Masyarakat Adat Tehit & Maybrat Tuntut Pemkab Sorsel Cabut Ijin Perusahaan Sawit
TEMINABUAN, gardapapua.com —Masyarakat Adat Suku Tehit & Maybrat Tee melakukan aksi Demonstrasi dan Long Marc penyampaian aspirasi menolak kehadiran 4 Perusahaan Sawit di Kabupaten Sorong Selatan,kegiatan ini diawali dengan penyampaian orasi bertempat di depan Gapura jalan masuk Kantor Bupati Sorong Selatan, pada 20 Mei 202, oleh sejumlah pimpinan relawan maupun sejumlah anggota organisasi kepemudaan seperti GAMKI maupun GMKI Sorong Selatan.
Saat membacakan aspirasi Ketua Relawan Sosial Tolak Sawit Kampung Konda Holland T Abago mengatakan bahwa Perusahan perkebunan kelapa sawit tersebut adalah (1) PT.Anugerah Sakti Internusa, dengan luas lahan seluas 37.000 HA yang terletak di wilayah adat suku besar Tehit di Distrik Konda dan Distrik Teminabuan : (2) PT.Internusa Jaya Sejahtera, dengan luas lahan seluas 4.950 HA, yang terletak di wilayah adat suku Besar Tehit di Distrik Saifi dan Distrik Seremuk : (3) PT.Persada Utama Agromulia, dengan luas Lahan seluas12.101 HA, yang terletak di wilayah Tanah Adat Suku Maybrat Tee di Distrik Wayer : (4) PT.Varia Mitra Andalan, dengan luas lahan seluas 23.000 HA, yang terletak di Wilayah Adat Suku Maybrat Tee di distrik Moswaren , seluruhnya berada di kabupaten Sorong selatan, provinsi papua barat.
Pemberian izin-izin tersebut dilakukan tanpa konsultasi dan musyawarah untuk mendapatkan persetujuan dan kesepakatan dari kami masyarakat adat , pemilik Tanah dan Hutan Adat. Hal ini jelas melanggar hukum adat dan mengabaikan hak-hak hukum masyarakat adat sebagai mana tertuang dalam konstitusi UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya , yang mengakui, melindungi dan menghormati keberadaan dan hak-hak masyarakat adat.
Berdasarkan laporan kajian dan evaluasi perizinan Tim GNPSDA Komisi pemberantasan Korupsi dan dinas Tanaman Pangan, Holtikultular dan perkebunan Provinsi Papua Barat (2021), diketahui 4 (empat) perusahan tersebut diatas tidak memenuhi kewajibannya dan permasalahan perizinan, pemberian sanksi dan pembayaran denda.
Keberadaan aktivitas perusahan tersebut telah menimbulkan keresahan dan telah mendapatkkan penolakan dari masyarakat adat, namun perusahan tersebut dan orang tertentu masih terus mengganggu dan mendesakan kepentingannya, sehingga membuat masyarakat resah dan merasakan minimnya perlindungan Negara.
“Kami masyarakat turun temurun hidup rukun diatas tanah ini. kami telah menjadi bagian dari Tanah dan Alam Kami ingin menjaga dan mengelola Tanah dan Hutan Adat berdasarkan norma dan cara pengetahuan inovasi masyarakat adat,”Ungkapnya
Karenanya, sebagai masyarakat adat gabungan organisasi kemasyarakatan pemuda, organisasi masyarakat sipil dan pemuda peduli lingkungan menyatakan sebagai berikut :
1. Kami menolak dengan tegas izin-izin perkebunan kelapa sawit dan rencana usaha perusahan perkebunan kelapa sawit diatas tanah dan hutan adat masyarakat adat.
2. Kami mendesak Pemerintah Kabupaten Sorong selatan segera mencabut izin-izin dari 4 (empat) perusahan tersebut secepatnya.
Dalam penyampaian aspirasi Masyarakat Adat Suku Tehit & Maybrat Tee yang berlangsung di lapangan apel kantor bupati Sorong Selatan diterima oleh Wakil Bupati Sorsel Drs.Alfons Sesa,MM bersama asisten, 1,2 dan 3 dan sejumlah pimpinan OPD. [EB/RED]