DaerahGarda KaimanaHeadline newsHukum dan KriminalPolitik

Tak Puas Atas Putusan Bawaslu Kaimana, ‘Para Pelapor’ Akan Lanjut Ke Bawaslu RI dan DKPP

KAIMANA, gardapapua.com — Lima orang ASN dilingkup Pemerintah Kabupaten Kaimana yang melaporkan Bupati Kaimana ke Bawaslu merasa kecewa menyusul laporan mereka Nomor : 31/REG/PB/KAB/34.03/X/2020 tak dapat ditindaklanjuti alias gugur setelah diputuskan dalam hasil Rapat Pleno Bawaslu Kaimana yang disampaikan melalui surat pemberitahuan pada tanggal 29/10/2020.

Drs, Ray Ratu D Come salah satu mantan pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kabupaten Kaimana yang dimutasi menjadi Staf oleh Bupati Kaimana kepada wartawan mengaku, mereka melayangkan laporan ke Gakkumdu Kaimana karena merasa mutasi tersebut tidak sesuai prosedur dan berlawanan dengan aturan yang ada.

Lebih lanjut bapak 4 anak ini menjelaskan, bahwa pada tanggal 20 Oktober 2020 dia bersama empat orang ASN lainnya telah dilaporkan ke Bawaslu tentang netralitas Pegawai tanpa mengacu pada Surat Keputusan Bersama antara Menpan RB, Mendagri, BKN, Bawaslu dan KPU. Laporan ini dilayangkan pelapor karena mereka menghadiri acara silaturahmi dan makan bersama keluarga dirumah Billy Sonny yang merupakan ipar kandungnya.

“Kami menerima surat mutasi itu tanggal, 20 Oktober 2020, masa berlakunya juga dihari tersebut. Hanya ditandatangani tanggal, 19 Oktober 2020. Kami tidak tau apa kesalahan kami. Seharusnya, kalau ada penegakan disiplin ASN maka dalam PP 53 tahun 2010 sudah diatur tahapanya mulai dari teguran hingga berakhir pada sidang kode etik penjatuhan hukuman disiplin. Tapi ini semua tidak dilalui dan tiba-tiba saja ada Surat Keputusan Penggantian atau mutasi,”Katanya saat dalam pernyataan pers di depan kantor Bawaslu Kaimana.

Pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kasatpol PP, Linmas dan Damkar Kaimana ini juga mengatakan, jika hasil yang diberikan Bawaslu kepadanya menunjukan bahwa Bawaslu telah menghentikan penanganan pidana terkait laporan ini dan yang diteruskan ke instansi terkait hanya menyangkut dugaan pelanggaran administrasi.

“Kami diberitahu bahwa saksi ahli dari Kemendagri menyatakan dugaan tindak pidana pada pasal 71 ayat 2 harus ditanyakan kepada saksi ahli hukum untuk mengetahui apakah melanggar hukum atau tidak,”Tegas Ray yang saat itu didampingi dua ASN lain yang juga dimutasi yakni Wanda Sony dan Harold Sony.

Pria yang pernah menjadi Kabag Pemerintahan Setda Kaimana ini mengakui akan berembuk dan mempelajari surat pemberitahuan dari Bawaslu nomor : 400/K.PB-02/PM.02.00/X/2020 itu dengan empat orang ASN dan keluarga serta pertimbangan hukum dari lawyer untuk melakukan upaya hukum ke DKPP maupun Bawaslu RI demi mencari keadilan dan penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku.

Ditempat yang sama, Ahmad Matdoan salah satu kuasa Hukum mengatakan, keputusan yang dikeluarkan Bawaslu tersebut adalah keputusan ‘Banci’ karena tidak melakukan kajian secara komprehensif. Harusnya aturan yang digunakan bukan hanya PP 53 tahun 2010, tetapi juga undang-undang nomor 1 tahun 2015 dan undang-undang nomor 10 tahun 2016.

“Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 pasal 190 dan Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 pasal 71 jelas bahwa enam bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan enam hingga masa berakhirnya jabatan Gubernur, Bupati, Walikota tidak boleh dilakukan pergantian pejabat,”Tegasnya.

Dalam menangani laporan ini, dikatakan, Bawaslu hanya menggunakan PP 53 terkait dengan ASN dengan keterangan ahli dari Otonomi Daerah (OTDA). Padahal lanjut dia, semestinya bukan hanya dari ahli OTDA tetapi ada ahli hukum tata Negara dan ahli hukum pidana yang konsen terhadap pidana pemilu. Inilah yang tidak dilakukan, sehingga keterangan ahli tidak lengkap.

“Saya kroscek bukti yang disampaikan sebenarnya sudah memenuhi lebih dari cukup. Artinya bahwa bukti-buktinya jelas. Ada SK mutasi dan ada pemberhentian yang seharusnya tidak boleh dilakukan. Oleh karena itu, menurut hemat kami keputusan ini adalah keputusan ‘banci’ karena hanya administrasi yang dimasukan tetapi unsur pidanya dihentikan,”Tegasnya lagi.

Menanggapi keputusan ini, maka selaku kuasa hukum, Ahmad Matdoan mengaku akan membawa laporan ini ke DKPP maupun Bawaslu RI, karena menurutnya keputusan Bawaslu pada level kabupaten /kota bukanlah final. Artinya, ada keputusa bawaslu pada satu level diatasnya yang bisa melakukan perubahan terhadap keputusan bawaslu dibawah.

“Kita sudah koordinasi dengan temen-teman Lawyer di Jakarta. Insyah Allah setelah libur ini yaitu dihari Rabu pekan depan, kita akan melakukan upaya hukum dengan memasukan laporan ke Bawslu RI dan dewan kehormatan penyelenggara pemilu,”Ucapnya

 

Sementara Karolus Kopong Sabon, SE Ketua Bawaslu Kaimana ketika dikonfirmasi melalui telpon selulernya, kepada wartawan Kamis (28/10/2020) mengatakan, berdasarakan mekanisme yang ada, tahapan klarifikasi dan pemeriksaan bukti-bukti dilakukan di Sentra Gakkumdu yang dalam pembahasan keduanya melibatakan unsur Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu.

“Jadi ini merupakan hasil pembahasan tiga unsur dalam Gakkumdu yang menjadi dasar bagi Bawaslu untuk memutuskan dalam rapat pleno,”Tegasnya

Dari hasil pembahasan itu, kata ketua Bawaslu, kemudian diajukan ke komisioner Bawaslu untuk dilakukan rapat pleno untuk memutuskan apakah ditingkatkan ke tahap selanjutnya yakni ke kepolisian ataukah dihentikan.

Menurutnya, dalam peraturan bersama Bawaslu, Kapolri dan Mahkamah Agung pasal 21 ayat 3 menyatakan, kalau laporan misalnya dihentikan berarti bawaslu menyampaikan kepada pelapor dalam bentuk surat disertai dengan alasan penghentiannya.

“Karena dihentikan maka Bawaslu telah menyurat ke pelapor dengan alasan-alasan penghentianya. Jadi sudah tertuang didalam surat yang diterima pelapor. Saya tidak dapat menyampaikan statement diluar dari itu karena memang alasan penghentian sudah tertuang didalam surat itu. Kita dibatasi regulasi, jadi kita hanya berikan kepada yang berhak saja yaitu pelapor,”Terangnya

Disinggung terkait kurangnya saksi ahli, menurut Karolus itu disebabkan karena tim dari unsur Kejaksaan, Kepolisian dan Bawaslu yang ke Jakarta hanya mendapatkan saksi ahli dari Kemendagri.

Dia juga mengaku menyambut baik upaya hukum lanjutan yang akan dilakukan oleh pelapor ke DKPP maupun Bawaslu RI.

“Kami bawaslu menyambut baik hal itu supaya pesoalan ini bisa ada ujungnya. Jadi nanti kita lihat di upaya hukum itu, sehingga tidak terjadi polemik dimasyarakat. Kalau teman-teman wartawan mungkin perlu pernyataan saya lebih lanjut akan disampaikan secara kelembagaan maupu pribadi di upaya hukum yang ditempuh tersebut,”Tukasnya [JO/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *