DaerahGarda KaimanaHukum dan KriminalPolitikSeputar BNN

Bawaslu Tangani 44 Dugaan, Pelangaran Dalam PILKADA 2020, 5 Adalah Dugaan Pidana Pemilu

KAIMANA, gardapapua.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kaimana sampai hari ini telah menindaklanjuti sejumlah dugaan pelangaran pemilihan dan Dugaan Pelanggaran peraturan perundang undangan lainnya.

Setidaknya ada sebanyak 44 dugaan pelanggaran yang sementara bergulir dan ditangani. Dimana 11 diantaranya merupakan hasil dari pengawasan yang terdapat dugaan pelanggaran Pemilihan dan 33 berasal dari laporan.

” Dari keseluruhan temuan dan laporan, ada 5 dugaan pelanggaran pidana pemilu,”Ujar Koordinator Gakumdu Bawaslu kaimana, Siti, Nulia, Indah Purwanti,SH, Kepada Wartawan via pesannya melalui Whatshap Rabu (29/10).

“Temuan maupun laporan dugaan keterlibatan ASN dalam Pilkada Kaimana, lanjut dikatakan, berasal dari tim pasangan nomor 01 maupun nomor urut 02,” Terang Indah lagi

Menyinggung soal 5 dugaan pelanggaran pidana pemilukada apakah sudah diproses ataukah belum dan sudah diputusakan, kembali dijelaskan, untuk dugaan pelangaran dimaksud dijelaskan, bahwa telah selesai dalam pembahasan kedua, dan dari hasil pembahasan kedua.

Lanjut dikatakan Indah, bahwa hasil dari pembahasan kedua untuk menentukan apakah dugaan pelanggaran tersebut merupakan dugaan pelanggaran pidana pemilihan atau bukan merupakan dugaan pelanggaran pidana pemilihan, setelah mengambil keterangan dari pelapor dan terlapor dan beberapa saksi.

“Dalam proses kajian maupun laporan hasil penyelidikan, sentragakkumdu dari 3 unsur akan mengambil keterangan dari pelapor, terlapor, saksi dan keterangan saksi ahli yang berkompeten sesuai dengan bidangnya. Ada beberapa Dugaan Pelanggaran pidana, kami menggunakan keterangan ahli. Termasuk laporan yang baru baru ini ditangani menggunakan keterangan ahli dari Kemendagri,”Jelasnya

“Intinya bawaslu kabupaten Kaimana sangat berhati-hati dalam mengambil keputusan, ini kenapa, kami dari sentragakkumdu menggunakan keterangan ahli dari Kemendagri dan ahli Hukum Tata Negara demikian” Tambahnya mengakhiri komentarnya. [JO/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *