Aspirasi RakyatDaerahGarda Teluk BintuniPolitikSudut PandangUncategorized

TENTANG REKOMENDASI BAWASLU : MASIH TAJAMKAH BAWASLU TELUK BINTUNI ???

TELUK BINTUNI, gardapapua.com — Pelaksanaan pilkada serentak, 9 Desember 2020 di ikuti 32 provinsi dan 309 kabupaten dan kota diseluruh Indonesia. Pilkada serentak kali ini adalah pertama kali dalam sejarah bangsa Indonesia di mana pilkada serentak ini semata-mata untuk mengefisiensi biaya politik juga dipandang relevan untuk diterapkan. Namun sebelum membahas lebih jauh kita penting kembali memahami dulu dua lembaga sebagai instrumen dalam penyelenggaraan Pilkada yaitu, satunya sebagai penyelenggara (KPU) dan satunya sebagai pengawas (BAWASLU).

“Kita ketahui bahwa KPU dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta dalam hal penyelenggaraan seluruh tahapan pemilihan umum dan tugas lainnya. Sementara Pengawas Pemilihan Umum yang disebut Bawaslu adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang,”Ucap Fransisco Yassie

Maka didalam menjalankan tugas dan tanggungjawab mesti sebagai penyelenggara, KPU dan BAWASLU harus menjunjung tinggi profesionalisme. Sebab penyelenggara yang netral dan profesional akan menciptahkan bangunan demokrasi di Teluk Bintuni menjadi lebih baik dan akan semakin meningkatkan partisipasin publik dalam menentukan masa depan pemimpin didaerah. Konteks ini, hal yang memperumit penyelenggara netral adalah penyelenggara yang terjerat oleh kepentingan terhadap kandidat tertentu. Hal ini dapat menimbulkan dilema ketika penyelenggara dapat menghadapi masalah, apa lagi menyelesaikan.

“Kita bisa lihat sekian kasus yang di Layangkan Tim Pasangan ALI Ibrahim Bauw Dan Yohanis Manibuy yang tertera dalam lembaran perihal “ penjelasan pengaduan laporan dugaan pelanggaran” dengan nomor surat 093/K.PB/PM.05.02/XII/2020. Dengan 6 (enam) laporan dugaan pelanggaran yang dituangkan dalam formulir A.1 sebagaimana telah di tindaklanjuti oleh BAWASLU dengan merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kampung Huss dan kampung Sir, Distrik Dataran Beimes kepada KPU yang dituangkan ke dalam Nomor Surat 278/pb-11/pp.00.02/xii/2020,”Ungkapnya.

Tentu rekomendasi BAWASLU kepada KPU Teluk Bintuni telah mempertimbangkan aspek hukum dan kasus sehingga menjadi untuk mengeluarkan rekomendasi PSU. Tetapi didalam perjalanan setelah rekomendasi BAWASLU diserahkan kepada KPU 12 Desember 2020 hingga tanggal 16 Desember 2020 belum ada tanggapan serius dari KPU terkait PSU, justru sebaliknya nampak terjadi ulur-ulur waktu untuk menafikan kasus yang mestinya sudah bisa dilakukan pemungutan suara ulang. Sebab kedudukan BAWASLU sebagai pengawas penyelenggara sudah menjadi kewajiban rekomendasinya di laksanakan KPU Teluk Bintuni.

Dengan memperhatikan fakta-fakta ini maka BAWASLU bukan lagi menjadi lembaga yang bisa dipercaya. Apa lagi KPU, saling lempar tannggungjawab dengan masalah PSU. Ketua BAWASLU Teluk Bintuni tidak ada ditempat. Pada hal laporan mengenai Pelanggaran di kampung Huss dan Sir sudah masuk dalam agenda BAWASLU bahkan sudah ditindaklanjuti ke KPU Teluk Bintuni. BAWASLU mesti tegas kepada KPU karena jika tidak ini akan menjadi preseden buruk terhadap BAWASLU sebagai lembaga yang sudah tidak kredil dan tidan mempunyai marwah sebagai pengawas.

RAPUHNYA BAWASLU

Konflik pilkada berawal dari penyelenggara yang muda di intervensi. Teluk Bintuni pernah menduduki daerah peringkat pertama konflik pilkada 2015. Hal ini mestinya menjadi catatan bagi penyelenggara untuk netral dan tidak menjadi tameng kandidat tertentu. Baik KPU dan BAWASLU harus menjaga keseimbangan dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab. KPU tidak taat pada rekomendasi BAWASLU ini telah menciderai BAWASLU secara kelembagaan.

Dampak lain dari hal ini akan menciptakan kegaduhan akibat dan konflik horzintal ditengah masyarakat Bintuni. Masyarakat menuntut hak politik dan hak demokrasinya, karena mereka merasa diintimidasi sehingga berakibat pada tidak disalurkan aspirasi politik rakyat di TPS kampung Huss dan Kampung Sir. Sebagai warga negara yang memiliki hak politik, sudah menjadi kewajiban penyelenggara untuk melaksanakan PSU. Ini hal prinsip dalam demokrasi yang tidak bisa dinafikan dan dianggap biasa-biasa.

BAWASLU dalan hal ini tidak memiliki ketegasan, pada hal hak politik sebagian masyarakat tidak disalurkan akibat adanya indimidasi Oknum Anggota Dewan yang mesti memberikan pendidikan politik yang baik bagi masyarakat. Diharapkan BAWASLU benar-benar menegahkan hukum sesuai aturan yang berlaku dan tidak membuat rekomendasi diatas rekomendasi karena akan berakibat pada ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara yang cenderung tebang pilih terutama BAWASLU Teluk Bintuni.

Untuk menjadi konklusi dari tulisan ini saya ingin mengutip salah satu kutipan dari seorang Roseau. “ Esensi demokrasi adalah partisipasi publik dalam menentukan pejabat- pejabat publik dalam pembuatan kebijakan publik. Maka dalam pandangan roseau, demokrasi tanpa partisipasi langsung oleh rakyat merupakan bentuk pengingkaran terhadap demokrasi itu sendiri, asumsi ini lah yang mendasari bahwa pemilihan para pejabat politik secara langsung lebih demokratis dibandigkan dengan perwakilan”.

Untuk BAWASLU dan KPU Teluk Bintuni, penyelanggara yang baik akan menaikan indeks partisipasi politik rakyat seperti kata Roseau.

Dengan demikian, rakyat pula akan menentukan pemimpin publik yang baik. Namun, jika penyelenggara sudah berseongkol dengan penguasa atau kandidat tertentu maka pengebirian hak politik rakyat Teluk Bintuni akan terus menjadi warisan dan membudaya. Bahkan paling tidak KPU maupun BAWASLU akan menjadi lembaga yang jauh dari tingkat “trusth” atau kepercayan publik. Lebih bahaya lagi masyarakat akan meragukan kredibilitas ketua dan para komisioner karena menumpuk masalah yang tak kunjung diselesaikan.

Penulis : Fransisco Yassie ( Mantan Ketua Cabang GMNI Sumedang, Sekertaris Jenderal Milenial For AYO Teluk Bintuni, Sebagai Tokoh Muda sekaligus Pemerhati Sosial Tanah Sisar Matiti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *