DaerahGarda Teluk BintuniHeadline newsHukum dan KriminalPolitikRegionalUncategorized

Terima Kasih Bawaslu, 2 TPS di Dataran Beimes ‘Positif’ PSU

Simak Video Pengakuan dan Tautan Dibawah Ini Share, Like dan Bagikan :

TELUK BINTUNI, gardapapua.com — Dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Distrik Dataran Beimes akhirnya disetujui untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Kuasa Hukum Tim AYO, Yoldi T SH mengatakan, dua TPS itu berada di Kampung Sir dan Kampung Uss.

“Bawaslu menginformasi bahwa 2 TPS bisa PSU. Untuk 5 TPS lainnya di Di Distrik Beimes masih dipelajari,”Sebut Yoldi,T, SH, sabtu (12/12/2020).

Kata dia, pihaknya tetap mendesak untuk Bawaslu bekerja profesional, netral dan tidak memihak dengan menindaklanjuti 5 TPS lainnya. Sehingga jika memang tidak memenuhi unsur, Bawaslu diminta untuk menjelaskan secara rinci alasan tidak terpenuhi unsur tersebut.

Ditanya soal total laporan pengaduan ke Bawaslu, kata dia sampai saat ini sudah ada sekira 15 laporan masuk di Bawaslu.

“Laporan – laporan ini tetap kami tindak lanjuti, kami tidak tinggal diam dan tidak ada kata damai,”Tegasnya

Sementara itu, 2 TPS yang bisa PSU adalah TPS di Kampung SIR, Distrik Dataran Beimes. Dari jumlah DPT 163. ayo memperoleh sebanyak 5 suara sisanya PMK2. Sedangkan TPS di Kampung Uss, dari jumlah 150 DPT, paslon AYO hanya memperoleh 7 suara dan sisanya PMK2.

Adapun keputusan ini diberikan, lanjut Yoldi, bahwa setelah pihak bawaslu teluk bintuni melakukan kajian dan melakukan konsultasi dengan pihak bawaslu propinsi papua barat berdasarkan Pasal 88D PKPU 13/2020.

Dimana dalam Pasal 58, Pasal 59, dan Pasal 60 dikenai sanksi:

a. peringatan tertulis oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota pada saat terjadinya pelanggaran;

b. penghentian dan pembubaran kegiatan Kampanye di tempat terjadinya pelanggaran oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam waktu 1 (satu) jam sejak diterbitkan peringatan tertulis; dan/atau

c. larangan melakukan metode Kampanye yang dilanggar selama 3 (tiga) Hari berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota.

“Pihak bawaslu propinsi sependapat bahwa pasal 59-60 untuk memenuhi unsur PSU sudah terpenuhi sehingga kedua TPS sebagaimana disebutkan sudah sangat bijak direkomendasikan oleh bawaslu teluk bintuni ke KPU bintuni untuk segera dilakukan PSU,”Jelasnya

Adapun kesimpulan putusan ini diiyakan ketua bawaslu kabupaten teluk bintuni kornelis trorba didampingi daniel balubun, dan disaksikan slamet widodo.

Sebelumnya, jumat (11/12/2020) malam, dukungan untuk dilakukan PSU segera di distrik dataran beimes juga disetujui oleh kepala distrik beimes Meliaki Dowansiba. Hal itu patut dilaksanakan, karena dia selaku pemerintah distrik saja tidak berkesempatan menyalurkan hak pilihnya di TPS bersama keluarganya, pada 09 desember 2020 kemarin.

” Saya saja sebagai pemerintah distrik tidak dihargai. Masa hak saya untuk mau menyalurkan hak pilih saat itu tidak bisa, alasannya KPPS kertas suara sudah habis. Padahal saat itu masih sekira pukul 9.30 pagi,”Jelas Meliaki Dowansiba.

Sementara itu,sabtu (12/12/2020), sore hari, pada area disekitar kantor bawaslu kabupaten teluk bintuni sempat memanas. Hal ini dikarenakan, para simpatisan paslon PMK2 yang dinilai tidak menghargai proses keputusan Pelaksanaan PSU berdasarkan ketentuan yang berlaku baik Undang-Undang tentang Pilkada maupun Peraturan KPU (PKPU), secara berkelompok mendatangi kantor bawaslu dan melakukan tindakan protes putusan tersebut. [TIM/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *