DaerahGarda ManokwariGarda Papua BaratHeadline newsHukum dan KriminalNasional

Ini Kronologi Kasus Pembunuhan yang Mengakibatkan Daud dan Hugo Meregang Nyawa

MANOKWARI, gardapapua.com — Motif peristiwa dugaan pembunuhan atas Korban oknum PNS pada salah satu OPD lingkup Pemprov Papua Barat yakni Daud Wambrauw beserta seorang pemuda bernama Hugo Saiduy mulai terungkap.

Peristiwa yang terjadi pada hari selasa tanggal 23 Maret 2021 sekitar jam 03.40 Wit, dinihari bertempat di Transito (depan lorong gereja dok 4 depan Mess Leadis Karaoke Princes), Manokwari itu, sesuai catatan kepolisian dan berdasarkan keterangan sejumlah saksi, pelaku AAUZ (22 th), warga wosi – gaya baru itu tersulut emosi atas kalimat “Jangan mau dengan Laki-Laki ini, dia tidak ada uang”, yang dilontarkan salah satu korban.

Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi menyebutkan, pada saat sebelum Kejadian, terduga pelaku datang ke TKP sekitar jam 03.00. Wit, kemudian duduk di depan Mess. Selang beberapa waktu kemudian kedua Korban berteriak “Jangan mau dengan Laki-Laki ini, dia tidak ada uang”, kalimat ini dilontarkan korban, karena salah satu laedis Karaoke Princes, berinsial N (saksi,red) yang menemani pelaku minum di Mess Princes namun Saksi meminta uang jajan kepada Korban An. Daud Wambrauw.

Pelaku AAUZ (22Th) yang mendengar pernyaataan tersebut merasa tersinggung (tersulut emosi) dan pulang mengambil badik di rumahnya kemudian Pelaku kembali ke TKP terjadilah penganiayaan terhadap korban.

” Setelah tersangka menikam kedua orang Korban, Tsk sempat melarikan diri ke Keluarganya di Soribo. Saran dari Keluarga agar Tsk menyerahkan diri ke Aparatm Selanjutnya Tsk pergi ke rumahnya di Gaya Baru Wosi, Selanjutnya Tsk diamankan,”Ujar Kabid Humas Kombes Pol Adam Erwindi

Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Adam Erwindi. (Doc. Polda Humas PB)

Dia lalu menghimbau kepada masyarakat agar menyerahkan persoalan kasus ini kepada pihak kepolisian, untuk di proses sesuai hukum dan jangan terprovokasi serta untuk tidak melakukan tindakan lain yg melanggar tindak pidana.

“Itu akan membuat permasalahan baru. Kepada kepala suku dan tokoh masyarakat agar membantu pihaka kepolisian untuk menenangkan keluarga korban dan menyerahkan permasalahan Ini kepada pihak kepolisian khususnya polres manokwari dan Polda Papua Barat,”Imbuhnya.

Terpisah, oleh Ditreskrimum Polda Papua Barat, Kombes Pol Ilham Saparona didampingi Kasat Reskrim polres Manokwari AKP Musa Jedi Permana, selasa (23/3) sore kepada sejumlah awak media menyebutkan, sejak pihak kepolisian mendapatkan laporan peristiwa tersebut langsung bergerak cepat untuk menangkap dan mengamankan terduga pelaku. Terduga Pelaku AAUZ ditangkap dikediaman rumahnya oleh pihak kepolisian, tak lewat 1 x 24 Jam usai peristiwa ini terjadi. Itu berdasarkan Laporan Polisi, Nomor : LP/150/III/2021/Papua Barat/Res Manwar, yang dilaporkan salah satu pihak kelurga korban di Polres Manokwari.

” Pelaku sudah diamankan dirutan polda. Barang Bukti yang digunakan juga kami sudah sita. Kami harap masyarakat bisa menahan diri. Kita serahkan secara hukum,”Ujar Ditreskrimum Polda Papua Barat, Kombes Pol Ilham Saparona.

Laporan Polisi

Dia lalu membeberkan, hingga kini pihak kepolisian setidaknya sudah memeriksa dan mengambil keterangan dari 5 saksi yang diketahui pada saat kejadian berada di TKP.

Dan berdasarkan keterangan 5 orang saksi, diketahui tiga orang saksi berinsial MI, F Alias Y, dan salah satu laedis Karaoke Princes, berinsial N, Polisi sementara menyimpulkan peristiwa penganiyaan berat berujung kematian kedua korban karena pelaku AAUZ tersinggung dengan kata – kata yang dilontarkan para korban saat di TKP. [TIM/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *