DaerahGarda ManokwariGarda Papua BaratHeadline newsHUMANIS

Pemberian Remisi HUT RI ke-76, 15 Narapidana se- Papua Barat Langsung Bebas

MANOKWARI, gardapapua.com — Dalam rangka peringatan HUT RI Ke-76, 17 Agustus Tahun 2021, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenKumHAM) Se-Indonesia termasuk di Wilayah Papua Barat juga memberikan pengurangan masa tahanan umum (Remisi Umum dan Khusus) kepada para Narapidana tahanan pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), LPKA, dan Rutan Se-Provinsi Papua Barat ini.

Itu terungkap dalam kegiatan pemberian remisi umum bagi Narapidana dan Anak Pidana di lingkungan Kanwil Kemenkumham Papua Barat bertempat di Aula II Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat, selasa (17/8/2021).

Kegiatan yang dilaksanakan dan dihadiri Jajaran Kemenkumham seluruh indonesia secara Virtual Zoom (Online), turut dihadiri secara langsung oleh Gubernur Papua Barat Drs. Dominggus Mandacan, Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani, S.H., M.Si. dan Jajaran Forkopimda lainnya.

Sementara itu, dalam konference pers bersama sejumlah awak media, Slamet Prihantara, Bc.IP., S.H., M.Si, selaku Kakanwil Kemenkumham Papua Barat mengatakan, bahwa pada HUT RI Ke-76 kali ini, dari 737 Jumlah narapidana dan anak pidana yang memperoleh remisi umum (Pidana Umum dan Pidana Khusus tahun 2021), sebanyak 15 orang diantaranya dinyatakan langsung bebas dari tahanan.

Advertorial HUT RI Ke -76 Pemprov Papua Barat

Dikatakan Kepala Kanwil, bahwa Narapidana dan Anak pidana yang bebas setelah mendapat remisi HUT Kemerdekaan ini, tersebar di 8 jajaran UPT yakni 5 Lapas Umum, 1 Lapas Perempuan, 1 LPKA dan 1 Rutan yang ada di Provinsi Papua Barat.

Selain itu, remisi ini juga diberikan berdasarkan kelakuan mereka selama menjalani masa hukuman dan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum.

Tercatat secara keseluruhan jumlah warga binaan se-papua barat adalah sebesar 1.125 jiwa dan jumlah Narapidana se-papua barat 894 jiwa dan jumlah tahanan se-papua barat sebanyak 231 jiwa sesuai data per tanggal 17 agustus 2021.

Kesempatan itu, Ucapan selamat disampaikan Gubernur Papua Barat Drs. Dominggus Mandacan kepada narapidana yang menerima remisi ini. Menurutnya, remisi yang diterima oleh mereka ini wajar diberikan berkat sikap baik yang ditunjukkan selama di dalam tahanan. Selain itu, khusus kepada napi yang langsung dibebaskan atas remisi tersebut, diminta untuk kembali membaur ke tengah keluarga dan masyarakat. [Ian/Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *