DaerahGarda Papua BaratGarda Sorong RayaPeristiwaPolitikSudut Pandang

Tanggapi Pandangan Ketua DPD PDI – P tentang PAW Alm J.D.I, Direktur LBH Gerimis Angkat Bicara

SORONG, gardapapua.com — Menanggapi pandangan Ketua DPD PDI-Perjuangan Provinsi Papua Barat, Markus Waran di beberapa Media, terkait kursi jabatan ‘Lowong’ sebagai Anggota DPR-RI, pasca kematian Alm. Jimmy Demianus Ijie (JDI), Direktur Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis (LBH-GERIMIS) Papua Barat Yosep Titirlolobi, SH, turut angkat bicara.

Menurutnya, pandangan seorang Ketua DPD PDI – Perjuangan Papua Barat, cukup fatal jikalau dalam berkomentar tidak mampu merasionalkan sesuatu hal berkaitan dengan kursi Politik sesuai dengan peraturan dan perundang – undangan yang berlaku.

Direktur LBH Gerimis Yoseph Titirlobi

Menurut Yosep, sebagai Ketua DPD PDI-P Papua Barat seharusnya membaca aturan UU pemilu legislatif, barulah kemudian membuat komentar atau menjawab media massa dan muncul dipublik. Bukan tanpa mendasari sesuatu sesuai dengan aturan mainnya.

“Meski ini negara Demokrasi, dan sah – sah saja beliau mengatakan seperti itu tetapi bagi saya itu statement sepihak tanpa kajian dan mengacu pada UU pemilu. karena Partai PDI Perjuangan menjadi besar dan terkenal dengan Nasionalismenya bukan sukuisme. Sehingga saran saya mohon agar, Bapak Ketua DPD PDI Perjuangan Papua Barat, jangan menjadikan partai ini bahan tertawaan partai lain,”Ujar Yosep Titirlolobi yang juga berprofesi sebagai pengacara dipapua barat.

Menurut Yosep, agar dapat diketahui bahwa di tahun 2018 Partai PDI – P sudah mendaftarkan 3 kandidat calon DPR-RI dan sudah disahkan dan di umumkan oleh KPU-RI sesuai dengan ranking atau jumlah suaranya terbanyak.

Sementara mengenai pergantian antar waktu atau PAW keluarga almarhum Jimmy Demianus Ijie, telah menyerahkan sepenuhnya kepada DPP PDI-Perjuangan dibawah kepemimpinan Ketua Umum Ibu Megawati Soekarnoputri, karena soal PAW itu adalah kewenangan DPP bukan kewenangan DPD.

“Mengenai Statement Ketua DPD PDI-P Papua Barat yang mengatakan bahwa Pengganti Jimmy Demianus Ijie adalah harus OAP, menurut saya Yosep Titirlobi jadi jangan mengarang tanpa melihat aturan,” Ungkap Yosep yang memiliki istri OAP asal suku kokoda Sorong Selatan.

Kata Yosep, adapun penetapan calon terpilih bisa menggunakan dasar hukum Pasal 426 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam aturan ini dijelaskan tentang penetapan pergantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Bunyinya adalah, “Dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, atau DPRD kabupaten/kota, atau terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.”

Sementara KPU dengan kewenangannya bisa juga menggunakan Pasal 242 Ayat (1) UU MD3 “dalam menetapkan anggota DPR yang berhenti antar waktu sebagaimana dalam Pasal 239 ayat (1) dan Pasal 240 ayat (1) dimana anggota DPR digantikan oleh calon anggota DPR yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya atau dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama,”Beber Yosep menjelaskan.

Artinya setelah sepeninggalnya Anggota DPR – RI dan juga Pendiri LBH Gerimis, Almarhum Jimmy Demianus Ijie (JDI) maka secara otomatis suara terbanyak kedua yang dapat mengisi kursi kekosongan jabatan tersebut.

“Dalam hal ini sesuai data itu, penyanyi legendaris Harvey Benjamin Malaihollo bisa menggantikan almarhum dengan perolehan suara terbanyak kedua sebesar 16.993 dan ada juga suara terbanyak ketiga keterwakilan Perempuan Ibu Ida Novelina, SE dengan perolehan suara 5000. Sehingga, artinya semua diserahkan kepada DPP yang punya kewenangan menentukan bukan DPD PDIP Papua Barat, jadi di luar dari pada nama yang disebutkan di atas tidak ada lagi yang bikin gerakan tambahan apabila dipaksakan LBH Gerimis Siap mengambil langkah hukum,”Jelas Yosep Titirlobi,SH

Yosep lalu mengatakan bahwa waktu almarhum Jimmy Deminaus ijie meninggal di mana kontribusi lebih seorang ketua DPD PDI – Perjuangan melihat hal itu.

Selain itu, dimana peran ketua DPD PDI-P Papua Barat saat kuburan almarhum Jimmy Ijie yang sebelumnya sudah digali berlokasi di Taman Makam Kasuari namun ditutup kembali dan dipindahkan serta Alm. JDI dikuburkan di Taman Makam Bahagia belakang Taman Makam Pahlawan, yang bersangkutan Ketua DPD malah memilih diam.

“Kalau mau bicara saya sesalkan kenapa beliau diam seribu bahasa tidak berani mengkritisi Pemprov Papua Barat, padahal almarhum Jimmy Demianus Ijie adalah salah satu tokoh PDI Perjuangan yang dimiliki oleh Tanah Papua dan juga almarhum sebagai aktor lahirnya Provinsi Papua Barat. Tetapi begitu ada kader yang tercatat dalam kepengurusan Dpc Kota Sorong dengan SK yang Sah yang berani melakukan fungsi kontrol dalam mengkritisi Gubernur, yang bersangkutan Ketua DPD PDI-P Papua Barat seperti kebakaran jenggot dan tiba-tiba menjadi Pahlawan dalam membela Gubernur dengan rela menyangkal anggotanya yang memiliki jabatan di kepengurusan Dpc PDI-P kota Sorong,” Kesal Yosep Titirlobi, SH.

“Daripada sibuk mengurus PAW anggota DPR-RI almarhum Jimmy ijie, saran saya lebih baik Ketua DPD PDI-P Papua Barat itu turun dan konsulidasi ke kabupaten kota di Papua Barat agar simpatisan anggota dan kader Banteng Moncong Putih itu kenal bukan berdiam diri saja Di kabupaten Mansel saja sehingga banyak simpatisan kader yang tidak kenal beliau,”Tegas Yosep Tirirlobi,SH, yang juga Advokat Peradi SAI di Papua Barat.

Baca Juga : https://gardapapua.com/2021/08/11/jatah-kursi-lowong-pengganti-alm-jdi-harus-diisi-anak-asli-papua/

Sebelumnya diberitakan, Ketua DPD PDI – Perjuangan Papua Barat, Markus Waran, dalam wawancaranya mengungkapkan, bahwa terkait dengan pengisian kursi lowong DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Papua Barat tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh ketua DPD. Pembahasan pengisian kursi lowong DPR RI haruslah dibahas bersama dalam forum musyawarah partai.

“Nanti dalam rakerda kita akan bicarakan semua termasuk pengisian kursi almarhum Jimmy Demianus Ijie,”Urai Markus Waran yang juga selaku Bupati Manokwari Selatan.

Namun demikian, dia menegaskan bahwa pengganti kursi DPR RI haruslah figur putra/putri asli Papua. Hal ini karena kursi yang ditinggalkan almarhum Jimmy adalah orang Papua sehingga pengganti almarhum yang akan menduduki jabatan harus putra/putri asli Papua.

Senada menambahkan, bahwa keputusan mengisi kursi lowong adalah usulan bersama DPD Papua Barat kepada DPD PDI Perjuangan tingkat pusat untuk mendapatkan persetujuan.

“Sesuai aturan PKPU, pergantian antar waktu berdasarkan perolehan suara terbanyak. Tetapi dalam politik kepentingan dan kebutuhan untuk orang asli Papua maka kader anak asli Papua terbaik dapat diajukan untuk mengisi kekosongan kursi DPR RI pasca meninggalnya almarhum Jimmy Ijie, salah satunya Ibu Watofa bisa,”Pungkasnya. [TIM/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *