3 Terdakwa Perkara Korupsi PLTG Kaimana Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda
KAIMANA, gardapapua.com — Tiga terdakwa kasus korupsi pematangan lahan dan talud PLTG Kaimana, yakni PT alias H, JM dan CW, akhirnya divonis 4 tahun penjara dan denda ratusan juta rupiah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Manowakri, dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Manowakri, pada rabu (24/2), pukul 21.00 WIT.
“Terdakwa Pieter Thie Alias Honce dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp. 300 juta subsidair 6 bulan penjara,”Jelas Kajari Kaimana melalui Kajari Kasie Pidsus Willy Ater, SH ketika dikonfirmasi melalui saluran teleponnya, Rabu (24/2) malam, kemarin.
Dikatakan Willy, bahwa untuk terdakwa PT alis Honce diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.558 juta. Apabila tidak membayar, maka aset terpidana akan disita untuk menutupi uang pengganti, dan apabila harta tidak cukup maka di ganti dengan hukuman 6 bulan penjara.
“Sedangkan untuk terdakwa Cecilia Esti Tri Wahyuni, ST dengan pidana penjara selama 4 tahun, dan denda Rp. 200 juta subsidair 3 bulan penjara,”Ujarnya
“Sementara untuk terdakwa Jimmy Samuel Murmana, ST dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp. 200 juta subsidair 3 bulan penjara,”Tandasnya. [JO/RED]