Oknum Aparat Dilaporkan Ke Propam Oleh Warga, Diduga Terlibat Politik Praktis
TELUK BINTUNI, gardapapua.com — Beberapa warga pasar sentral Teluk Bintuni, sabtu (12/12/2020) pagi, mendatangi SPKT Polres Teluk Bintuni melaporkan temuan dugaan oknum ‘Aparat’ terlibat politik praktis di TPS 10 pasar sentral, Bintuni Timur.
Warga yang enggan menyebutkan namanya, meminta propam untuk segera menindak lanjuti dugaan temuan tersebut. Terpantau, Ketua Pemenangan Simpatian AYO, Agustinus Manibuy turut mendampingi para saksi masyarakat tersebut.
Agustinus Manibuy, kesempatan itu membeberkan, bahwa dasar pelaporan ini juga sangat disayangkan terjadi. Apalagi seorang oknum aparat yang didapati berada di dalam TPS 10 pasar ketika dilakukan pencoblosan hingga penghitungan suara, 9 desember 2020 lalu.
Selain itu, oknum tersebut inisial B, juga sempat membawa 2 buah KTP dan diserahkan kepada petugas KPPS.
“Dia sebagai aparat keamanan tidak boleh duduk dalam tps. Ada dua ktp yang dia bawa dan dia kasih ke petugas kpps,”Ucap Agustinus Manibuy
Sementara itu, warga yang didampingi oleh Agustinus Manibuy ini juga melaporkan bahwa aparat tersebut, ketika dilakukan perhitungan suara di TPS 10, sempat melakukan intervensi atas suara sah/tidak sah.
Dimana surat perhitungn suara yang mestinya dibatalkan karena bolong besar di wajah kolom paslon PMK2, namun tetap dipertahankan sebagai surat suara SAH.
“Jadi informasi KPPS sudah bilang tidak sah, maayarakat ini perhatikan, tapi aparat ini yang berteriak sah,”Ungkapnya
Atas dugaan tersebut, warga mengharapkan pihak berwajib segera melakukan penyelidikan dan apabila terbukti, agar oknum aparat yang terlibat politik praktis ini harus ditindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terpisah, selaku kuasa hukum Tim AYO, Yoldi, T, SH memaparkan, bahwa perlu diingat Kepolisian dalam melaksanakan tugasnya adalah mengambil peran sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Salah satunya larangan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2002 yang menyebutkan bahwa Polri harus bersikap netral dalam politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Selain itu, masih dalam pasal yang sama disebutkan pula penegasan yang melarang anggota Polri menduduki jabatan di luar Kepolisian selama mengemban jabatan sebagai anggota Polri aktif.
“Jadi ada beberapa informasi yang masuk dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran terlibat politik praktis sejumlah oknum aparat kemanan kepolisian di lapangan. Sehingga harapan kami, setiap yang di laporkan oleh masyarakat, seyogianya mendapat perhatian serius agar marwah dari sebuah institusi yang besar ini tetap disegani masyarakat luas dalam hal penegakan hukum,”Tegasnya.
Sementara terkait beberapa laporan – laporan dugaan keterlibatan oknum kepolisian yang diduga terlibat politik praktis pada sejumlah daerah pemilukada salah satunya di wilayah teluk bintuni, jajaran kepolisian polda papua barat masih mendalami laporan masyarakat, dan sedang dilakukan konfirmasi kembali dengan jajaran polres terkait. [TIM/RED]