DaerahGarda Teluk BintuniHeadline newsHukum dan KriminalSudut Pandang

Jadi Korban Letupan Bunga Api ‘Petasan’ PMK2, Tim ‘AYO’ Lapor Polisi

Simak Video Dibawah Ini, Jangan Lupa Share Like dan Bagikan :

 

TELUK BINTUNI, gardapapua.com — Kuasa Hukum Tim Pemenangan Paslon AYO Yoldi,T, SH didampingi Alif Permana, SH menegaskan bahwa terkait adanya korban dampak dari terkenanya bunga api mercon yang dibakar dan diledakan oleh beberapa pemuda dari kelompok PMK2 bertempat di depan TPS 04 kompleks Pramong Praja, Kelurahan Bintuni Barat (samping gereja GKI Viadolorosa), rabu (9/12/2020), sore, hingga mengakibatkan dua orang simpatisan paslon AYO dan beberapa lainnya mengalami luka ringan di sekujur tubuh yakni pada punggung, bahu dan pergelangan tangan, pihak tim kuasa hukum telah melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib dalam hal ini kepolisian teluk bintuni.

Hal ini karena menilai bahwa apa yang telah di lakukan oleh oknum kelompok pemuda PMK2 dinilai cukup menganggu ketertiban umum dimana meledakan mercon atau petasan bukan pada tempatnya, sekaligus menjadi pemicu keributan disekitar TPS 04 yang dimana sedang berjalannya proses demokrasi pemilihan kepala daerah.

Menurut Yoldi, tindakan tersebut sudah sesuai dan memenuhi unsur pidana. Hal ini dinilai telah menimbulkan dampak yang negatif di tengah masyarakat yang mestinya pelaksanaan pilkada masyarakat/ kelompok manapun harus bersama menjaga ketertiban umum tetap aman dan tertib. Apalagi perbuatan tersebut di atas telah timbul bahaya bagi nyawa orang lain;

“Perbuatan ini jelas – jelas secara pidana. Kita sudah mintakan visum dan harusnya pelaku sudah segera dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian, kami berharap perbuatan pidana ini tidam boleh ditolelir,”Tegas Yoldi

Video Detik – Detik Meledaknya Mercon/Petasan :

Sementara itu, berdasarkan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Juga berdasarkan aturan, para pelaku bisa diancam dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP yang isinya:

“Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.”

Berdasarkan hal tersebut, bisa disimpulkan bahwa semestinya para pemuda kelompok pemuda PMK2 harus lebih berhati-hati saat bermain atau membakar petasan/mercon yang tentunya tidak berbuah malapetaka menimbulkan korban luka, ataupun mengganggu ketertiban umum terlebih selama proses pilkada sedang berlangsung. Juga dimana lokasi yang menjadi tempat ledakan petasan/mercon itu juga sempat menghalangi moda akses transportasi yang lewat, karena merupakan akses utama jalan raya bintuni. [TIM/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *