Garda NusantaraNasionalPolitikRubrik Catatan RedaksiSudut Pandang

Ini Tanggapan Pihak AYO, Menanggapi Tanggapan Atas Jawaban Pihak Termohon di MK

JAKARTA, gardapapua.com — Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 01 Ali Ibrahim Bauw – Yohanis Manibuy (AYO) kembali menyatakan pandangan hukumnya untuk menanggapi bantahan yang sebagaimana telah dipaparkan oleh para Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu dalam Sidang lanjutan perkara No.95/PHP-BUP/XIX/2021 yang telah berlangsung di panel 3 Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta tentang Perselisihan Hasil Pemilihan BupatiTeluk Bintuni, Papua Barat, Rabu (3/2/2021), kemarin.

Mereka menilai bahwa Tanggapan atas jawaban termohon (KPU Teluk Bintuni), jawaban pihak terkait (paslon PMK2) dan pemberi keterangan (Bawaslu Teluk Bintuni) itu merupakan rangkaian argumentasi yang cukup keliru dan terkesan saling mendukung antar pihak dan bagai saling menyatakan diri untuk bersinergi secara sistematis mendukung kemenangan petahana.

Selain itu, menyayangkan dalam jawaban oleh pihak KPUD Teluk Bintuni sebagai termohon PHP Bupati Teluk Bintuni dalam membantah dengan keras dalil-dalil yang disampaikan pihak pemohon dalam hal ini (paslon AYO) dengan penilaian bahwa permohonan paslon AYO dianggap mengada-ada dan tidak sesuai fakta yang terjadi dilapangan. Padahal akan banyak saksi dan alat bukti yang sedang menantikan waktunya untuk diungkap di Mahkamah Konstitusi nantinya.

Terkait akan itu, berikut tanggapan tim kuasa hukum AYO disampaiakan melalui Alif Permana, SH, dijakarta, jumat (5/2/2021).

Eksepsi Termohon terkait tenggang waktu pengajuan permohonan pemohon :

Bahwa termohon menyampaikan eksepsi mengenai tenggang waktu permohonan pemohon yang menurut termohon telah lewat waktu, argumentasi ini didasarkan pada perbaikan permohonan pemohon yang diajukan di kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 23 Desember 2020. Menurut termohon, perbaikan permohonan tersebut merubah substansi permohonan baik dalil maupun petitum sehingga merupakan permohonan baru, oleh karena permohonan baru tersebut diajukan pada tanggal 23 desember 2020 maka telah lewat waktu 3 hari kerja sejak ditetapkan Keputusan KPU Teluk Bintuni tentang rekapitulasi perolehan suara pasangan calon.

Argumentasi ini adalah keliru, merujuk pada Hukum Acara Mahmakah Konstitusi yang tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) nomor 6 tahun 2020, pengajuan permohonan pemohon dan perbaikan permohonan pemohon diatur dalam pasal 7 ayat (2), pasal 13 ayat (2) dan pasal 14. Pasal 7 ayat (2) menyatakan “Permohonan sebagaimana dimaksud ayat (1) diajukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan oleh Termohon” penetapan perolehan suara oleh KPU Kabupaten Teluk Bintuni adalah tanggal 17 Desember yang jatuh pada hari kamis. Hitungan 3 hari kerja sejak diumumkan dimulai dari hari kamis, hari jumat, sabtu dan minggu bukan hari kerja sehingga hari ke-3 adalah hari senin tanggal 21 Desember 2020. Permohonan pemohon (Paslon AYO) diajukan pada tanggal 21 Desember 2020 masih dalam tenggang waktu yang ditentukan hukum acara MK.

Pasal 13 ayat (2) PMK 6/2020 menyatakan “Terhadap Permohonan yang diajukan secara luring (offline) Pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya AP3 oleh Pemohon atau kuasa hukum” sedangkan pasal 14 PMK 6/2020 menyatakan “Perbaikan dan kelengkapan Permohonan hanya dapat diajukan 1 (satu) selama tenggang waktu pengajuan perbaikan permohonan” faktanya adalah, Pemohon menerima AP3 pada tanggal 21 Desember 2020 dan mengajukan perbaikan dan kelengkapan pada tanggal 23 Desember 2020 atau 3 (tiga) hari sejak diterimanya AP3. Larangan merubah dalil dan/atau petitum sama sekali tidak di-normakan dalam hukum acara MK, olehnya itu sangat membingungkan darimana dasar argumentasi termohon bahwa merubah dalil dan petitum permohonan diartikan sebagai permohonan baru. Karena tidak memiliki dasar argumentasi secara yuridis maka eksepsi Termohon a quo tidak beralasan menurut hukum dan patutlah dikesampingkan oleh MK dan dinyatakan tidak dapat diterima.

Eksepsi Termohon bahwa MK tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan pemohon :

Bahwa dalam eksepsinya Termohon menyatakan permohonan Pemohon bukanlah perselisihan hasil melainkan perselisihan pada tahapan proses pemilihan olehnya itu Mahkamah tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus permohonan pemohon. Untuk menjawab argumentasi ini dapat dilihat pertimbangan MK dalam putusan nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019, dalam pertimbangan [3.1.1] halaman 1809 yang menyatakan “Bahwa secara teoritis dan praktis pengaturan tersebut diperlukan agar mampu menyelesaikan masalah hukum pemilu yang bermuara pada terwujudnya keadilan pemilu (electoral justice). Sebagaimana dirumuskan oleh International Institute for Democracy and Electoral Assistance (International IDEA), penegakan hukum pemilu harus menjamin bahwa setiap tindakan, prosedur, dan keputusan terkait dengan proses pemilu sesuai dengan kerangka hukum; melindungi atau memulihkan hak pilih yang telah terlanggar dalam penyelenggaraan pemilu”

Kemudian MK melanjutkan pertimbangannya halaman 1814 “Bahwa perihal konstitusionalitas penyelenggaraan pemilu sebagai bentuk dalil kualitatif yang dapat diajukan ke Mahkamah adalah untuk memeriksa dan memutus apakah proses penyelenggaraan pemilu, termasuk penegakan hukum dan penyelesaian sengketa dalam proses pemilu, telah dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku atau tidak. Dalam hal permohonan yang diajukan menyangkut ketaatan lembaga penyelenggara pemilu (KPU) terhadap aturan atau menyangkut dilakukannya proses penegakan hukum oleh lembaga penyelenggara pemilu (Bawaslu dan Gakkumdu) yang mempengaruhi perolehan suara atau hasil pemilu, sebagai peradilan konstitusi, Mahkamah dapat memeriksa dan memutusnya. Dalam konteks ini, penilaian konstitusionalitas penyelenggaraan pemilu lebih kepada apakah penyelenggaraan pemilu telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau tidak yang membawa akibat pada terpengaruhnya hasil pemilu.

Bahwa dengan demikian, pemeriksaan permohonan yang bersifat kualitatif dalam konteks proses bukan dalam makna Mahkamah akan memeriksa dan memutus semua dugaan pelanggaran yang didalilkan. Sebab, apabila hal demikian yang dilakukan maka Mahkamah justru akan menjadi badan peradilan yang akan menangani semua masalah hukum pemilu, padahal batasan kewenangan Mahkamah hanyalah sebatas menyelesaikan sengketa hasil pemilu. Selain itu, langkah demikian tentunya juga akan menihilkan peran lembaga-lembaga yang diberi mandat undang-undang untuk terlibat dan diberi kewenangan dalam menyelesaikan masalah-masalah hukum pemilu. Dalam hal ini, Mahkamah dapat masuk ke wilayah kualitatif bilamana lembaga-lembaga yang diberikan wewenang dalam UU 7/2017 guna menyelesaikan pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu tidak melaksanakan kewenangan tersebut..”

Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut sebagai sumber hukum yurisprudensi maka jelaslah pendirian MK bahwa dalil pemohon kualitatif maupun kuantitatif yang pada pokoknya menguraikan pelanggaran pada pelaksanaan pemilihan sepanjang berpengaruh signifikan terhadap perolehan suara dan/atau membawa akibat pada terpengaruhnya hasil pemilihan dalam rangka terwujudnya keadilan pemilu (electoral justice). Selain itu dalam pertimbangan [3.28] putusan sengketa pilkada Kotawaringin Barat, MK menyatakan “Keadilan bukanlah hasil akhir dari proses awal jika sejak semula mengabaikan proses yang semestinya. Hasil akhir dari proses yang tidak adil bukanlah keadilan yang sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan prinsip keadilan umum (general justice principle). Tidak boleh seorangpun diuntungkan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukannya sendiri dan tidak seorangpun boleh dirugikan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukan orang lain (nullus/nemo commedum copere potest de injuria sua propria)..”

Sehingga jelaslah eksepsi termohon bahwa MK tidak berwenang untuk memeriksa mengadili dan memutus permohonan pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum sehingga patut dinyatakan tidak dapat diterima

Eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon
Bahwa termohon dan pihak Terkait mengajukan eksepsi yang menurut termohon dan pihak terkait, selisih perolehan suara pemohon dan pihak terkait melewati ambang batas 2% sebagaimana disyaratkan pasal 158 UU Pilkada. Untuk menjawab perihal ini bisa dirujuk putusan MK atas sengketa Pilkada Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kabupaten Tolikara pada pemilukada tahun 2017 sebagaimana dimuat dalam putusan MK nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019 halaman 1546-1547. “Pada Pemilukada Serentak 2017, terdapat 4 putusan Mahkamah yang menarik untuk dicermati karena posisinya melebihi ambang batas, namun putusan Mahkamah memerintahkan pemungutan suara ulang. Satu di antaranya Putusan Puncak Jaya, meski secara formal tidak memenuhi ambang batas, namun menurut Mahkamah terdapat pelanggaran serius dalam bentuk tidak direkapnya perolehan suara pasangan calon di 6 distrik. Adapun dalam putusan Kabupaten Tolikara Tahun 2017, Mahkamah mendapatkan bukti adanya rekomendasi Bawaslu untuk pemungutan suara ulang di 18 distrik, namun tidak dilaksanakan oleh KPU. Mahkamah menjatuhkan putusan sela dengan memerintahkan pemungutan suara ulang sesuai rekomendasi Bawaslu. Pada Pemilukada Serentak 2018, tafsir progresif Mahkamah dapat dilihat pada Putusan Kabupaten Mimika ketika pasangan calon yang kalah, kelima pasangan calon yang kalah dari enam pasangan calon yang ikut kontestasi mengajukan permohonan padahal tidak ada yang memenuhi syarat ambang batas, tidak sertamerta permohonan tersebut diputus dismissal. Terdapat isu hukum esensial yang menarik perhatian Mahkamah, yakni soal tidak adanya SK KPPS dari 8 distrik.

Progresifitas Mahkamah ditunjukkan pada 2 hal: Yang pertama, Mahkamah tidak menjatuhkan putusan dismissal tentang ambang batas, tetapi melanjutkan persidangan ke Pleno pembuktian. Para pihak diberi kesempatan menghadirkan saksi-saksi, padahal dalam praktik peradilan perkara pemilukada serentak terhadap permohonan yang tidak memenuhi ambang batas, Mahkamah menyelesaikannya dengan putusan dismissal. Progresifitas yang kedua, berkaitan dengan pembuktian. Mahkamah meminta pencocokkan copy alat bukti surat dengan asli dokumen satu demi satu, berkaitan dengan SK KPPS di 8 distrik yang oleh Pemohon didalilkan tidak ada SK-nya”.

Dari putusan-putusan a quo jelaslah mahkamah mengedepankan keadilan substantif, dari sekedar selisih angka-angka. Ada issu hukum krusial yang oleh MK digali lebih dalam untuk mencapai keyakinannya. MK tidak serta merta menerapkan pasal 158 dan memutus permohonan dalam putusan dismissal, bukan berarti MK menyimpangi ketentuan pasal 158 melainkan MK berpandangan bahwa hasil perolehan yang ditunjukkan oleh KPU Kabupaten dalam Surat Keputusan-nya belum dapat dikatakan perolehan suara yang sah karena masih terdapat peristiwa hukum dan/atau kewajiban hukum termohon yang belum dilaksanakan. Merujuk pada yurisprudensi putusan MK sebagaimana disebutkan diatas, maka terhadap sengketa pilkada Teluk Bintuni tahun 2020 setidaknya ada dua rekomendasi Bawaslu Teluk Bintuni yang belum dan/atau tidak dilaksanakan. Rekomendasi yang pertama rekomendasi nomor: 215/PB-11/PM.05.02/XI/20 tentang Rekomendasi dugaan penerusan pelanggaran adminsitrasi pemilihan tertanggal 16 November 2020. Dari 5 hal yang direkomendasikan, KPU Teluk Bintuni hanya melaksanakan 4 hal, sedangkan rekomendasi untuk menjaga agar surat suara yang dimiliki oleh pemilih yang namanya ganda, dijaga agar tidak disalahgunakan oleh siapapuan. Faktanya, surat suara tersebut tetap didistribusikan sehingga terjadi penyalahgunaan surat suara oleh subjek hukum yang tidak berhak. Berdasarkan ketentuan pasal 112 UU 10/2016, peristiwa tersebut telah memenuhi syarat untuk dilakukan Pemungutaan Suara Ulang (PSU), apalagi nama ganda dalam DPT sebanyak 1.658 sangat signifikan mempengaruhi hasil akhir.

Rekomendasi kedua adalah rekomendasi nomor 278/PB-11/22.00.02 tertanggal 12 Desember 2020 perihal rekomendasi untuk dilakukan PSU di TPS 01 kampung SIR dan TPS 01 Kampung Huss Distrik Distrik Dataran Beimes yang tidak dilaksanakan oleh termohon. Belum lagi belasan laporan Hasil pengawasan Panwas Distrik Bintuni, Panwas Distrik Kuri, Panwas Distrik Moskona Utara yang kesemuanya dinyatakan terdapat pelanggaran, dan sangat signifikan mempengaruhi hasil akhir. Kesemua rekomendasi dan laporan hasil pengawasan tersebut telah pemohon uraikan dalam dalil dan didukung dengan alat bukti baik berupa alat bukti surat maupun bukti video.

Berdasarkan yurisprudensi putusan MK dan fakta hukum yang pemohon ajukan, maka jelaslah bahwa eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon patut dikesampingkan dan pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan ahli.

Jawaban pihak terkait perihal simon dowansiba Bahwa pihak terkait menyanggah dalil pemohon mengenai ancaman kekerasan oleh Simon Dowansiba terhadap saksi mandat pemohon di TPS Huss dan TPS Sir. Pihak terkait menyatakan bahwa simon dowansiba mengkhawatirkan masyarakat dataran beimes terjangkit virus covid-19 sehingga menolak keberadaan saksi pemohon yang notabene merupakan warga dari kota bintuni. Alasan ini sangat mengada-ada dan sama sekali tidak membantah fakta yang diajukan pemohon. Mobilitas penduduk dataran beimes sangat tinggi termasuk ke kota Bintuni, apa bedanya dengan 2 orang saksi pemohon yang datang dari bintuni? Selain itu Simon Dowansiba sendiri bertugas dan bertempat tinggal di Kota Bintuni. Logikanya kalau takut masyarakat terpapar, semestinya semua yang berasal dari luar tidak diperbolehkan masuk, mulai dari Bawaslu Kabupaten, petugas yang membawa logistik pilkada, termasuk simon dowansiba sendiri. Olehnya itu menurut pemohon argumentasi tersebut sangatlah mengad-ada dan tidak layak dipertimbangkan oleh MK.

Keterangan Bawaslu mengenai penanganan pelanggaran :

Ada 3 hal yang ingin ditanggapi dari keterangan Bawaslu Teluk Bintuni. Pertama, mengenai penanganan laporan pelanggaran mutase oleh Bupati Petahana. Dari keterangannya jelaslah bahwa bawaslu Teluk Bintuni hanya memeriksa aspek pidananya saja, dan belum memeriksa pelanggaran administrasinya. Pelanggaran terhadap norma pasal 71 ayat (2) UU 10/2016 adalah pelanggaran yang diberikan sanksi administrasi pembatalan sebagai calon [vide pasal 71 ayat (5) UU 10/2016], yang mana merujuk pada yurisprudensi putusan MK bahwa Mk dapat memeriksa, mengadili dan memutus manakala “Dalam hal ini, Mahkamah dapat masuk ke wilayah kualitatif bilamana lembaga-lembaga yang diberikan wewenang dalam UU 7/2017 guna menyelesaikan pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu tidak melaksanakan kewenangan tersebut”.

Kedua, Bawaslu Teluk Bintuni tidak jujur dan menutup-nutupi fakta terakit lahirnya rekomendas PSU pada TPS 1 kampung Huss dan TPS 1 kampung Sir. Bawaslu Teluk Bintuni berdalih bahwa rekomendasi tersebut lahir karena intimidasi, dalih yang sangat mengada-ada dan melecehkan logika, bagaimana mungkin kantor yang dijaga 24 jam oleh kepolisian dan TNI bisa terjadi intimidasi? Bahwa unjuk rasa di depan kantor bawaslu diseluruh republk ini adalah hal yang wajar dan dijamin UU, bahkan masa dari pihak terkait juga melakukan unjuk rasa yang membuat kepolisian harus mengerahkan pasukan bertameng dan bisa dibubarkan ketika 1 regu TNI bersenjata lengkap diturunkan, semestinya intimidasi tersebut dialamatkan kepada pihak terkait.

Bawaslu Teluk Bintuni juga tidak jujur menyampaikan bahwa telah memanggil dan melakukan klarifikasi terhadap Panwas Distrik Dataran Beimes, telah melakukan koordinasi dengan Nazil Hilmie Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat, hasil pengawasn pelaksaaan pencoblosan oleh anggota Bawaslu Teluk Bintuni Slamet Widodo yang menyatakan pencoblosan berdasarkan kearifan lokal, sehingga lahirlah rekomendasi PSU. Seluruh fakta tersebut telah pemohon uraikan dan didukung alat bukti.

Bawaslu Teluk Bintuni juga mengingkari rekomendasinya sendiri, yaitu rekomendasi nomor: 215/PB-11/PM.05.02/XI/20 tentang Rekomendasi dugaan penerusan pelanggaran adminsitrasi pemilihan tertanggal 16 November 2020. Pada angka 3 huruf b Bawaslu merekomendasikan agar KPU Teluk Bintuni untuk “menjaga agar surat suara yang dimiliki oleh pemilih yang namanya ganda dalam DPT, tidak disalahgunakan oleh siapapun”.

Rekomendasi ini tidak dilaksanakan oleh termohon yakni tetap mendistribusikan surat suara tersebut ke TPS sehingga terjadi penyalahgunaan surat suara oleh yang tidak berhak, merugikan pemohon dan signifikan mempengaruhi hasil. Alih-alih menyatakan rekomendasinya tidak dilaksanakan, poin rekomendasi tersebut bahkan tidak disampaikan oleh Bawaslu Teluk Bintuni dalam keterangannya dimuka persidangan. Fakta bahwa rekomendasi tidak dilaksanakan telah pemohon uraikan dalam permohonan dan telah duiajukan alat buktinya, sehingga di depan persidangan bawaslu boleh menuntupi namun persandingan alat bukti akan mengungkap kebenarannya.

Ketiga, bawaslu tidak jujur menyampaikan dan menutup-nutupi fakta bahwa ada belasan pelanggaran yang ditemukan panwas distrik Bintuni yaitu warga yang memilih dengan KTP padahal beralamat jauh dari TPS bahkan dari manokwari, yang menurut UU memenuhi ketentuan dilaksanakannya PSU. Temuan tersebut telah dituangkan dalam formulir laporan hasil pengawasan panwas distrik. Pelanggaran tersebut adalah pelanggaran yang terpola sistematis, dan massif terjadi pada distrik Bintuni, merugikan pemohon dan signifikan mempengaruhi hasil. hal mana telah pemohon uraikan dalam permohonan dan telah pemohon ajukan alat buktinya.

Bawaslu Teluk Bintuni juga menutup-nutupi fakta tentang pencoblosan 115 surat suara oleh romilus tatuta, bawaslu teluk bintuni menyatakan belum memeriksa Panwas Distrik Kuri padahal jelas-jelas dokumentasi foto pada saat pemeriksaan panwas distrik kuri telah pemohon kantongi. Belum lagi fakta pencoblosan puluhan surat suara oleh Hans Syama, Kepala Distrik Pemekaran Moskona Utara jauh, anggota KPPS di TPS 1 Inofina distrik Moskona Utara yang telah dituangkan dalam laporan hasil pengawasan panwas distrik Moskona Utara, dan telah diakui oleh pelaku dalam rekaman video, sama sekali tidak disinggung bawaslu dalam keterangannya dimuka persidangan.

Seluruh fakta tersebut dengan tegas saksi pemohon dapat sampaikan dibawah sumpah dimuka persidangan, berbeda halnya dengan keterangan bawaslu yang tidak jujur dikarenakan disampaikan tidak dibawah sumpah. Olehnya itu sebagai penjaga hak konstitusionalitas warga negara (the protector of constitutional rights) dan menegakkan keadilan pemilu (electoral justice) maka sangatlah beralasan menurut hukum untuk MK memeriksa saksi dan ahli para pihak untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Editor : Tim/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *