Barat, Fraksi Otsus itu.
Terkait dengan cara merekruitmen anggota DPRD Jalur Khusus, kata Bogra, bahwa tentu akan diatur sesuai dengan regulasi yang telah ada. “Perekruitmen sudah pasti sama dengan rekruitmen anggota DPRK Provinsi,”Terangnya
Oleh karena itu, dirinya berharap hal – hal seperti ini agar menjadi perhatian Pemda kabupaten kota di Provinsi papua barat.
Menurut dia, bahwa Pengangkatan DPRK menjadi perhatian serius karena hampir di seluruh gedung DPRD di tanah Papua, persentase OAP sangat minim duduk di kursi legislatif, sehingga perlu ada langkah – langkah afirmatif dalam mengakomodir hak politik orang asli Papua di lembaga legiskatif melalui mekanisme pengangkatan.
Untuk diketahui, ketentuan mengenai pengangkatan anggota DPRK sebagaimana UU 21 Tahun 2021 menyebutkan bahwa Susunan keanggotaan DPRK dijelaskan di Pasal 42.
a. dipilih dalam pemilihan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;dan
b. diangkat dari unsur OAP.
(2) Masa jabatan anggota DPRK yang diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf b adalah selama 5 (lima) tahun dan berakhir bersamaan dengan masa jabatan anggota DPRK yang dipilih melalui pemilihan umum.
(3) Anggota DPRK yang diangkat menduduki salah satu unsur wakil ketua DPRK
(4) Penugasan salah satu anggota DPRK yang diangkat menjadi wakil ketua DPRK ditetapkan berdasarkan musyawarah dan/atau mekanisme pengambilan keputusan lainnya oleh anggota DPRK yang diangkat.
(5) Unsur wakil ketua DPRK mekanisme pengangkatan tidak mengurangi jumlah unsur pimpinan yang berasal dari partai politik hasil pemilihan umum.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan DPRK.
Sementara dalam Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus
(1) DPRK terdiri atas anggota yang:
a. dipilih dalam pemilihan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;dan
b. diangkat dari unsur OAP.
(2) Masa jabatan anggota DPRK yang diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf b adalah selama 5 (lima) tahun dan berakhir bersamaan dengan masa jabatan anggota DPRK yang dipilih melalui pemilihan umum.
(3) Anggota DPRK yang diangkat menduduki salah satu unsur wakil ketua DPRK
(4) Penugasan salah satu anggota DPRK yang diangkat menjadi wakil ketua DPRK ditetapkan berdasarkan musyawarah dan/atau mekanisme pengambilan keputusan lainnya oleh anggota DPRK yang diangkat.
(5) Unsur wakil ketua DPRK mekanisme pengangkatan tidak mengurangi jumlah unsur pimpinan yang berasal dari partai politik hasil pemilihan umum.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan DPRK. [JO/RED]