Sekda Sorsel Minta Tenaga Non PNS Pahami Tugas dan Panggilan
TEMINABUAN, gardapapua.com —Penjabat Sekda Sorong Selatan Dance Nauw,SP., M.Si, meminta ratusan tenaga non PNS dilingkungan Sekretariat Daerah Sorong Selatan agar dapat memahami tugas dan panggilan mereka sebagai tenaga Non PNS yang bekerja di dilingkungan Sekretariat Daerah Sorong Selatan.
Pernyataan ini disampaikannya saat melakukan pertemuan dengan ratusan tenaga Pegawai Non CPNS dilingkungan Sekretariat Daerah Sorong Selatan, (11/5/2021) kemarin bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati Sorong Selatan.
Turut hadir dalam rapat ini Kabag Umum Sekretariat Daerah Sorong Selatan Hengki Melki Bleskadith SE, dan Kabag Hukum Sekretariat Daerah Sorong Selatan Theodorus H Thesia,SH,MH Kasubag Rumah Tangga Bagian Umum Sekretariat Daerah Sorong Selatan Franco Kondologit serta ratusan Pegawai Non CPNS dilingkungan Sekretariat Daerah Sorong Selatan.
Penjabat Sekda Sorong Selatan Dance Nauw,SP., M.Si, saat diwawancarai menjelaskan bahwa pihaknya bersama Kabag Umum dan Kabag Hukum mengumpulkan ratusan Pegawai Non CPNS dilingkungan Sekretariat Daerah Sorong Selatan baik para tenaga administrasi, sopir, ajudan, cleaning service dan tenaga lainya kurang lebih sebanyak 111 orang.
Dalam pertemuan ini pihaknya memberikan arahan agar tenaga Non PNS ini dapat memahami tugas dan panggilan mereka sebagai tenaga Non PNS yang bekerja di dilingkungan Sekretariat Daerah Sorong Selatan.
“Kehadiran mereka sangat dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan di bidang tertentu seperti penataan taman, kebersihan, operator tenaga administrasi dan tenaga yang dibutuhkan lainnya. sampai sejauh ini kehadiran mereka juga memberikan kontribusi yang nyata dikantor ini namun pihaknyaakan terus memberikan motivasi dan arahan terkait disiplin kerja yang harus dipatuhi para tenaga non PNS ini karena dari sekian banyak ini. masih banyak juga yang sering lalai dan tidak melaksanakan tugas dengan baik dan belum seimbang antara hak dan kewajiban,”Ungkapnya
Dijelaskan, juga bahwa pihaknya mengumpulkan para non PNS ini untuk memberikan arahan terkait tupoksi dan betapa pentingnya tugas yang mereka emban dikantor ini sebagai kantor pusat penyelenggaraan pemerintahan dan pengendali pemerintahan ini.
“Terkait hak bagi tenaga non PNS saat ini telah ditetapkan dengan penghasilan sebanyak 1.500.000,-terjadi sedikit pengurangan dari sebelumnya akibat dana yang kurang pada masa pandemic Covid 19,”Jelasnya
Dalam pengimputan data pada sistem SIPD pihaknya akan mengimput data tenaga non PNS ini sebagai Tenaga Penyedia Jasa Perkantoran.
“Dan kedepan kami akan terus mengawasi mereka sehingga mereka dapat bekerja dengan baik dan maksimal sehingga hak mereka dapat diberikan dengan tidak mengabaikan kewajiban mereka,”Ungkapnya
Menurutnya mereka dibayar sesuai Standar Belanja Umum (SBU) yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan selanjutnya ditetapkan dalam surat Keputusan Bupati yang sudah diikat dalam ketentuan – ketentuan yang ditetapkan.
“Mereka akan bekerja dalam kurun waktu tertentu dan dimonitor segala aktifitas mereka sesuai tupoksi dengan absen manual maupun absen elektrik jika tidak melaksanakan tugas sampai waktu yang ditetapkan akan dilakukan pemberhentian,”Jelasnya
“Saya menghimbau kepada seluruh tenaga non PNS mari kita bekerja sesuai tupoksi karena Tuhan akan selalu melimpahkan berkat bagi kita semua,Kedepan kami akan sediakan tempat maaupun ruangan atau bangunan khusus untuk semua staf yang bekerja agar dapat meningkatkan kinerja di masing masing bagiannya seperti urusan pengairan, genset, para sopir, penata taman dan kebersihan dantenaga lainya,”Imbuhnya. [EB/RED]