DaerahGarda Teluk BintuniHukum dan KriminalUncategorized

JPU Sebut, Kasus Pemukulan Oleh Oknum Kepala Kampung di Babo Sudah P-21

BINTUNI, gardapapua.com — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni menyatakan berkas pemeriksaan atas kasus pemukulan yang dilakukan oknum salah satu kepala Kampung berinisial AF terhadap korbannya Melky, di Babo telah lengkap atau P21.

Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Marthen Tandi yang dikonfirmasi, Selasa (13/10/2020) kepada awak media mengatakan, terkait akan kasus tersebut, pidum menyatakan JPU benat nyatakan telah P21.

“Pidana umum di Babo sudah dinyatakan P21. Dalam waktu dekat penyidik Polisi melakukan tahap II,”ujarnya

Dikatakan Kajari, persidangan selama ini dilakukan di Manokwari mengingat kabupaten Bintuni hanya memiliki Polres dan Kejaksaan sedangkan pengadilan belum ada.

Hanya saja, mereka sedikit terbantu, sebab karena covid, pelaksanaan sidang dilakukan secara virtual.

“Yang turun ke Pengadilan hanya Jaksa, Saksi dan Terdakwa di Bintuni dan sidang dilakukan secara virtual,”ungkapnya.

Sementara itu, pidana terkait UU Pilkada sampai saat ini belum ada karena baik sebelum mapun saat pelaksanaan Kampanye, pihaknya belum menerima surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait pidana Pilkada.

“Selama belum ada SPDP kita tidak punya kewenangan kalau ada baru kita bisa koordinasi,”Ujarnya

Senada, saat di konfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Teluk Bintuni AKP Junaidi turut membenarkan perihal proses bergulirnya kasus dugaan pemukulan yang dilakukan oleh oknum kepala kampung Kanaisi Babo tersebut.

” Jadi kasus ini tetap berlanjut, dan tidsk ada keterkaitan dengan politik. Ini murni tindak pidana penganiyaan, sebagaimana pasal 351,”Tukasnya. [Ian/Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *